SK Tim CODE RED [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : …. /SK-DIR/RSH/…/2018 TENTANG PENGANGKATAN TIM CODE RED DI RUMAH SAKIT HELSA



MENIMBANG : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, keamanan, keselamatan, penanganan terjadinya bencana dan kebakaran di Rumah Sakit Helsa diperlukan adanya Code Red; b. Bahwa Code Red merupakan sandi yang digunakan dalam adanya situasi Rumah Sakit ketika mengalami bencana kebakaran di lingkungan Rumah Sakit; c. Bahwa untuk mewujudkan penanganann bencana dan kebakaran yang terpadu, cepat dan tepat maka disusun suatu tim code red; d. Bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu ditetapkan pembentukan tim code red dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Helsa. MENGINGAT : 1. 2. 3. 4.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit 7. Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran aktif, Direktorat Bina Pelayanan dan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI tahun 2012. MEMUTUSKAN KESATU



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Helsa tentang Pengangkatan Tim Code Red Rumah sakit Helsa tahun 2018, dengan susunan personil sebagaimana



tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. KEDUA



: Tim Code Red sebagaimana Diktum kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Tim Code Red di Rumah Sakit Helsa.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan.



Ditetapkan di : Cikampek Pada Tanggal : RUMAH SAKIT HELSA



Dr. Irwan Heriyanto, MARS Direktur



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR



: …. /SK/DIR/Helsa/IX/2018



TENTANG



: PENGANGKATAN TIM CODE RED DI RUMAH SAKIT HELSA



TIM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT (CODE RED TIM) Tim penaggulangan kebakaran (code red tim) terdiri dari : 1. Kelompok koordinator Pengamanan Api (Helmet Merah) 2. Kelompok koordinator evakuasi jiwa (pasien, pengunjung, karyawan) (Helmet Kuning) 3. Kelompok koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi (Helmet Putih) 4. Kelompok koordinator pengamanan Dokumen/asset (Helmet Biru) a. Struktur Organisasi Tim Code Red KETUA TIM TANGGAP DARURAT (KTTD)



Koordinator Pengamanan Api



Koordinator Evakuasi Jiwa



Koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi



Koordinator Pengamanan dokumen/aset



b. Susunan Kenggotaan Tim Code Red Ketua Tim Tanggap Darurat



1. Dr. Irawan Basuki



Koordinator Pengamanan Api



1. Bina 2. Asep 3. Deni



Koordinator Evakuasi Pasien



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Eva Giandara G. Evinanda Wahyudin Rizal Willy Ernawati Cyntia



Arif



9. Novi (Evakuasi pasien di luar jam kerja office dilakukan oleh coordinator petugas jaga di unit masingmasing area) koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi



1. Dayat 2. Rakam 3. Samsul



koordinator pengamanan Dokumen/asset/harta benda Tim Medis



1. Karji 2. Sulis 3. Deni



Petugas Teknisi



1. Darsim 2. Sobur 3. Guta



Petugas Parkir



Sesuai dengan susunan tim code blue



Menyesuaikan dengan jam kerja petugas parkir.