6 0 30 KB
KEPUTUSAN MUSYAWARAH GUGUSDEPAN (MUGUS) II TAHUN 2015 GUGUSDEPAN ………………………………. …………………………………… Nomor : 09 / MUGUS II / 2015 Tentang PENETAPAN KETUA GUGUSDEPAN…………………… ……………………………………. MASA BAKTI 2015-2018 Dengan rahmat Allah SWT Mugus II Tahun 2015 Menimbang
:
1. Bahwa Mugus II Tahun 2015 telah menetapkan Ketua Ketua Gudep ……………………………….. masa bakti 2015-2018. 2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Mugus II Tahun 2015
Mengingat
:
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Program Kerja Ketua Gudep ………………………… masa bakti 2012-2015 4. Keputusan Ketua Gudep ………………….. No. 10 Tahun 2015 tanggal 02 April 2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) II Tahun 2015.
Memperhatikan
:
1. Hasil sidang pendahuluan tentang penetapan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan agnda sidang dan pembentukan presidium Mugus II Tahun 2015 2. Keputusan No. 05/Mugus II/2015 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep …………………….. masa bakti 2012-2015 3. Keputusan No. 06/Mugus II/2015 tentang pembentukan dan pembagian tugas komisi. 4. Keputusan No. 07/Mugus II/2015 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi. 5. Keputusan No. 08/Mugus II/2015 tentang pembentukan tim perumus. 6. Hasil sidang paripurna – IV Mugus II Tahun 2015 tentang pemilihan Ketua Gudep ……………………. masa bakti 2015-2018.
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Menetapkan : Nama : Jabatan dalam pramuka : Tugas pokok : sebagai Ketua Gudep …………………. masa bakti 2015-2018.
KEDUA
:
Ketua Gudep ……………………………. masa bakti 2015-2018 yang terpilih, langsung menjadi ketua tim formatur Mugus II Tahun 2018.
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: …………………. : 06 April 2015
Mugus II Tahun 2015 Presidium,
( ............................ )
( ............................ )
( ............................ )