SK Kode Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KEDUNGJAJANG Jl. Raya Kedungjajang 118 Telp ( 0334 )441627 email : [email protected]



LUMAJANG – 67358



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG NOMOR : 445//427.55.25/20 TENTANG KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS KEDUNGJAJANG



Menimbang : a.



KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG bahwa Puskesmas kedungjajang mempunyai kewajiaban memberi pelayanan kesehatan yang aman , bermutu , anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Puskesmas Kedungjajang ;



b.



Bahwa Puskesmas Kedungjajang mempunyai kewajiban membuat



,



pelayanan



melaksanakan kesehatan



di



dan



menjaga



Puskesmas



standar



Kedungjajang



sebagai acuan dalam melayani pasien ; c.



Bahwa



Puskesmas



memastikan



seluruh



Kedungjajang pegawai



berkewajiban



menerapkan



standar



pelayanan pasien yang ada secara konsisten; Mengingat



:



1.



Undang-Undang



Nomor



25



tahun



2009



tentang



1691/2011



tentang



pelayanan publik ; 2.



Peraturan



Mentri



kesehatan



kesehatan pasien rumah sakit; 3.



Peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



KEDUNGJAJANG



TENTANG KODE ETIK PUSKESMAS KEDUNGJAJANG KESATU



: Kode etik pegawai Puskesmas Kedungjajang sebagai mana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;



KEDUA



: Kepala



Puskesmas



Kedungjajang berpartisipasi dalam



perencanaan , monitoring , dan pengawasan , pelaksanaan kode etik pegawai Puskesmas Kedungjajang;



KETIGA



: Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Puskesmas Kedungjajang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Puskesmas Kedungjajang , apabila di keudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Lumajang Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG



ZAHROTUL ILMIAH NIP



Lampiran I : Keputusan Kepala Puskesmas Kedungjajang Kode Etik pelayanan Puskesmas Kedungjajang Nomor



: 445//427.55.25/



Tanggal



Merupakan



:



pedoman perilaku bagi Pegawai Puskesmas Kedungjajang



dalam melaksanakan tugas : 1. Setiap pegawai Puskemas Kedungjajang melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan dan sumpah



pegawai



,



serta



melaksanakan



tugas



sesuai



dengan



kewenangan; 2. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keluhuran budi dan keunggulan kwalitas , menggunakan



kemampuan secara arif dan



bijaksana, jujur , bertanggungjawab dan berintegitas tinggi serta bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme; 3. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya tampa deskriminasi , dengan mewujudkan kesetaraan perlakuaan , menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungan ; 4. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin , 5. Setiap pegawai puskesmas kedungjajang melayani dengan sikap hormat , sopan dan tampa tekanan; 6. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya ssesuai dengan peraturan perundang undangan , kode etik profesi dan standar pelayanan yang berlaku; 7. Setiap



pegawai



Puskesmas



Kedungjajang



dalam



melaksanakan



tugasnya berhak mendapatkan kesempatan untuk pengembangan kompetensi; 8. Setiap Pegawai Puskesmas Kedungjajang menggunakan kekayanan dan barang milik negara secara bertanggungjawab , efektif



dan



efisien; 9. Setiap pegawai Puskesmas kedungjajang menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 10.



Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang menjaga kerahasiaan



yang menyangkut kerahasiaan pasien dan kebijakan negara; 11. Setiap pegawai puskesmas Kedungjajang memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada fihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan ;



12. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang tidak menyalahgunakan informasi intern terkait tugas , status dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain ; 13. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan Perundangan , standar pelayanan serta kode etik dan pedoman perilaku pegawai Puskesmas Kedungjajang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada; 14. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi kerja pada Puskesmas Kedungjajang; 15 Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik puskesmas Kedungjajang KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG



ZAHROTUL ILMIYAH NIP.