6 0 367 KB
SURAT KEPUTUSAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR : …. /SK-DIR/RSH/…/2018 TENTANG PENGANGKATAN TIM CODE RED DI RUMAH SAKIT HELSA
MENIMBANG : a. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan, keamanan, keselamatan, penanganan terjadinya bencana dan kebakaran di Rumah Sakit Helsa diperlukan adanya Code Red; b. Bahwa Code Red merupakan sandi yang digunakan dalam adanya situasi Rumah Sakit ketika mengalami bencana kebakaran di lingkungan Rumah Sakit; c. Bahwa untuk mewujudkan penanganann bencana dan kebakaran yang terpadu, cepat dan tepat maka disusun suatu tim code red; d. Bahwa berdaasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu ditetapkan pembentukan tim code red dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Helsa. MENGINGAT : 1. 2. 3. 4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit 7. Pedoman Teknis Prasarana Rumah Sakit Sistem Proteksi Kebakaran aktif, Direktorat Bina Pelayanan dan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan, Kementrian Kesehatan RI tahun 2012. MEMUTUSKAN KESATU
: Keputusan Direktur Rumah Sakit Helsa tentang Pengangkatan Tim Code Red Rumah sakit Helsa tahun 2018, dengan susunan personil sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. KEDUA
: Tim Code Red sebagaimana Diktum kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Tim Code Red di Rumah Sakit Helsa.
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan.
Ditetapkan di : Cikampek Pada Tanggal : RUMAH SAKIT HELSA
Dr. Irwan Heriyanto, MARS Direktur
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR
: …. /SK/DIR/Helsa/IX/2018
TENTANG
: PENGANGKATAN TIM CODE RED DI RUMAH SAKIT HELSA
TIM PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT (CODE RED TIM) Tim penaggulangan kebakaran (code red tim) terdiri dari : 1. Kelompok koordinator Pengamanan Api (Helmet Merah) 2. Kelompok koordinator evakuasi jiwa (pasien, pengunjung, karyawan) (Helmet Kuning) 3. Kelompok koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi (Helmet Putih) 4. Kelompok koordinator pengamanan Dokumen/asset (Helmet Biru) a. Struktur Organisasi Tim Code Red KETUA TIM TANGGAP DARURAT (KTTD)
Koordinator Pengamanan Api
Koordinator Evakuasi Jiwa
Koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi
Koordinator Pengamanan dokumen/aset
b. Susunan Kenggotaan Tim Code Red Ketua Tim Tanggap Darurat
1. Dr. Irawan Basuki
Koordinator Pengamanan Api
1. Bina 2. Asep 3. Deni
Koordinator Evakuasi Pasien
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Eva Giandara G. Evinanda Wahyudin Rizal Willy Ernawati Cyntia
Arif
9. Novi (Evakuasi pasien di luar jam kerja office dilakukan oleh coordinator petugas jaga di unit masingmasing area) koordinator pengamanan Area dan Jalur Evakuasi
1. Dayat 2. Rakam 3. Samsul
koordinator pengamanan Dokumen/asset/harta benda Tim Medis
1. Karji 2. Sulis 3. Deni
Petugas Teknisi
1. Darsim 2. Sobur 3. Guta
Petugas Parkir
Sesuai dengan susunan tim code blue
Menyesuaikan dengan jam kerja petugas parkir.