15 0 84 KB
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK KECAMATAN MAROS BARU JL. POROS MANGALLEKANA – KANJITONGAN KEL. BAJI PA’MAI, KEC. MAROS BARU KAB. MAROS
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :
/KEP/PKK.KEC.MB/IV/2019
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA MAJANNANG KECAMATAN MAROS BARU MASA JABATAN 2019 -2025
KETUA TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MAROS BARU Menimbang
: a. Bahwa dengan sudah dilantiknya Kepala Desa dalam wilayah Kecamatan Maros Baru, maka dipandang perlu diadakan penggantian dan pengangkatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa / Kelurahan di Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros b. Bahwa dengan adanya hal tersebut diatas, maka untuk kelancaran tugas – tugas Tim Penggerak PKK, perlu dilaksanakan pengangkatan Ketua Tim Penggerak Desa / Kelurahan yang diatur dengan Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros.
Mengingat
: 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pedoman Umum Gerakan PKK 2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 414.4.401 Tahun 2005 Tanggal 12 Mei 2005 3. Hasil Rakernas VIII PKK Tahun 2015
Memperhatikan
:
Keputusan Bupati Maros Nomor : 797/KPTS/140/II/2019 Tanggal 07 Februari 2019 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Masa Jabatan 2019 - 2025
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: :
Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Maros Baru Kabupaten Maros tentang Pelantikan dan Serah terima jabatan
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK KECAMATAN MAROS BARU JL. POROS MANGALLEKANA – KANJITONGAN KEL. BAJI PA’MAI, KEC. MAROS BARU KAB. MAROS Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang Kecamatan Maros Baru Kedua
:
Memberhentikan dengan hormat : Ny. Hasmawati Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang
Ketiga
:
Mengangkat : Ny. Suriyani Junaedi, S.Kep, Ns Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal Pelantikan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan seperlunya.
DITETAPKAN DI : MAROS BARU PADA TANGGAL : 24 APRIL 2019 KETUA
NY. A. TAMARA SARI ZULKIFLI RISWAN, SE
TEMBUSAN : DISAMPAIKAN KEPADA YTH : 1. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Maros Baru 2. Kepala Desa Majannang 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK KECAMATAN MAROS BARU JL. POROS MANGALLEKANA – KANJITONGAN KEL. BAJI PA’MAI, KEC. MAROS BARU KAB. MAROS
NASKAH PELANTIKAN DENGAN MEMANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SUBHANA WA TA’ALA ATAS RAHMAT DAN HIDAYAHNYA, PADA HARI RABU TANGGAL DUA PULUH EMPAT APRIL TAHUN DUA RIBU SEMBILAN BELAS, SAYA SELAKU KETUA TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN MAROS BARU SECARA RESMI MELANTIK
NY. SURIYANI JUNAEDI, S.Kep, Ns Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang DENGAN NOMOR : /KEP/PKK.KEC.MB/IV/2019, SAYA PERCAYA BAHWA IBU MAMPU MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAIK-BAIKNYA DISERTAI PENUH DENGAN RASA TANGGUNG JAWAB SESUAI DENGAN YANG DIPERCAYAKAN KEPADA IBU UNTUK MENINGKATKAN PERAN SERTA PKK DALAM MENYUKSESKAN PEMBANGUNAN. DIKUKUHKAN OLEH : KEPALA DESA MAJANNANG
JUNAEDI KETUA TP.PKK KEC. MAROS BARU
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK KECAMATAN MAROS BARU JL. POROS MANGALLEKANA – KANJITONGAN KEL. BAJI PA’MAI, KEC. MAROS BARU KAB. MAROS
NY. A. TAMARA SARI ZULKIFLI RISWAN, SE
BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Empat Bulan April Tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di Gedung Serbaguna Maros, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Ny. Hasmawati Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang Yang lama yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama
: Ny. Suriyani Junaedi, S.Kep, Ns Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang Yang baru yang selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Maros Baru Nomor : /KEP/PKK.KEC.MB/IV/2019 tanggal 24 April 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang masa Bakti 2019 – 2025 a. Pihak Pertama menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang kepada Pihak Kedua b. Pihak Kedua menerima tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Majannang dari Pihak Pertama c. Mulai saat penanda tanganan berita acara serah terima, tugas dan tanggung jawab beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. d. Berita acara serah terima ini dibuat dalam rangkap lima.
Yang Menerima : PIHAK KEDUA
Yang Menyerahkan : PIHAK PERTAMA
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) TIM PENGGERAK KECAMATAN MAROS BARU JL. POROS MANGALLEKANA – KANJITONGAN KEL. BAJI PA’MAI, KEC. MAROS BARU KAB. MAROS NY. SURIYANI JUNAEDI , S.Kep, Ns
NY. HASMAWATI
Disaksikan Oleh : DEWAN PEMBINA
JUNAEDI
KETUA TP.PKK KEC. MAROS BARU
NY. A. TAMARA SARI ZULKIFLI RISWAN, SE