SK Pembentukan Tim Code Red [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM ANUGRAH PANGKAJENE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG Alamat : Jl. Lanto Dg Pasewang No. 60 Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap Kode Pos 91611, Telp (0421) 96234, Email [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ANUGRAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR: 003/RSU.A/MFK/SK/II/2018



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM CODE RED RSU ANUGRAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG



DIREKTUR RSU ANUGRAH



Menimbang



:



a. bahwa



dalam



rangka



bencana/musibah masal



kesiapsiagaan



menghadapi



maka dipandang perlu dibentuk



Tim Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit Umum Anugrah Pangkajene; b. bahwa untuk maksud tersebut a diatas, perlu ditetapkan Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Umum



Anugrah



Pangkajene;



Mengingat



:



1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;



2.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana



3.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



4.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 463/Menkes/S/VI/1993



tentang



Pelayanan Medik di Rumah Sakit;



Berlakunya



Standar



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999



tentang



Standar



Pelayanan



Rumah Sakit; 7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432 / MENKES / SK / IV / 2007 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087 / MENKES / SK / VII / 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



PERTAMA



:



Membentuk Tim Code Red Rumah Sakit Umum Anugrah Pangkajene;



KEDUA



:



Uraian Tugas Tim Code Red sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian



lagi,



maka



akan



dilakukan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pangkajene Sidenreng Tanggal



: 05 Februari 2018



Direktur RSU Anugrah



dr. H. Sunarto Sutono, Sp.PD



LAMPIRAN :



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE RED



RUMAH



SAKIT



UMUM



ANUGRAH



SIDENRENG RAPPANG NOMOR



:



003/RSU.A/MFK/SK/II/2018



STRUKTUR ORGANISASI TIM CODE RED RUMAH SAKIT UMUM ANUGRAH PANGKAJENE



A.



KETUA



:



B.



WAKIL KETUA



:



C.



SEKRETARIS



:



D.



ANGGOTA



:



KABUPATEN



URAIAN TUGAS



A. KETUA Bertanggung jawab kepada Komandan Rumah Sakit (Direktur) Bertanggung jawab untuk mengkoordinir anggotanya jika terjadi kejadian kebakaran. Tugas : 1. Melatih anggotanya dalam penanganan kebakaran di rumah sakit 2. Mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Berkoordinasi dengan Tim Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit 5. Berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran kabupaten 6. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Komandan Rumah Sakit (Direktur) B. WAKIL KETUA Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red Bertanggung jawab untuk membantu Ketua Tim Code Red mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit. Tugas : 1. Membantu Ketua Tim Code Red dalam penanganan kebakaran di rumah sakit 2. Mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red C. SEKRETARIS Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red Bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh kegiatan. Tugas : 1. Membantu Ketua Tim Code Red dalam hal pencatatan dan dokumentasi 2. Membantu Ketua Tim Code Red dalam mengkoordinir anggotanya 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red



D. ANGGOTA Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red. Bertanggung jawab untuk melaksanakan pemadaman saat terjadi kebakaran mengikuti instruksi Ketua Tim Code Red. Tugas : 1. Melaksanakan instruksi Ketua Tim Code Red untuk melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran di rumah sakit 2. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red.



Ditetapkan di : Pangkajene Sidenreng Tanggal



: 05 Februari 2018



Direktur RSU Anugrah



dr. H. Sunarto Sutono, Sp.PD