SK - KETUA KSM Bedah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 010/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK - BEDAH DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) - Bedah Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Herry Rahardjo, Sp.B Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) - Bedah



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 011/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – PENYAKIT DALAM DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Penyakit Dalam Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Sylvia Riana Anggraeni, Sp.PD, FINASIM Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Penyakit Dalam



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 011/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – PENYAKIT DALAM DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Penyakit Dalam Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Sylvia Riana Anggraeni, Sp.PD, FINASIM Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Penyakit Dalam



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 013/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – SYARAF DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Syaraf Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Galuh Absari, Sp.S Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Syaraf



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 014/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – ANAK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Anak Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Sonny Hakkun Ayubi Harsono, Sp.A Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Anak



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur SURAT KEPUTUSAN



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 014/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – ANAK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Anak Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Sonny Hakkun Ayubi Harsono, Sp.A Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Anak



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 014/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – ANESTESI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Anestesi Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Zulkifli, Sp.An.,KIC.,M.Kes.,MARS Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Anestesi



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami



(0711) 419 680 (0711) 420 432 [email protected]



Jl. Jenderal Sudirman No. 502 KM. 4,5 Palembang, Sumatera Selatan 30137



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA NOMOR : 015/SK-KSM/DIR-RSS/III/2021 TENTANG PENGANGKATAN KETUA KELOMPOK STAFF MEDIK – OBSGYN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT SRIWIJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT SRIWIJAYA Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal, perlu ditunjang oleh pejabat yang berkompeten. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditunjuk dan ditetapkan pejabat yang berwenang di Kelompok Staff Medik (KSM) – Obsgyn Mengingat



: 1. Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 159B/Men.Kes/Per/II/1988 Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Walikota Palembang No. 493/KPTS/DINKES 2017 Tentang Izin Operasional Rumah Sakit Sriwijaya Palembang 4. Visi dan Misi Rumah Sakit Sriwijaya 5. Struktur Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : PERTAMA



: Mengangkat/Menunjuk Nama tersebut dibawah ini untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan Organisasi Rumah Sakit Sriwijaya : Nama : Dr. Asmar Dwi Agustine, Sp.OG Jabatan : Ketua Kelompok Staff Medik (KSM) – Obsgyn



KEDUA



: Bertanggung jawab dan melaporkan secara rutin dalam pelaksanaan tugasnya kepada Manager Pelayanan Medik : Surat Keputusan ini berlaku sejak 16 Maret 2021 : Bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan kembali di mana mestinya.



KETIGA KEEMPAT



Ditetapkan di : Palembang Pada tanggal : 16 Maret 2021 Direktur Rumah Sakit Sriwijaya Palembang



dr. Hj. Eva Minerva, M.Kes Direktur



Kesehatan Anda adalah Kebahagiaan Kami