SK Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA Jl.Poros Kendari-Kolaka No.95 Kel.Rate-Rate Kec.Tirawuta Kab.Kolaka Timur Email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA NOMOR : 400.7.2.1/ /PKM-TRW/KEP/VI/2023 TENTANG PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA Menimbang



:



a.



b. c



d



Mengingat



:



1.



bahwa keselamatan pasien merupakan sistem yang bertujuan untuk mencegah terjadinya ciderah yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, sehingga asupan pasien di UPTD Puskesmas Tirawuta menjadi aman; bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan di UPTD Puskesmas Tirawuta; bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan dari menurunkan dari insiden kesalamatan pasien berupa KPC, Sentinel, KTD, KNC dan KTC; bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tatakelolah insiden kesalamatan pasien di UPTD Puskesmas Tirawuta; bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal di UPTD Puskesmas Tirawuta;



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA TENTANG SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Semua insiden di Puskesmas wajib segera ditindaklanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan langsung dilaporkan kepada komite keselamatan pasien serta dilakukan regranding oleh komite keselamatan pasien Hasil tindaklanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading resiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada komite keselamatan pasien. Investigasi komprehensip dilakukan oleh komite keselamatan pasien oleh unit terkait Hasil Analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dialporkan kepada komite keselamatan pasien eksternal. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Kelima



Ditetapkan di : Tirawuta Pada tanggal : Juni 2023



KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA



ASMA RISTASARI, S.Kep.,Ns NIP. 19720123 199103 2 006



LAMPIRAN NOMOR TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA : 400.7.2.1/ /PKM-TRW/KEP/VI/2023 : PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA



WAKIL MANAJEMEN MUTU DI UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA I. STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN MUTU UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA KEPALA PUSKESMAS



SEKRETARIS MANAJEMEN MUTU



KETUA MANAJEMEN MUTU



KOORDINATOR MANAJEMEN MUTU



KETUA TIM AUDIT INTERNAL



No 1 2 3 4 5



Nama / NIP



ANGGOTA MANAJEMEN MUTU



Jabatan Kepala Puskesmas Wakil Manajemen Mutu Sekretaris Manajemen Mutu Koordinator Manajemen Mutu Anggota Manajemen Mutu



II. URAIAN TUGAS MANAJEMEN MUTUS UPTD PUSKESMAS TIRWUTA Uraian tugas Manajemen Mutu UPTD Puskesmas Tirawuta sebagai berikut : a. Kepala Puskesmas 1. Wewenang a) Menetapkan visi misi puskesmas yang telah disusun bersama b) Menetapkan kebijakan dan



prosedur pelaksaan program kesebatan



di



puskesmas berdasarkan peraturan petunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur c) Menetapkan aturan dan kebijakan Intern Puskesmas yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Puskesmas 2. Tanggung Jawab a) Bertanggungjawab terhadap terselenggaranya pelayanan kesehatan



di



Puskesmas sesuai dengan SOP dan profesionalisme b) Bertanggung jawab dalam pengembangan organisasi puskesmas c) Bertanggung jawab pada kegiatan menajerial : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan dan penilaian program kerja puskesmas 3. Tugas a) Membuat kepengurusan untuk implementasi sistem manajemen mutu



b) Bersama



seluruh



tim



mutu



dan



karyawan



puskesmas



mengimplementasikan sistem manajemen mutu c) Membuat



perencanaan



terpadu



kegiatan



maupun



program



kerja



puskesmas serta menyusun rencana evaluasi d) Melakukan pembagian tugas pada stafnya disesuaikan dengan jenis dan jumlah tenaga



yang



diperlukan (menetapkan pelaksanaan



program



berdasarkan kompetensi dan tugas tambahannya) b. Ketua Tim Mutu Puskesmas/ Wakil Manajemen Mutu Ketua Tim Mutu/ Wakil Manajemen Mutu adalah seseorang pegawai internal Puskesmas Tirawuta yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. Wakil manajemen mutu mendapat otoritas yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut : 1. Wewenang Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua tim mutu/ wakil manajemen mutu. 2. Tanggungjawab a) Menyusun rencana dan program kegiatan berdasarkan basil evaluasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku b) Menjabarkan perintah



