5 0 34 KB
RUMAH SAKIT UMUM ANUGRAH PANGKAJENE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG Alamat : Jl. Lanto Dg Pasewang No. 60 Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae Kab. Sidrap Kode Pos 91611, Telp (0421) 96234, Email [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RSU ANUGRAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR: 003/RSU.A/MFK/SK/II/2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM CODE RED RSU ANUGRAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
DIREKTUR RSU ANUGRAH
Menimbang
:
a. bahwa
dalam
rangka
bencana/musibah masal
kesiapsiagaan
menghadapi
maka dipandang perlu dibentuk
Tim Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit Umum Anugrah Pangkajene; b. bahwa untuk maksud tersebut a diatas, perlu ditetapkan Keputusan
Direktur
Rumah
Sakit
Umum
Anugrah
Pangkajene;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 463/Menkes/S/VI/1993
tentang
Pelayanan Medik di Rumah Sakit;
Berlakunya
Standar
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang
Standar
Pelayanan
Rumah Sakit; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432 / MENKES / SK / IV / 2007 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087 / MENKES / SK / VII / 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Membentuk Tim Code Red Rumah Sakit Umum Anugrah Pangkajene;
KEDUA
:
Uraian Tugas Tim Code Red sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini;
KETIGA
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian
lagi,
maka
akan
dilakukan
perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pangkajene Sidenreng Tanggal
: 05 Februari 2018
Direktur RSU Anugrah
dr. H. Sunarto Sutono, Sp.PD
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE RED
RUMAH
SAKIT
UMUM
ANUGRAH
SIDENRENG RAPPANG NOMOR
:
003/RSU.A/MFK/SK/II/2018
STRUKTUR ORGANISASI TIM CODE RED RUMAH SAKIT UMUM ANUGRAH PANGKAJENE
A.
KETUA
:
B.
WAKIL KETUA
:
C.
SEKRETARIS
:
D.
ANGGOTA
:
KABUPATEN
URAIAN TUGAS
A. KETUA Bertanggung jawab kepada Komandan Rumah Sakit (Direktur) Bertanggung jawab untuk mengkoordinir anggotanya jika terjadi kejadian kebakaran. Tugas : 1. Melatih anggotanya dalam penanganan kebakaran di rumah sakit 2. Mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Berkoordinasi dengan Tim Kewaspadaan Bencana Rumah Sakit 5. Berkoordinasi dengan tim pemadam kebakaran kabupaten 6. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Komandan Rumah Sakit (Direktur) B. WAKIL KETUA Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red Bertanggung jawab untuk membantu Ketua Tim Code Red mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit. Tugas : 1. Membantu Ketua Tim Code Red dalam penanganan kebakaran di rumah sakit 2. Mengkoordinir anggotanya saat terjadi kebakaran di rumah sakit 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red C. SEKRETARIS Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red Bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh kegiatan. Tugas : 1. Membantu Ketua Tim Code Red dalam hal pencatatan dan dokumentasi 2. Membantu Ketua Tim Code Red dalam mengkoordinir anggotanya 3. Melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran 4. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red
D. ANGGOTA Bertanggung jawab kepada Ketua Tim Code Red. Bertanggung jawab untuk melaksanakan pemadaman saat terjadi kebakaran mengikuti instruksi Ketua Tim Code Red. Tugas : 1. Melaksanakan instruksi Ketua Tim Code Red untuk melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran di rumah sakit 2. Melaporkan seluruh kegiatan kepada Ketua Tim Code Red.
Ditetapkan di : Pangkajene Sidenreng Tanggal
: 05 Februari 2018
Direktur RSU Anugrah
dr. H. Sunarto Sutono, Sp.PD