SK Kombel SDN Simpang Dama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SEKOLAH DASAR NEGERI SIMPANG DAMA



KECAMATAN DARUL IHSAN KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI SIMPANG DAMA KECAMATAN DARUL IHSAN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR. 421.2/78/Kep/SD-/2023 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN KEPALA SD NEGERI SIMPANG DAMA KECAMATAN DARUL IHSAN KABUPATEN ACEH TIMUR Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka yang berpihak pada murid dan mempersiapkan transpormasi pembelajaran Pendidikan dan tenaga kependidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan di Kabupaten Aceh Timur; b. bahwa dalam rangka mengembangkan implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memfasilitasi dan mewadahi semangat, kepedulian yang sama guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, maka perludi bentuk komunitas belajar berbasis satuan pendidikan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlume netapkan Keputusan Kepala Sekolah SDN Simpang Dama Kec. Darul Ihsan tentang Pembentukan Komunitas Belajar Satuan Pendidikan untuk SDN Simpang Dama Kec. Darul Ihsan Kab. Aceh Timur Tahun 2023. : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M.2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang



Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru. 9. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Aceh Timur Nomor. 421/1840/2023 tentang Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kab. Aceh Timur 10. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur Nomor: 420/028/2023 tentang Pembentukan Pokja Manajemen Opersional (PMO) Transpormasi Pembelajaran Kurikulum Merdeka; 11. Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah Tanggal 30 Juni 2023 tentang Pembentukan Komunitas Belajar Satuan Pendidikan SDN Simpang Dama dan penyusunan struktur Komunitas Belajar Satuan Pendidikan SDN Simpang Dama, Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: : Membentuk Komunitas Belajar Satuan Pendidikan SDN Simpang Dama Kec. Darul Ihsan Kab. Aceh Timur Tahun 2023 : Komunitas Belajar Satuan Pendidikan dimaksud diktum KESATU ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah beserta uraian tugas sebagaimana lampiran keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Simpang Dama Pada Tanggal : 30 Juni 2023 Kepala SDN Simpang Dama



YUSRI, S.Pd.I NIP. 19811024 201001 1003



Lampiran I Nomor Tanggal



: SK Kepala SD Negeri Simpang Dama : 421.2/78/Kep/SD-/2023 : 30 Juni 2023



STRUKTUR KOMUNITAS BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN SDN SIMPANG DAMA KECAMATAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2023



A. Penangung Jawab



: Yusri, S.pd.I



B. Ketua



: Dewi Safitra, S.Pd.I



C. Sekretaris



: Muliana, S.Pd



D. Anggota



1. Razali, S.Pd.I 2. Masyitthah, S.Pd.I 3. Hendri, S.Pd 4. Yulianti, S.Pd 5. Faisal, S.Pd 6. Muzakir, A.Ma 7. Juraini 8. Tajul Hidayatullah



Kepala SDN Simpang Dama



YUSRI, S.Pd.I NIP. 19811024 201001 1003



Lampiran II : SK Kepala SD Negeri Simpang Dama Nomor : 421.2/78/Kep/SD-/2023 Tanggal : 30 Juni 2023 TUGAS KOMUNITAS BELAJAR SATUAN PENDIDIKAN SDN SIMPANG DAMA KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2023 Komunitas Belajar Satuan Pendidikan diharapkan melaksanakan tiga ide besar yang menjadikan dasar dalam menjalankan seluruh kegiatannya. Untuk memastikan komunitas belajar berkontribusi pada pembelajaran berkualitas, maka para pendidik di satuan pendidikan, perlu melakukan upaya yang dilakukan secara kolaboratif untuk meningkatkan hasil belajar murid. Berikut penjelasan masing - masing ide besar dan melakukan sikluskomunitas belajar dalam sekolah: 1. Fokus pada Pembelajaran Tujuan utama dari penyelenggaraan satuan pendidikan adalah untuk memastikan setiap murid terlibat dalam proses pembelajaran yang berkualitas, bukan hanya bagaimana murid belajar, tetapi juga bagaimana murid dapat belajar sampai tingkat capaian tertinggi. Pada komunitas belajar dalam sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki kewajiban untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam mendampingi murid agar dapat menguasai hal yang dipelajari dan memperoleh hasil terbaik. 2. Membudayakan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Kolektif Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan lebih optimal jika pendidik dan tenaga kependidikan dapat berkolaborasi dengan PTK lainnya. Kolaborasi ini diciptakan untuk menghadirkan suasana belajar bersama, yang di dalamnya ada rasa saling tergantung satu sama lain, serta kesadaran bahwa proses pembelajaran dan keberhasilan seorang murid merupakan tanggung jawab bagi semua pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya, seorang guru tidak hanya bertanggung jawab pada murid yang ada di kelasnya saja. 3. Berorientasi pada Hasil (Pembelajaran Murid) Proses belajar yang telah dilalui oleh murid perludiketahui oleh pendidik dan tenaga kependidikan dengan caramen cari bukti bagaimana murid mereka telah memiliki pengetahuan dan mencapai kemampuannya sesuai tujuan pembelajarannya. Satuan pendidikan perlu melakukan monitoring secara sistematis mengenai proses belajar muridnya sehingga dapat menggunakan bukti tersebut untuk membantu murid yang mengalami kesulitan belajar. Hal ini akan mendukung terjadinya perbaikan yang berkelanjutan. Bukti peningkatan hasil belajar murid menjadi strategi bagi komunitas belajar dalam mengevaluasi efektivitas kegiatan belajar mengajar, aturan satuan pendidikan, serta prosedur di satuan pendidikan. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil perbaikan yang ditunjukkan oleh murid-muridnya. 4. Melaksanakan sikluskomunitas belajar dalam sekolah Sikluskomunitas belajar dalam sekolah merupakan rangkaian pengelolaan komunitas belajar dalam sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dan meningkatkan hasil belajar murid. Siklus ini terdiri atas tahap refleksiawal, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan kembali lagi menuju tahap refleksiawal. Kepala SDN Simpang Dama



YUSRI, S.Pd.I NIP. 19811024 201001 1003