SK Kewaspadan Dan Transmisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR OGAN KOMERING ILIR KLINIK PRATAMA SIDOKKES



KEPUTUSAN PIMPINAN FKTP KLINIK PRATAMA SIDOKKES POLRES OKI NOMOR : Kep/ /PMKP3/I/2021



TENTANG TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PIMPINAN FKTP KLINIK PRATAMA SIDOKKES POLRES OKI



Menimbang



:



1. bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Klinik untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Klinik melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; 2. bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Klinik; 3.



bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Klinik, dimana Klinik diharapkan



dapat



memenuhi



kegiatan



standar



pelayanan



pengendalian infeksi di Klinik; 4. bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Klinik agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya; 5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Klinik Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



Ditetapkan di : Pada tanggal : tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014, tentang Klinik;



3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/ MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014, tentang Klinik MEMUTUSKAN Menetapkan



:



SURAT



KEPUTUSAN



POLRES



OKI



KEPALA



TENTANG



KLINIK PRATAMA SIDOKKES KEBIJAKAN



PELAKSANAAN



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN Kesatu



:



Keputusan



Kepala



Klinik



Tentang



Kebijakan



Pelaksanaan



Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Kedua



:



Kebijakan Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Klinik ebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Kedua



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kayuagung Pada tanggal : 03 Januari 2021 Kepala FKTP Klinik Pratama Sidokkes Polres OKI



Ina Melyati, SKM PENATA NIP. 198201212008012001 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



Lampiran SK Kepala FKTP Klinik Pratama Sidokkes Polres OKI Nomor : Kep/ /PMKP3/I/ 2021 Tanggal : 03 Januari 2021



DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR OGAN KOMERING ILIR KLINIK PRATAMA SIDOKKES



KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI KLINIK



1. Kebijakan Organisasi Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Klinik 1.1 Kepala Klinik membentuk Tim PPI Klinik sesuai dengan SK Kepala Klinik yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial PPI Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 1.2 Tim PPI merupakan unit kerja langsung di bawah Kepala Klinik, yang disusun terdiri dari ketua, sekretaris , dan anggota. 1.3 Anggota Tim PPI terdiri dari dokter umum, dokter gigi, petugas laboratorium, perawat , bidan, petugas farmasi. 1.4 Tim PPI dalam menyusun regulasi, wajib mengacu Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 1.5 Semua unit kerja di Klinik harus melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 1.6 Tim PPI mengadakan rapat tiap bulan untuk mengevaluasi hasil surveillance, kinerja tim dan menentukan tindak lanjut. 1.7 Tim PPI harus melaporkan hasil rapat bulanan kepada Kepala Klinik, managemen, staf medis, staf penunjang medis dan umum. 1.8 Tim PPI harus mengevaluasi kembali tindak lanjut yang telah dilakukan pada bulan berikutnya. 1.9 Klinik mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang dimasukkan dalam anggaran PPI. 2. Program Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi 2.1 Pelaksanaan Kewaspadaan Isolasi 2.2 Pendidikan dan Pelatihan Karyawan 2.3 Pencegahan Infeksi Pada Pemasangan Alat Kesehatan 2.4 Penggunaan Antibiotika Rasional untuk Profilaksis dan Terapeutik 3. Kebijakan Umum Kewaspadaan Isolasi 3.1 Kewaspadaan isolasi diterapkan untuk mengurangi risiko infeksi penyakit menular pada petugas kesehatan baik dari sumber infeksi yang diketahui maupun yang tidak diketahui. 3.2 Dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit setiap petugas harus menerapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari dua lapis yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berdasarkan transmisi. 3.3 Kewaspadaan standar harus diterapkan secara rutin dalam perawatan di rumah sakit yang meliputi : kebersihan tangan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD),



