SK Ketua Code RED [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO



Alamat : Jl. Lanoni No. 37 Tolitoli Kode Pos : 94514 Sulawesi Tengah Telp.Fax (0453) 21300 – 21301 Tolitoli e-mail : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MOKOPIDO TOLITOLI NOMOR : 800/01.3/RSUD/2017 TENTANG PENGANGKATAN TIM CODE RED RSUD MOKOPIDO TOLITOLI DIREKTUR RSUD MOKOPIDO TOLITOLI, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, keamanan, keselamatan, penanganan terjadinya bencana dan kebakaran di rumah sakit diperlukan adanya Code Red; b. bahwa Code Red merupakan kata sandi yag digunakan adanya situasi Rumah Sakit mengalami bencana dan kebakaran dilingkungan Rumah Sakit; c. bahwa untuk mewujudkan penanganan bencana dan kebakaran yang terpadu, cepat dan tepat maka disusun suatu tim Code Red; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Pembentukan tim Code Red dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Tolitoli. Mengingat :



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli; 12. Peraturan Bupati Tolitoli Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja RSUD Mokopido Tolitoli. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu



: Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli tentang Pengangkatan Tim Kode RED RSUD Mokopido Tolitoli Tahun 2017, dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.



Kedua



: Tim Kode Red sebagaimana Diktum Kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Tim Code Red Rumah Sakit serta memberikan hasil laporannya langsung kepada Komite Medis sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.



Ketiga



: Tim Code Red Rumah Sakit wajib membuat laporan berkala, minimal setiap 6 bulan sekali kepada Komite Medis Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli.



Keempat



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan Dana BLUD RSUD Mokopido Tolitoli.



Kelima



: Tim Code Red Rumah Sakit tahun sejak ditetapkan.



Keenam



:



mempunyai masa tugas 3 (tiga)



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan Ditetapkan di tolitoli Pada tanggal 3 Januari 2017



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI



dr. DANIAL Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli Nomor : 800/01.3/RSUD/2017 Tanggal : 3 Januari 2017 SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM CODE RED RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI Penanggung Jawab



: Direktur RSUD Mokopido Tolitoli



Ketua



: Arnold, S.AP., MH



Sekretaris



: Herman Arifin ANGGOTA TIM CODE RED



SATUAN PENGAMANAN 1. ASRUL 2. AMAR 3. ADHAM 4. HERLINA EFENDI 5. MUSTADIR 6. DONI DELMON 7. AGUS DARMAWAN 8. YUSUF JEFRIANTO. T 9. KASIM M. YUNUS 10. SUDIRMAN IS. BUSUNE 11. ABRIANTO DIEN 12. MOH. FAJAR S. 13. MOH. ILYAS 14. HARSONO



PETUGAS LISTRIK 1. STEVANLI, SH 2. HENDRA 3. INDRA, SH 4. ROY, Amd. Tek 5. IWAN B. PETUGAS AIR DAN IPAL 1. AGUS MUNAWAR 2. RAMLI 3. SULAIMAN 4. ADI JAYA PETUGAS PARKIR 1. YAMIN OLII



15. KARSUM



2. ANIS 3. HERY



PETUGAS TIM EVAKUASI 1. ALBERT 2. IBRAHIM 3. RUSDIANTO 4. HARIANTO 5. DIDIT SAPUTRA 6. ROLAND



SELURUH



PETUGAS



PERAWATAN,



INSTALASI



FARMASI,



GIZI,



LABORATORIUM, OK, RADIOLOGI SESUAI JADWAL BERTUGAS



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI



dr. DANIAL Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



Lampiran I : Keputusan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli Nomor : 800/01.3/RSUD/2017 Tanggal : 3 Januari 2017 TUGAS TIM CODE RED RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI TUGAS KETUA TIM KODE RED 1. Membantu Direktur dalam persiapan kebutuhan Kode Red 2. Memimpin Sosialisasi Kode Red 3. Melakukan Kontrol terhadap jadwal tim Kode Red 4. Hal-hal yang dipandang perlu. TUGAS SEKRETARIS KODE RED 1. Menyusun jadwal kegiatan 2. Membantu Ketua Tim Kode Red. 3. Menyiapkan daftar hadir pertemuan. 4. Menyiapkan konsumsi bagi pertemuan jika diperlukan. 5. Menyiapkan undangan pertemuan. 6. Menyiapkan Notulen Pertemuan.



7. Hal-hal yang dipandang perlu. URAIAN TUGAS TIM CODE RED 1. Membuat dan mengusulkan ke Direktur tentang Prosedur, SOP Tim Code Red. 2. Melaksanakan kegiatan Code Red di Lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mokopido Tolitoli sebagai coordinator tim reaksi cepat dalam penanganan bencana dan kebakaran. 3. Memberikan masukan kepada Direktur tentang kebutuhan alat dan kebutuhan lainnya serta kebijakan terkait kegiatan code Red. 4. Membuat Program kerja dan laporan kegiatan code Red. 5. Memelihara sarana parasarana Code Red. 6. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga/institusi pemerintah dan swasta yang terkait penanggulangan bencana dan kebakaran. 7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan kebakaran seluruh pegawai dan masyarakat yang ada di lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mokopido Tolitoli. 8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Code Red DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI



dr. DANIAL Pembina Utama Muda (IV/c) Nip. 19631215 199803 1 002



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOKOPIDO TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH



TENTANG PENGANGKATAN TIM CODE RED RSUD MOKOPIDO TOLITOLI



TAHUN 2017