11 0 112 KB
PEMERINTAH KOTA PASURUAN
DINAS KESEHATAN
UPT. PUSKESMAS TRAJENG
Jalan Maluku Nomor 01 Pasuruan Telp. (0343) 421616, Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TRAJENG KOTA PASURUAN NOMOR : 440/ 1 1/423.104.08/2022 TENTANG TIM CODE RED DI WILAYAH UPT PUSKESMAS TRAJENG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TRAJENG, Menimbang
Mengingat
: a. Bahwa dalam upaya menjaga keselamatan jiwa pasien, petugas, dan pengunjung dari bahaya dan bencana. b. Bahwa untuk mewujudkan keselamatan jiwa dari bencana perlu diupayakan respon untuk antisipasi, kewaspadaan, dan kesigapan seluruh komponen yang ada di rumah sakit dalam menghadapi bencana kebakaran. c. Melihat poin 1 dan 2 maka perlu dibentuklah team SATPEKA (Satuan Pemadam Kebakaran ) di Puskesmas guna memadamkan api bila terjadi kebakaran. : 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Permenkes nomor 47 tahun 2018 tentang Fasyankes; 3. 4. 5.
Keputusan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Fasyankes; Permenaker RI nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja; Permenkes RI nomor 48 tahun 2016 tentang Standart Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran;
Surat Keputusan Walikota Nomor : 800/24.6/423.202/SPT/2022 tentang Usulan Penugasan Kepala Puskesmas Trajeng; 7. Surat Ijin operasional Puskesmas nomor .....................; 6.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Tim Code Red/ Satuan Penanggulangan Kebakaran (SATPEKA) di UPT Puskesmas Trajeng dengan susunan sebagai berikut : 1. Penanggung Jawab : Kepala puskesmas 2. Ketua Regu Penanggulangan Kebakaran : PJ K3 3. Koordinator Penanggulangan Kebakaran : Keamanan 4. Petugas Peran Kebakaran
: Petugas Unit Kerja Jaga
Kedua
Tim Code Red/ SATPEKA UPT Puskesmas Trajeng bertugas : a. Merespon laporan adanya kejadian kebakaran di lingkungan Puskesmas. b. Melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di lingkungan Puskesmas. c. Memberikan informasi kepada Kepala Puskesmas. d. Meminta bantuan kepada instansi terkait e. Membantu melakukan evakuasi dan pengamanan area puskesmas ketika terjadi kebakaran. f. Memonitoring fasilitas proteksi kebakaran bersama unit terkait g. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan seluruh petugas melalui simulasi
Ketiga
Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai ada ketetapan lebih lanjut. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Pada tanggal
: Pasuruan : 8 Mei 2021
Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS TRAJENG,
DIAN PUSPITA MARYANI Pembina NIP. 19770120 201001 2 010
Tembusan Yth : 1. Tim K3 2. Tata Usaha 3. Seluruh Unit Kerja 4. Arsip
TIM SATUAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN / CODE RED (SATPEKA)
PENANGGUNG JAWAB Kepala Puskesmas
KETUA REGU PENANGULANGAN KEBAKARAN PJ K3
KOORDINATOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN JAM KERJA Keamanan
PETUGAS PERAN KEBAKARAN UNIT KERJA
KOORDINATOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN DILUAR JAM KERJA Bidan/Perawat Jaga
PETUGAS PERAN KEBAKARAN UNIT KERJA
PETUGAS PERAN KEBAKARAN UNIT KERJA