3.4



3.5



pemrosesan peralatan perawatan pasien, pengendalian lingkungan, penatalaksanaan linen, pengelolaan limbah, perlindungan kesehatan karyawan, penempatan pasien, hygiene respirasi (etika batuk), dan praktek menyuntik yang aman. Pelaksanaan kewaspadaan standar ditujukan kepada semua pasien. Kewaspadaan berdasarkan transmisi diterapkan sebagai tambahan kewaspadaan standar pada kasus – kasus yang mempunyai risiko penularan melalui kontak, droplet, udara (airborne), common vehicle (makanan, air, obat, alat, peralatan), dan vektor (lalat, nyamuk, tikus). Penyelenggaraan kewaspadaan isolasi di Klinik Pratama Sidokkes selengkapnnya diatur dalam pedoman dan prosedur, sesuai kebijakan Kepala Klinik Pratama Sidokkes



4. Kebijakan Pelaksanaan Kewaspadaan Standar 4.1 Kebersihan Tangan / Hand Hygiene 4.1.1 Semua karyawan klinik, pasien dan pengunjung harus menjaga kebersihan tangan dengan melakukan cuci tangan menggunakan air bersih dan sabun atau handrub menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol. 4.1.2 Kebersihan tangan dilakukan pada 5 keadaan yaitu: sebelum kontak dengan pasien, sebelum melakukan tindakan aseptik, setelah melakukan tindakan invasif yang berhubungan cairan tubuh pasien, setelah kontak dengan pasien, setelah kontak dengan lingkungan pasien. 4.1.3 Bila tangan tampak kotor, maka cuci tangan dengan sabun dengan air mengalir. Bila tangan tidak tampak kotor, cuci tangan dengan handrub cairan antiseptic berbasis alcohol. 4.1.4 Cuci tangan dengan sabun dilakukan dengan 12 langkah selama 40-60 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. 4.1.5 Handrub dengan cairan antiseptik berbasis alkohol dilakukan dengan benar 8 langkah selama 20-30 detik, dengan prosedur yang sesuai dengan rekomendasi WHO. 4.1.6 Tim PPI melakukan evaluasi kepatuhan cuci tangan melalui survey terhadap seluruh petugas klinik setiap bulan. 4.1.7 Apabila hasil survey kepatuhan cuci tangan dari unit kerja belum memenuhi standard dilakukan sosialisasi/training ulang kebersihan tangan pada unit tersebut. 4.2 Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) 4.2.1 Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang berfungsi sebagai pelindung barrier untuk melindungi dari mikroorganisme yang ada dan petugas kesehatan. 4.2.2 Semua petugas yang melakukan kontak dengan pasien yang berisiko menularkan penyakit infeksius wajib memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. 4.2.3 Semua petugas yang melakukan tindakan septik aseptik harus memakai APD sesuai dengan prosedur yang benar. 4.2.4 Jenis-jenis APD yaitu: sarung tangan, masker, alat pelindung mata (goggles plastic bening, kacamata pengaman, pelindung wajah dan visor),



topi, gaun pelindung, apron, pelindung kaki (sepatu boot karet atau sepatu kulit tertutup). 4.2.5 Pemakaian APD hendaknya sesuai dengan indikasi pemakaian. 4.2.6 Untuk APD yang disposable setelah dipakai dibuang ditempat sampah infeksius yang telah disediakan, sedangkan untuk APD yang akan dipakai kembali, dilakukan penatalaksanaan sesuai prosedur. 4.3



Pemrosesan peralatan perawatan pasien 4.3.1 Pemrosesan peralatan perawatan pasien yang dianjurkan untuk mengurangi penularan penyakit dari instrumen yang kotor, sarung tangan bedah, dan barangbarang habis pakai lainnya adalah (precleaning/prabilas), pencucian dan pembersihan, sterilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) atau sterilisasi). 4.3.2 Precleaning/prabilas: Proses yang membuat benda mati lebih aman untuk ditangani oleh petugas sebelum dibersihkan (umpamanya menginaktivasi HBV, HBC, dan HIV) dan mengurangi, tapi tidak menghilangkan, jumlah mikroorganisme yang mengkontaminasi. Proses ini adalah dengan melakukan perendaman dengan memakai detergen atau larutan enzymatic sampai seluruh permukaan alat terendam. 4.3.3 Pembersihan : Proses yang secara fisik membuang semua kotoran, darah atau cairan tubuh lainnya dari benda mati ataupun membuang sejumlah mikroorganisme untuk mengurangi risiko bagi mereka yang menyentuh kulit atau menangani objek tersebut. Proses ini adalah terdiri dari mencuci sepenuhnya dengan sabun atau detergen dan air atau enzymatic, membilas dengan air bersih, dan mengeringkan. 4.3.4 Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT): Proses menghilangkan semua mikroorganisme, kecuali beberapa endospora bakterial dari objek, dengan merebus, menguapkan atau memakai disinfektan kimiawi. 4.3.5 Sterilisasi: Proses menghilangkan semua mikroorganisme (bakteria, virus, fungi dan parasit) termasuk endospora bakterial dari benda mati dengan uap tekanan tinggi (otoklaf ), panas kering (oven), sterilan kimiawi, atau radiasi. 4.3.6 Seluruh pemrosesan peralatan perawatan pasien dilakukan sesuai prosedur.



