14 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KEDUNGJAJANG Jl. Raya Kedungjajang 118 Telp ( 0334 )441627 email : [email protected]
LUMAJANG – 67358
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG NOMOR : 445//427.55.25/20 TENTANG KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS KEDUNGJAJANG
Menimbang : a.
KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG bahwa Puskesmas kedungjajang mempunyai kewajiaban memberi pelayanan kesehatan yang aman , bermutu , anti diskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Puskesmas Kedungjajang ;
b.
Bahwa Puskesmas Kedungjajang mempunyai kewajiban membuat
,
pelayanan
melaksanakan kesehatan
di
dan
menjaga
Puskesmas
standar
Kedungjajang
sebagai acuan dalam melayani pasien ; c.
Bahwa
Puskesmas
memastikan
seluruh
Kedungjajang pegawai
berkewajiban
menerapkan
standar
pelayanan pasien yang ada secara konsisten; Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor
25
tahun
2009
tentang
1691/2011
tentang
pelayanan publik ; 2.
Peraturan
Mentri
kesehatan
kesehatan pasien rumah sakit; 3.
Peraturan Pemerintah tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
KEDUNGJAJANG
TENTANG KODE ETIK PUSKESMAS KEDUNGJAJANG KESATU
: Kode etik pegawai Puskesmas Kedungjajang sebagai mana tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
KEDUA
: Kepala
Puskesmas
Kedungjajang berpartisipasi dalam
perencanaan , monitoring , dan pengawasan , pelaksanaan kode etik pegawai Puskesmas Kedungjajang;
KETIGA
: Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Puskesmas Kedungjajang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai Puskesmas Kedungjajang , apabila di keudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Lumajang Pada Tanggal : KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG
ZAHROTUL ILMIAH NIP
Lampiran I : Keputusan Kepala Puskesmas Kedungjajang Kode Etik pelayanan Puskesmas Kedungjajang Nomor
: 445//427.55.25/
Tanggal
Merupakan
:
pedoman perilaku bagi Pegawai Puskesmas Kedungjajang
dalam melaksanakan tugas : 1. Setiap pegawai Puskemas Kedungjajang melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi dan mematuhi sumpah jabatan dan sumpah
pegawai
,
serta
melaksanakan
tugas
sesuai
dengan
kewenangan; 2. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya secara profesional dengan mengutamakan keluhuran budi dan keunggulan kwalitas , menggunakan
kemampuan secara arif dan
bijaksana, jujur , bertanggungjawab dan berintegitas tinggi serta bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme; 3. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya tampa deskriminasi , dengan mewujudkan kesetaraan perlakuaan , menghargai hak asasi manusia dan peduli pada masyarakat dan lingkungan ; 4. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin , 5. Setiap pegawai puskesmas kedungjajang melayani dengan sikap hormat , sopan dan tampa tekanan; 6. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang melaksanakan tugasnya ssesuai dengan peraturan perundang undangan , kode etik profesi dan standar pelayanan yang berlaku; 7. Setiap
pegawai
Puskesmas
Kedungjajang
dalam
melaksanakan
tugasnya berhak mendapatkan kesempatan untuk pengembangan kompetensi; 8. Setiap Pegawai Puskesmas Kedungjajang menggunakan kekayanan dan barang milik negara secara bertanggungjawab , efektif
dan
efisien; 9. Setiap pegawai Puskesmas kedungjajang menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 10.
Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang menjaga kerahasiaan
yang menyangkut kerahasiaan pasien dan kebijakan negara; 11. Setiap pegawai puskesmas Kedungjajang memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada fihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan ;
12. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang tidak menyalahgunakan informasi intern terkait tugas , status dan jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain ; 13. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan Perundangan , standar pelayanan serta kode etik dan pedoman perilaku pegawai Puskesmas Kedungjajang dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada; 14. Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi kerja pada Puskesmas Kedungjajang; 15 Setiap pegawai Puskesmas Kedungjajang memegang teguh kode etik dan selalu menjaga citra dan nama baik puskesmas Kedungjajang KEPALA PUSKESMAS KEDUNGJAJANG
ZAHROTUL ILMIYAH NIP.