SK Tim Code Red [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR : ......... /SK/ADMEN/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE RED PUSKESMAS SEKAR



Menimbang



:



a.



b.



c. d.



Mengingat



:



1.



2.



3.



Menetapkan



:



KESATU KEDUA



: :



KETIGA



:



KEEMPAT



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR, bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, keamanan , keselamatan, penanganan terjadinya bencana dan kebakaran di Puskesmas diperlukan adanya Code Red; bahwa Code Red merupakan kata sandi yag digunakan adanya situasi Rumah Sakit mengalami bencana dan kebakaran dilingkungan Rumah Sakit; bahwa untuk mewujudkan penanganan bencana dan kebakaran yang terpadu, cepat dan tepat maka disusun suatu tim Code Red; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Pembentukan tim Code Red dengan Keputusan Kepala Puskesmas Sekar . Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien.



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN DIREKTUR PUSKESMAS SEKAR TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE RED PADA PUSKESMAS SEKAR Membentuk Tim Code RED Puskesmas Sekar . Daftar Nama masing-masing dan uraian tugas tim Code Red terlampir dalam keputusan ini. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Code Red Rumah Sakit bertanggung jawab kepada Direktur Puskesmas Sekar Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dipandang perlu akan diperbaiki atau dirubah kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sekar Pada tanggal ............Mei 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR



dr.MOH. LUTFI KURNIAWAN PUTRA NIP.19720316 201406 1 001



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR NOMOR : ......../SK/ADMEN/2019 TENTANG : TIM CODE RED PADA UPTD PUSKESMAS SEKAR TANGGAL : 13 Maret 2019



A.



Susunan Tim Code Red Puskesmas Sekar Pembina : Kepala UPTD Puskesmas Sekar Ketua : Sanut NIP. 19650614 199102 1 003 Sekretaris : Munawar NIP. 19720828 200312 1 004 Anggota : 1. Intan, A. MKL. NIP. 19890110 201101 1 001 2. Bambang 3.



B.



Joko Santoso



Uraian Tugas Tim Code Red 1. Membuat dan mengusulkan ke Direktur tentang Prosedur, SOP Tim Code Red 2. Melaksanakan kegiatan Code Red di Lingkungan Puskesmas Sekar sebagai coordinator tim reaksi cepat dalam penanganan bencana dan kebakaran 3. Memberikan masukan kepada Direktur tentang kebutuhan alat dan kebutuhan lainnya serta kebijakan terkait kegiatan code Red 4. Membuat Program kerja dan laporan kegiatan code Red 5. Memelihara sarana parasarana Code Red 6. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga/institusi pemerintah dan swasta yang terkait penanggulangan bencana dan kebakaran 7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana dan kebakaran seluruh pegawai dan masyakat yang ada di lingkungan Rumah Sakit pemerintah provinsi 8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Code Red



KEPALA UPTD PUSKESMAS SEKAR



dr.MOH. LUTFI KURNIAWAN PUTRA NIP.19720316 201406 1 001