4.4



Pengelolaan limbah 4.4.1 Klinik berkewajiban menurunkan resiko infeksi salah satunya dengan cara pengelolaan limbah yang tepat. 4.4.2 Pengelolaan Limbah dapat dilakukan mulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, packing, penyimpanan, pengangkutan dan penanganan sesuai jenis limbah



4.5



Penatalaksanaan linen 4.5.1 Klinik berupaya menjamin manajemen laundry dan linen yang benar. 4.5.2 Klinik berupaya mencegah terjadinya kontaminasi pada pakaian atau lingkungan.



4.5.3 Semua linen yang sudah digunakan harus dimasukkan ke dalam kantong/wadah yang tidak rusak saat dingkut. 4.5.4 Pengantongan ganda tidak diperlukan untuk linen yang sudah digunakan



4.6



Perlindungan Kesehatan karyawan 4.6.1 Karyawan Klinik Klinik Pratama Sidokkes diwajibkan menerapkan prinsipprinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya seharihari. 4.6.2 Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. 4.6.3 Karyawan Klinik Pratama Sidokkes yang merawat pasien menular melalui udara harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai prosedur bila terpajan. Karyawan yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberi penjelasan umum mengenai penyakit tersebut



4.7



Hygiene respirasi (etika batuk) 4.7.1 Kebersihan pernapasan dan etika batuk adalah dua cara penting untuk mengendalikan penyebaran infeksi di sumbernya. 4.7.2 Semua pasien, pengunjung, dan petugas kesehatan harus dianjurkan untuk selalu mematuhi etika batuk dan kebersihan pernapasan untuk mencegah sekresi pernapasan. 4.7.3 Etika batuk dilakukan dengan cara saat batuk atau bersin : Tutup hidung dan mulut, segera buang tisu yang sudah dipakai, lakukan kebersihan tangan.



4.8



Praktek menyuntik yang aman 4.8.1 Semua petugas medis dan paramedis Klinik Pratama Sidokkes wajib melakukan praktik menyuntik yang aman sesuai dengan prosedur. 4.8.2 Praktek menyuntik menggunakan jarum yang steril, sekali pakai, pada tiap suntikan untuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi. 4.8.3 Bila menggunakan vial multidose, sebaiknya tetap digunakan sekali pakai karena jarum atau spuit yang dipakai ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain.



