SK Pembentukan Komite Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON Nomor : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 Lampiran : 1 (satu) berkas TENTANG PENGORGANISASIAN KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di untuk menekan infeksi yang terjadi di RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon terlaksanan dengan baik, maka perlu dibentuk Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada hurup a diatas, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon tentang Pembentukan Komite serta Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 1. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor. 269 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.1691 Tahun 2011. Tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; 7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.03.01/III/3744/08. Tahun. 2008 Tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon; 9. Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.25-keu/2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Penuh;



MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA KEENAM KETUJUH



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON TENTANG PENGORGANISASIAN KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON : Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan. : Komite serta Tim sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini bertugas melakukan pelayanan dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : Dalam menjalankan tugasnya Komite dan Tim PPI sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. (Tugas dan Tanggung Jawab Komite dan Tim PPI Terlampir) : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Nomor 443/kpts.21/RSUD.AWN/2015 Tanggal 03 Januari 2015 dinyatakan tidak berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 :



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT DI RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



DIREKTUR



WAKIL DIREKTUR



KOMITE PPI RUMAH SAKIT



KOMITE LAIN RUMAH SAKIT SEKRETARIS KOMITE



KETUA TIM IPCD



IPCN



IPCN



IPCN



ANGGOTA/IPCLN



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002



Lampiran 2 Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 :



SUSUNAN KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



No



NAMA



JABATAN



1.



dr. Hj. Triyani Judawinata



Penasehat



2.



dr. H. Sibli, Sp.PD



3.



Huri Mashuri, SKep, Ners



4.



dr. Elisyah Evawani (Dokter Umum)



5.



Hj. Nur Afantin, SKep, Ners



IPCN



6.



Hj. Lilis Heryani, STr.Keb



IPCN



7.



dr. H. Edy Kurniawan, Sp.P (Spesialis)



Anggota



8.



dr. H. Achmad Chumaedi, Sp.BS (Spesialis)



Anggota



9.



dr. Rose Indiyani, Sp.PK (Spesialis)



Anggota



10.



Endah Nurlaeni, AAK (Laboratorium)



Anggota



11.



H. Saefudin, SKep, Ners (CSSD)



Anggota



12.



Jamaludin, (IPSRS)



Anggota



13.



Atin Supriatin, Amd.KL (Sanitarian)



Anggota



14.



Agung Nugroho, AMd.Rad (Radiologi)



Anggota



15.



Widia Annisa Santoso, Apt (Farmasi)



Anggota



16.



Lily Sulistyawati, S.Gz, RD (Gizi)



Anggota



17.



Husnan (Laundry)



Anggota



18.



Rismayati (Kamar Jenazah)



Anggota



19.



Edi Janadi (Ambulans)



Angoota



20.



Abdullah (Cleaning Service)



Anggota



21.



Budi Supriyadi (Security)



Anggota



22.



Fajriatus Sholeh, , SKep



IPCLN Ruang Ade Irma



23.



H. Yoseph, NB, SKep, Ners



IPCLN Ruang Patimura



24.



Yussy Herawati, SKep



25.



Asih Mulyasih, Amd.Kep



IPCLN Ruang Diponegoro



26.



Ati Yuliasih, SKep



IPCLN Ruang Imam Bonjol



27.



Hj. Ruayati, SST



IPCLN Ruang Dewi Sartika



28.



Maya Rismayanti, SKep, Ners



29.



Hesti Melati, SKep, Ners



30.



Sri Fatoni, SKep, Ners



31.



Vivi Shofiyah, SKep, Ners



IPCLN Ruang Ir. Soekarno



32.



Hermansyah, SKep, Ners



IPCLN Ruang ICU



33.



Aryani, SKep, Ners



IPCLN Ruang IGD



34.



Masini, STr.Keb



35.



Shofatin, SKep, Ners



36.



Dasmini, SST



Ketua Komite PPI RS Sekretaris Komite/IPCN Ketua Tim / IPCD



IPCLN Ruang Cut Nyak Dien



IPCLN Ruang Sutomo IPCLN Ruang Cipto Mangunkusumo IPCLN Ruang DR. Moh. Hatta



IPCLN Ruang IGD Kebidanan IPCLN Ruang Perinatologi IPCLN Ruang VK



37.



H. Muad, SKep



IPCLN Ruang OK



38.



H. Astari, SKep, Ners



IPCLN Ruang RR



39.



Nunung Yuningsih, SKep.



40.



Yayah Yuliyah, SKep.



IPCLN Ruang Haemodialisa IPCLN Poliklinik Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002



Lampiran 3 Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 : TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



KOMITE DAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON A. KOMITE PPI Tugas : 1. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakanPPI. 2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPI, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan. 3. Membuat SPO PPI. 4. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 5. Melakukan investigasi masalah atau kejadian luar biasa HAIs (Healthcare Associated



Infections). 6. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. 7. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. 8. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. 9. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam PPI. 10. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. 11. Berkoordinasi dengan unit terkait lain dalam hal pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit, antara lain : a. Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (TPRA) dalam penggunaanan antibiotika yang bijak dirumah sakit berdasarkan pola kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika. b. Tim kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk menyusun kebijakan. c. Tim keselamatan pasien dalam menyusun kebijakan clinical governance and patientsa fety. 12. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit. 13. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 14. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. 15. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang daristandar prosedur / monitoring surveilans proses. 16. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksibila ada KLB



dirumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.



