SK Pembentukan Tim PPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG Jl. Raya Siliwangi no 149 Ciawigebang – Kuningan Tlp 0232 - 878339 CIAWIGEBANG Kode Pos 45591 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG Nomor : ..../SK/PKM.CWG/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG



KEPALA UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG Menimbang



:



a.



b.



c.



d. e.



Mengingat



:



1.



2. 3.



bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di Puskesmas bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Ciawigebang agar dapat berperan dalam upaya – upaya preventif, promotif, dan sebagainya bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Ciawigebang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN CIAWIGEBANG



KEPALA TENTANG



UPTD



PUSKESMAS



PEMBENTUKAN



TIM



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI UPTD



KESATU



:



DI UPTD PUSKESMAS CIAWIGEBANG Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini



KEDUA



:



KETIGA



:



Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Ciawigebang bertanggung jawab kepada kepala puskesmas ciawigebang Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. DITETAPKAN DI : Ciawigebang PADA TANGAL : Januari 2018 KEPALA UPTD Puskesmas Ciawigebang



TUTI NURSARI NIP. 19610609 198105 2 001



Lampiran



: KeputusanKepalaUPTD Puskesmas Ciawigebang Nomor



: /SK/PKM.CWG/2017



Tanggal : A.



SUSUNAN KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua



:



Sekretaris / IPCN



:



Anggota



:



1. (mewakili tiap unit / disiplin ilmu) 2. 3.



4. dst B.



STRUKTUR ORGANISASI



C.



URAIAN TUGAS 1)



KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria



: Seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi



a)



Tanggung jawab : Secara



administratif



dan



fungsional



seluruhnya terhadap pelaksanaan



bertanggungjawab



program Pencegahan dan



Pengendalian Infeksi. b)



Tugas pokok : Mengkoordinasi



semua



pelaksanaan



kegiatan



program



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c)



Uraian tugas: 1.



Menyusun,



merencanakan



dan



mengevaluasi



program



kerja PPI 2.



Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI



3.



Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI



4.



Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection)



5.



Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi



6.



Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI



7.



Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.



8.



Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan



untuk



meningkatkan



kemampuan



SDM



puskesmas dalam PPI 9.



Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait



10. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI 12. Meningkatkan



pengetahuan



anggota,



membuat



dan



memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan



masukan



yang



menyangkut



konstruksi



bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 2)



SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI MERANGKAP IPCN (Infection Prevention Control Nurse) Kriteria : 1. Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi 2.



penyakit infeksi, bakteriologi dan sanitasi Perawat dengan pendidikan minimal



3.



sertifikasi PPI Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian



4. 5.



infeksi Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara



a)



DIII



dan



memiliki



Tanggung Jawab : Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI



b)



Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI



c)



Uraian Tugas : 1.



Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI



2.



Menyiapkan



ruang



rapat



dan



perlengkapannya



yang



diperlukan 3.



Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat.



4.



Mengunjungi



ruangan



setiap



hari



untuk



memonitor



kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan Puskesmas. 5.



Memonitor dan melaksanaan



surveillance PPI, penerapan



SOP, kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 6.



Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI



7.



Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas



8.



Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada



9.



Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya



10. Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi



tentang PPI yang diperlukan pada



kasus yang terjadi di puskesmas. 11. Audit



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



terhadap



penatalaksanaan limbah, laundry, gizi dll. 12. Memonitor kesehatan lingkungan puskesmas 13. Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 14. Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI 15. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 16. Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI 17. Memprakarsai



penyuluhan



pengunjung dan keluarga sedang



berkembang



di



bagi tentang



petugas topik



masyarakat,



kesehatan, infeksi



infeksi



yang



dengan



insiden tinggi. 18. Sebagai



koordinator



antar



unit



dalam



mendeteksi,



mencegah dan mengendalikan infeksi di Puskesmas 19. Membuat laporan



surveilans bulanan dan tahunan dan



melaporkan kepada tim 3)



ANGGOTA a) Tanggung Jawab Secara administratif



PPI



dan fungsional bertanggung jawab kepada



Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masing-masing b) Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing- masing c) Uraian Tugas : 1. Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di



2.



Unit masing-masing Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO



3. 4.



terkait PPI di Unit masing-masing Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya



5.



Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya. KEPALA UPTD Puskesmas Ciawigebang



HJ. TUTI NURSARI,SKM NIP. 19610609 198105 2 001