5. Kebijakan Pelaksanaan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi 5.1 Kewaspadaan transmisi kontak



5.1.1 Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang rawat terpisah, bila tidak mungkin kohorting, bila keduanya tidak mungkin maka pertimbangkan epidemiologi mikrobanya dan populasi pasien. Tempatkan dengan jarak >1 meter (3 kaki) antar TT (tempat tidur). Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. 5.1.2 Transport pasien Batasi gerak, transport pasien hanya kalau perlu saja. Bila diperlukan pasien keluar ruangan perlu kewaspadaan agar risiko minimal transmisi ke pasien lain atau lingkungan. 5.1.3 Penggunaan APD petugas 5.1.4 Petugas memakai sarung tangan bersih non steril, lateks saat masuk ke ruang pasien, ganti sarung tangan setelah kontak dengan bahan infeksius (feses, cairan drain), lepaskan sarung tangan sebelum keluar dari kamar pasien dan cuci tangan. 5.1.5 Petugas memakai gaun bersih, tidak steril saat masuk ruang pasien untuk melindungi baju dari kontak dengan pasien, permukaan lingkungan, barang diruang pasien, cairan diare pasien, ileostomy, colostomy, luka terbuka. Lepaskan gaun sebelum keluar ruangan. Jaga agar tidak ada kontaminasi silang ke lingkungan dan pasien lain. 5.1.6 Pengelolaan peralatan perawatan pasien Bila memungkinkan peralatan nonkritikal dipakai untuk 1 pasien atau pasien dengan infeksi mikroba yang sama. Bersihkan dan disinfeksi sebelum dipakai untuk pasien lain. 5.2



Kewaspadaan transmisi droplet 5.2.1 Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah, bila tidak mungkin kohorting. Bila keduanya tidak mungkin, buat pemisah dengan jarak > 1 meter antar TT dan jarak dengan pengunjung. Pertahankan pintu terbuka, tidak perlu penanganan khusus terhadap udara dan ventilasi. 5.2.2 Transport pasien Batasi gerak dan transportasi untuk batasi droplet dari pasien dengan mengenakan masker pada pasien dan menerapkan hygiene respirasi dan etika batuk. 5.2.3 Penggunaan APD petugas Masker dipakai bila bekerja dalam radius 1 meter terhadap pasien, saat kontak erat. Masker seyogyanya melindungi hidung dan mulut, dipakai saat memasuki ruang rawat pasien dengan infeksi saluran nafas. 5.2.4 Pengelolaan peralatan perawatan pasien Tidak perlu penanganan udara secara khusus karena mikroba tidak bergerak jarak jauh.



5.3



Kewaspadaan transmisi udara (airborne) 5.3.1 Penempatan Pasien Tempatkan pasien di ruang terpisah yang mempunyai ; tekanan negative, pertukaran udara 6-12 X /jam sebelum udara mengalir ke ruang atau tempat lain di Klinik. Usahakan pintu ruang pasien tertutup. Bila ruang terpisah tidak memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba yang sama, jangan dicampur dengan infeksi lain (kohorting) dengan jarak >1 meter.



Konsultasikan dengan Tim PPI Klinik sebelum menempatkan pasien bila tidak ada ruang isolasi dan kohorting tidak memungkinkan. 5.3.2 Transport pasien Batasi gerakan dan transport pasien hanya kalau diperlukan saja. Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberi masker bedah untuk cegah menyebarnya droplet nuclei. 5.3.3 Penggunaan APD petugas Kenakan masker respirator (N95 / Kategori N pada efisiensi 95%) saat masuk ruang pasien atau suspek TB paru. Orang yang rentan seharusnya tidak boleh masuk ruang pasien yang diketahui atau suspek campak, cacar air kecuali petugas yang telah imun. Bila terpaksa harus masuk maka harus mengenakan masker respirator untuk pencegahan. Orang yang pernah sakit campak atau cacar air tidak perlu memakai masker. Bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol maka APD yang digunakan adalah masker bedah, gaun, goggle, dan sarung tangan. 6. KEBIJAKAN KESEHATAN KARYAWAN 6.1 Karyawan Klinik Pratama Sidokkes Polres Oki diwajibkan menerapkan prinsipprinsip PPI yaitu kewaspadaan standar dan kewaspadaan berbasis transmisi sesuai dengan indikasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. 6.2 Karyawan yang terpajan infeksi harus melakukan prosedur paska pajanan, kemudian Tim PPI menindaklanjuti dan mengevaluasi. 6.3 Karyawan Klinik Pratama Sidokkes Polres Oki yang tidak memiliki kartu BPJS atau asuransi kesehatan lainnya, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di Klinik Pratama Sidokkes Polres Oki



Ditetapkan di : Kayuagung Pada tanggal : Januari 2021 Kepala FKTP Klinik Pratama Sidokkes Polres OKI



Ina Melyati, SKM PENATA NIP. 198201212008012001