SK Kombel (SMPN 2 Kertasemaya) 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UPTD SMP NEGERI 2 KERTASEMAYA Jalan Raya Jengkok Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu Kode Pos 45274



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD SMP NEGERI 2 KERTASEMAYA KABUPATEN INDRAMAYU Nomor : 800/ 193 – TAS Tentang PEMBENTUKAN KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH UPTD SMP NEGERI 2 KERTASEMAYA TAHUN AJARAN 2023/2024 KEPALA SEKOLAH Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kurikulum Merdeka yang berpihak pada murid dan mempersiapkan transformasi pembelajaran pendidik dan tenaga kependidikan dalam implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah; b. bahwa dalam rangka mengembangkan implementasi Kurikulum Merdeka agar dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memfasilitasi dan mewadahi semangat, kepedulian yang sama guru dan tenaga kependidikan dalam transformasi pendidikan pada Sekolah perlu dibentuk Komunitas Belajar dalam Sekolah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kertasemaya Kab. Indramayu tentang Pembentukan Komunitas Belajar dalam Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebuday an, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M.2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru. MEMUTUSKAN Menetapkan



: KESATU



:



Membentuk Komunitas Belajar dalam Sekolah SMP Negeri 2 Kertasemaya Kab. Indramayu Tahun Pelajaran 2023/2024. KEDUA : Komunitas Belajar dalam Sekolah sebagaimana dimaksud diktum KESATU ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah beserta uraian tugas sebagaimana lampiran keputusan ini. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang efektivitasnya setiap 3 bulan. KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, Maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kertasemaya Pada Tanggal : 22 Juli 2023 Plt. Kepala SMPN 2 Kertasemaya,



Didin Mahpudin, S.Pd.I. NIP. 19891023 201502 1 001



Lampiran I Nomor Tanggal



: SK Plt. Kepala SMPN 2 Kertasemaya : 800 / 193 – TAS : 22 Juli 2023



DAFTAR KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH SMP NEGERI 2 KERTASEMAYA TAHUN AJARAN 2023/2024



Ketua Anggota



Ketua Anggota



Ketua Anggota



Ketua Anggota



Ketua Anggota



KOMUNITAS BELAJAR 1 : Rohadi, S.Si. : 1. Jueni, SH 2. Wahyudi, S.Pd. 3. Abdul Haris, S.Pd.I 4. Takyadi, SE. 5. Rudiyanto, SE. 6. Darmaji Sidik KOMUNITAS BELAJAR 2 : Aso Harsono, S.Si. : 1. M. Irfan, S.Pd., M.Si. 2. Erna Anjarwanti, S.Pd. 3. Erni, S.Pd. 4. Ikhbar Hafizh Ramadhan, S.Pd. 5. Dian Heri Purwati, S.Kom 6. Saefudin KOMUNITAS BELAJAR 3 : Abdullah, S.Ag. : 1. Kuretin, S.Pd. 2. Nela Dwiastuti, S.Pd. 3. Riyandi, S.Pd. 4. Santika Sari, S.Pd. 5. Sulam, S.Pd.SD., M.M.Pd. 6. Lucky Fauzan Irama KOMUNITAS BELAJAR 4 : Mohamad Isnaeni, S.Pd. : 1. Patimah, S.Pd. 2. Saeful Bahri, S.Pd. 3. Muhamad Arris, S.Pd. 4. Isnawan Sunardi, SE 5. Nurfadilah 6. Umar Anas KOMUNITAS BELAJAR 5 : Tri Pendra, S.Pd. : 1. Maratun Sholiha, S.Pd.I. 2. Fitri Haitami, S.Pd. 3. Iqro Fauzi, S.Pd. 4. Saryono Hadi Wiyanto, SE 5. Khaerul Qirom 6. Nurokhimah Plt. Kepala SMPN 2 Kertasemaya,



Didin Mahpudin, S.Pd.I. NIP. 19891023 201502 1 001



Lampiran II : SK Plt. Kepala SMPN 2 Kertasemaya Nomor : 800 / 193 - TAS Tanggal : 22 Juli 2023 TUGAS KOMUNITAS BELAJAR DALAM SEKOLAH SMP NEGERI 2 KERTASEMAYA TAHUN AJARAN 2023/2024 Komunitas Belajar dalam Sekolah mempunyai peran dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka adalah sebagai berikut : 1. Mengedukasi anggota komunitas dengan mengumpulkan berbagi informasi tentang materi terkait praktik pembelajaran dan praktik pengembangan diri. 2. Memfasilitasi interaksi dan kolaborasi antara anggota untuk belajar secara berkelanjutan. 3. Meningkatkan kompetensi diri melalui interaksi, saling berbagi dan diskusi Karena peningkatan kompetensi menjadi tanggung jawab individu, dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama. 4. Mengintegrasikan pembelajaran yang didapat di kelas sehari-hari, sehingga tidak memisahkan teori praktik sehari-hari tetapi diintegrasikan apa yang kita pelajari bermanfaat di pembelajaran. Praktik baik atau permasalahan dalam pembelajaran dibawa ke komunitas belajar untuk didiskusikan. 5. Pelibatan Tenaga Administrasi Sekolah di dalam Komunitas Belajar bertujuan membuka wawasan/paradigma berfikir baru tentang Kurikulum Merdeka. 6. Mengadakan kegiatan berkumpul untuk saling berbagi praktik baik antar anggota di dalam komunitas belajarnya (Rapat Komisi), minimal seminggu sekali selain di hari Sabtu. 7. Melaporkan/Presentasi hasil berbagi praktik baik dari setiap komunitas belajar dalam sekolah pada hari Sabtu setelah jam KBM Selesai (Rapat Pleno). 8. Posisi Kepala Sekolah berada di dalam setiap komunitas belajar, berfungsi sebagai manajerial umum, memastikan tugas komunitas belajar yaitu saling berbagi praktik baik berjalan dengan efektif dan lancar.



Plt. Kepala SMPN 2 Kertasemaya,



Didin Mahpudin, S.Pd.I. NIP. 19891023 201502 1 001