8 0 51 KB
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIR HULU
Terima
DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG Jln. Hangtuah No. 02 Telp.(0769) 21005
RENGAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIPAYUNG NOMOR : / /PKM/2017 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAKSANA PROGRAM KESEHATAN JIWA PUSKESMAS SIPAYUNG KECAMATAN RENGAT KABUPATEN INDRAGIRI HULU Menimbang
: a. bahwa demi kelancaran tugas pelaksanaan program upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Sipayung secara profesional perlu menunjuk satu orang tenaga penanggung jawab program kesehatan jiwa yang sesuai dengan kompetensinya. b. bahwa guna menunjang kegiatan pelaksanaan program kesehatan jiwa perlu ditetapkan pedoman kerja serta uraian tugas.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara ); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 406 Tahun 2009 tentang pedoman pelayanan kesehatatan jiwa. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyelenggaraan program indonesia sehat dengan pendekatan keluarga 5. Standar Akreditasi Puskesmas Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI Tahun 2014 MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SIPAYUNG TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KESEHATAN JIWA
Pertama
: Menunjuk nama yang terlampir pada lampiran surat ini sebagai Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa di wilayah kerja UPT Puskesmas Sipayung : Penanggung Jawab tersebut bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan dan keberhasilan pencapaian tugas yang dipegangnya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kedua Ketiga
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Rengat : Januari 2016
Kepala UPT Puskesmas Sipayung
dr. M SOBRI NIP.19660601 199603 1 001
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sipayung Nomor Perihal
:
//PKM/2016 Penetapan Petugas Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa
Tangga
NAMA PETUGAS PENANGGUNG JAWAB PROGRAM PERKESMAS
NO
1
NAMA/NIP
ROHANA, Amd.Kep NIP. 19810806 200604 2 019
PENANGGUNG JAWAB
KETERANGAN
PROGRAM KESEHATAN JIWA
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Rengat : Januari 2016
Kepala UPT Puskesmas Sipayung
dr. M SOBRI NIP.19660601 199603 1 001
Terima
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIR HULU DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAGIRI HULU
UPT PUSKESMAS SIPAYUNG Jln. Hangtuah No. 02 Telp.(0769) 21005
RENGAT
URAIAN TUGAS PROGRAM KESEHATAN JIWA
1.
Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data Program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
2.
Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi : - Pendataan / penemuan penderita gangguan jiwa - Pelakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut - Penyuluhan kesehatan jiwa - Kunjungan rumah penderita - Koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
3.
Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan.
4.
Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.