SK 09 Ketua Gugusdepan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MUSYAWARAH GUGUSDEPAN (MUGUS) II TAHUN 2015 GUGUSDEPAN ………………………………. …………………………………… Nomor : 09 / MUGUS II / 2015 Tentang PENETAPAN KETUA GUGUSDEPAN…………………… ……………………………………. MASA BAKTI 2015-2018 Dengan rahmat Allah SWT Mugus II Tahun 2015 Menimbang



:



1. Bahwa Mugus II Tahun 2015 telah menetapkan Ketua Ketua Gudep ……………………………….. masa bakti 2015-2018. 2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Mugus II Tahun 2015



Mengingat



:



1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Program Kerja Ketua Gudep ………………………… masa bakti 2012-2015 4. Keputusan Ketua Gudep ………………….. No. 10 Tahun 2015 tanggal 02 April 2015 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Gugusdepan (Mugus) II Tahun 2015.



Memperhatikan



:



1. Hasil sidang pendahuluan tentang penetapan kuorum, pengesahan tata tertib, pengesahan agnda sidang dan pembentukan presidium Mugus II Tahun 2015 2. Keputusan No. 05/Mugus II/2015 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban Ketua Gudep …………………….. masa bakti 2012-2015 3. Keputusan No. 06/Mugus II/2015 tentang pembentukan dan pembagian tugas komisi. 4. Keputusan No. 07/Mugus II/2015 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi. 5. Keputusan No. 08/Mugus II/2015 tentang pembentukan tim perumus. 6. Hasil sidang paripurna – IV Mugus II Tahun 2015 tentang pemilihan Ketua Gudep ……………………. masa bakti 2015-2018.



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



Menetapkan : Nama : Jabatan dalam pramuka : Tugas pokok : sebagai Ketua Gudep …………………. masa bakti 2015-2018.



KEDUA



:



Ketua Gudep ……………………………. masa bakti 2015-2018 yang terpilih, langsung menjadi ketua tim formatur Mugus II Tahun 2018.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: …………………. : 06 April 2015



Mugus II Tahun 2015 Presidium,



( ............................ )



( ............................ )



( ............................ )