B. KETUA KOMITE Ketua Komite Adalah Seorang dokter spesialis yang mempunyai pengalaman , berminat dalam PPI dan sudah mengikuti pelatihan PPI. Tugas : 1. Bertanggungjawab atas : a. Terselenggaranya dan evaluasi program PPI. b. Penyusunan rencana strategis program PPI. c. Penyusunan pedoman manajerial dan pedoman PPI. d. Tersedianya SPO PPI. e. Penyusunan dan penetapan serta mengevaluasi kebijakan PPI. f.



Memberikan kajian KLB infeksi di RS.



g. Terselenggaranya pelatihan dan pendidikan PPI. h. Terselenggaranya pengkajian pencegahan dan pengendalian risiko infeksi. i.



Terselenggaranya pengadaan alat dan bahan terkait dengan PPI.



j. Terselenggaranya pertemuan berkala. 2. Melaporkan kegiatan Komite PPI kepada Direktur. C. SEKRETARIS KOMITE.



Adalah seorang perawat (IPCN) yang mempunyai pengalaman dan sudah mengikuti pelatihan atau kursus dasar PPI dan IPCN, terampil serta cekatan dalam bekerja sebagai sekretaris dan Purna waktu. Tugas : 1. Memfasilitasi tugas ketua komite PPI. 2. Membantu koordinasi. 3. Mengatur penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan agar proses kegiatannya berjalan lancar. 4. Mengagendakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan PPI yang telah di jadwalkan



secara tertib dan bertanggung jawab. 5. Memperhitungkan anggaran biaya operasional dalam pelaksanaan program PPI. D. IPCD (Infection Prevention Control Doctor)



Adalah dokter yang mempunyai minat dalam PPI, pernah Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI dan Memiliki kemampuan leadership. Tugas : 1. Berkontribusi dalam pencegahan, diagnosis dan terapi infeksi yang tepat. 2. Turut menyusun pedoman penggunaan antibiotika dan surveilans infeksi. 3. Mengidentifikasi dan melaporkan pola kuman dan pola resistensi antibiotika.



4. Bekerjasama dengan IPCN, melakukan monitoring kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi



serta investigasi KLB. Bersama komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi, membuat laporan tertulis hasil investigasi dan melaporkan kepada pimpinan rumah sakit. 5. Membimbing dan mengadakan pelatihan PPI bekerja sama dengan bagian pendidikan dan



pelatihan (Diklat) di rumah sakit. 6. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien.



7. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami PPI. E. IPCN (Infection Prevention Control Nurse) atau Perawat PPI



Adalah seorang perawat senior yang sudah mengikuti pelatihan PPI tingkat dasar dan lanjutan serta pelatihan IPCN tingkat dasar dan lanjutan, yang terampil, mempunyai kemampuan dan kemauan serta mampu melakukan identifikasi terhadap surveilans Infeksi yang bekerja secara purna waktu menurut Surat Edaran Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. No. H.K.03.03/IV/0414/2015. Tahun. 2015. Tugas dan Tanggung jawab IPCN : 1. Melakukan



kunjungan



kepada



pasien



yang



berisiko



diruangan



setiap



hari



untuk



mengidentifikasi kejadian infeksi pada pasien di rumah sakit. 2. Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan SPO dan memberikan saran



perbaikan bila diperlukan. 3. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Komite/Tim PPI. 4. Turut serta melakukan kegiatan mendeteksi dan investigasi KLB. 5. Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan infeksius / tertusuk bahan tajam bekas



pakai untuk mencegah penularan infeksi. 6.



Melakukan diseminasi prosedur kewaspadaan isolasi dan memberikan konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus tertentu yang terjadi di rumah sakit.



7. Melakukan audit PPI di seluruh unit/instalasi dengan menggunakan daftar tilik. 8. Memonitor pelaksanaan pedoman penggunaan antibiotika bersama Komite/Tim PPRA. 9. Mendesain, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan surveilans infeksi yang



terjadi di rumah sakit bersama Komite / Tim PPI. 10. Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI. 11. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. 12. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI. 13. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien, keluarga dan pengunjung tentang



topik infeksi yang sedang berkembang (New-emerging dan re-emerging) atau infeksi dengan insiden tinggi. 14. Sebagai koordinator antar unit/instalasi dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan



infeksi dirumah sakit. 15. Memonitoring dan evaluasi peralatan medis single use yang di re –use.



F. IPCLN (Infection Prevention Control Link Nurse). Adalah seorang perawat ruangan (kepala Ruangan), yang sudah mengikuti pelatihan PPI tingkat dasar, yang terampil dan mampu melaksanakan tugas dalam hal pelaksanan surveilans harian dan sebagai penghubung serta mampu bekerjasama dengan IPCN. Tugas IPCLN : 1. Mencatat data surveilans dari setiap pasien diunit rawat inap masing-masing. 2. Memberikan motivasi dan mengingatkan tentang pelaksanaan kepatuhan PPI pada setiap personil ruangan di unitnya masing-masing. 3. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan lainnya dalam penerapan kewaspadaan isolasi. 4. Memberitahukan kepada IPCN apa bila ada kecurigaan adanyaHAIs pada pasien. 5. Bila terdapat infeksi potensial KLB, melakukan penyuluhan bagi pengunjung dan konsultasi prosedur PPI dan berkoordinasi dengan IPCN. 6. Memantau pelaksanaan penyuluhan bagi pasien, keluarga dan pengunjung dan konsultasi prosedur yang harus dilaksanakan. G. Anggota Tim Adalah Tenaga diluar dokter dan perawat yang mempunyai minat dalam PPI, Mengikuti pendidikan dan pelatihan PPI Dasar. Tugas : 1. bertanggung jawab kepada ketua komite PPI dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya



dalam penerapan PPI. 2. Memberikan masukan pada pedoman maupun kebijakan terkait PPI.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002