7 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP NEGERI 2 PANGKAH Alamat : Jl. Raya Penusupan Pangkah Kab. Tegal Telp. 0283 6190128 KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 PANGKAH Nomor : 800/ /2017 Tentang KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 2 PANGKAH Menimbang :
a.
b. c.
Mengingat :
a. b. c. d. e. f.
g.
h. i.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya meningkatkan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan Pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal; Bahwa dukungan dan peran serta masyarakat perlu didorong untuk bersinergi dalam suatu wadah Komite Sekolah yang mandiri; Bahwa, sehubungan dengan huruf a dan b serta memfasilitasi terbentuknya Komite Sekolah dipandang perlu menetapkan Keputusan Komite Sekolah di SMP Negeri 2 Pangkah Kabupaten Tegal. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang Nomor 22 Tahun 1989 tentang Pemerintah Daerah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasioanal Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja KementerianNegara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan sekolah dan Komite sekolah; Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 800/015.3/2013 tentang Pengangkatan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah yang berakhir masa tugasnya tanggal 30 September 2017, sedangkan tugas Pembangunan dan lain-lain belum selesai, maka perlu diadakan perpanjangan masa tugas. Perpanjangan pengangkatan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah periode 2017- 2019 sampai dengan 30 September 2019.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM
Memperpanjang masa kepengurusan Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah Periode 20172019 dari tanggal 01 Oktober 2017 s.d 30 September 2019. Susunan nama-nama Pengurus Komite Sekolah seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan ini. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 2 Pangkah Periode 2013-2017 dinyatakan masih aktif s.d. tanggal 30 September 2019. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai BOS Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Pangkah Pada Tanggal : 02 Oktober 2017 Plt. Kepala SMP N 2 Pangkah
Abdullah, S.Pd NIP. 1962025 198601 1 003 1 001 Tembusan Yth : Dewan Pendidikan Kab. Tegal Kepala Dinas DIKBUD Kab. Tegal Kepala Desa Penusupan Camat Pangkah Yang bersangkutan Arsip
Lampiran 1
Lampiran Nomor Tanggal
: SK. Kepala SMP Negeri 2 Pangkah : 800/ /2017 : 02 Oktober 2017
SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 2 PANGKAH
NO.
JABATAN
NAMA
UNSUR
1
Ketua
Drs. Syamsul Hidayat
Praktisi Pendidikan
2
Wakil Ketua
Soemarto, S.Pd
Tokoh Masyarakat
3
Sekretaris I
Kusmuwanto
Tokoh Masyarakat
4
Sekretaris II
Mustadi, S.Pd
Tokoh Masyarakat
5
Bendahara I
Rusmono
Tokoh Masyarakat
6
Bendahara II
Gunarti
7
Anggota
Dimyanto
Tokoh Masyarakat
Slamet Budi S.
Tokoh Masyarakat
Orang Tua Siswa
Retno Handayani, S.Pd
Orang Tua Siswa
Pangkah, 02 Oktober 2017 Plt. Kepala SMP N 2 Pangkah
Abdullah, S.Pd NIP. 19621025 198601 1 003