atasan



melalui



pengkajian permasalahan dan



peraturan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan c) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya d) Melaksanakan koordinasi dengan



sub



lingkungan Dinas Kesehatan baik langsung



untuk



mendapatkan



bagian dan



seksi-seksi di



secara langsung



maupun tidak



masuka



data dan



informasi



untuk



mendapatkan hasil kerja yang optimal 3. Tugas a) Melaksanakan



sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan



teknis penunjang dinas di bidang b) Menyiapkan



bahan



program pelayanan



dan



teknis



kesehatan



operasional



dalam



melaksanakan



dengan mengutamakan



upaya



pencegahan, peningkatan, pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta rujukan c. Sekretaris Manajemen Mutu 1. Wewenang a) Membuat perencanaan kegiatan b) Menyampaikan dan



menjabarkan perintah



kepada



disposisi pimpinan c) Memberi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas 2. Tanggung Jawab



petugas sesuai



a) Menyusun rencana kegiatan subbag tatausaha berdasarkan undang-undang b) Menjabarkan perintah dan disposisi pimpinan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan c) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya 3. Tugas a) Menyusun rencana kegiatan b) Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran, kepegawaian, keuangan, perlengkapan puskesmas 4. Keterkaitan dengan unit lain Semua unit pelayanan di puskesmas dan lintas sektor d. Koordinator Manajemen Mutu 1. Wewenang c) Membuat perencanaan d) Memimpin rapat unit yanmed e) Mengkoordinir kegiatan pelayanan f) Mengkoordinir pengelolaan peralatan penunjang kesehatan g) Menilai pelaksanaan kegiatan pelayanan h) Membuat laporan 2. Tanggungjawab a) Menyusun rencana kerja dan kegiatan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan dan rujukan b) Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan dan rujukan c) Melaksanakan pengelolaan pelayanan pengobatan (rawat jalan) d) Melaksanakan pengelolaan Unit Gawat Darurat 3. Tugas a) Menyusun rencana kerja dan kegiatan b) Menyiapkan



bahan



dan



pelayanan



pengobatan,



melaksanakan



rawat



inap



teknis



pelayanan



operasional



kegawatdaruratan



rujukan 4. Keterkaitan dengan unit lain Dengan unit Admin : a) Dukungan kebijakan b) Dukungan data, sarana prasarana c) Pembinaan d) Evaluasi kinerja a) Anggota Manajemen Mutu b) Wewenang c) Membuat perencanaan d) Memimpin rapat unit Penyelenggaraan Upaya Puskesmas e) Mengkoordinir kegiatan pelayanan



kegiatan dan



f) Mengkoordinir pengelolaan peralatan penunjang kesehatan 5. Tanggung Jawab a) Menyusun rencana kerja dan kegiatan Upaya Kesehatan masyarakat : KlA-KB, P2P, Gizi, Promkes, dan Kesehatan Lingkungan b) Mengkoordinir



pelaksanaan kebijakan



teknis



Upaya



Kesehatan



Masyarakat : KIA-KB, P2P, Gizi, Promkes, dan Kesebatan Lingkungan c) Melaksanakan pengelolaan data Upaya



Kesehatan Masyarakat :



KJA•



KB, P2P, Promkes dan Kesehatan Lingkungan 6. Tugas Melaksanakan penyusunan



rencana kerja dan kegiatan pengelolahan data,



pemantauan dan. evaluasi di bidang Upaya Kesehatan Masyarakat : KIAKB, P2P, Gizi, Promkes, Kesebatan Lingkungan 7. Keterkaitan dengan unit lain Dengan unit Admin : 1) Dukungan kebijakan 2) Dukungan data, sarana prasarana 3) Pembinaan 4) Evaluasi kinerja KEPALA UPTD PUSKESMAS TIRAWUTA



ASMA RISTASARI, S.Kep.,Ns NIP. 19720123 199103 2 006