SK Komite Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT RSUD JARAGA SASAMEH



Jalan Patianom Nomor 6 Buntok Telepon (0525) 21261 Faksimile (0525) 21021 Kode Pos 73711 Kalimantan Tengah Website : http://rsud.jaragasasameh.baritoselatankab.go.id Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD JARAGA SASAMEH Nomor :



/400/RS.TU.I/I/2018 Tentang



KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT DI RSUD JARAGA SASAMEH Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan rumah sakit yang memenuhi persyaratan dan pencegahan infeksi di rumah sakit perlu dibuat kebijakan; b. Bahwa dengan adanya kebijakan diharapkan kegiatan Pengendalian Infeksi di RSUD dr. Jaraga Sasameh dapat berlangsung efektif dan efisien sehingga berdaya guna bagi tenaga kesehatan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat; c. Bahwa untuk poin a dan b tersebut maka perlu ditetapkan oleh Direktur RSUD dr. Jaraga Sasameh.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



(Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); 2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek



Kedokteran (Lembaran Negara Nomor 4431 tahun 2004); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 íentang Tenaga



Kesehatan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor



159b/Menkes/Per/ll/1998 tentang Rumah Sakit 5. Keputusan



Menteri Kesehatan Rl nomor.129/MenKes/SK/2008 tentang Standar Minimai Pelayanan Rumah Sakit; 6. Keputusan



Menteri Kesehatan Rl No.270/MenKes/SK/l11/2007 tentang Pedoman Manajeriai Pencegahan Dan Pengendatian infeksi Di Rumah Sakit Dan Fasiiitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; 7. Keputusan



Menteri Kesehatan Rl No.382/MenKes/SK/ll!/2007 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit Dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; 8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1



Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALiAN INFEKSI RUMAH SAKIT DI RSUD JARAGA SASAMEH BARITO SELATAN Menetapkan Keputusan Direktur tentang Pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian infeksi di RSUD Jaraga Sasameh. Memberlakukan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi oíeh Komite PPI RSUD Jaraga Sasameh tahun 2016. Tujuan pemberlakuan Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Jaraga Sasameh adalah sebagai acuan pengelolaan Pencegahan dan pengendalian infeksi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menurunkan angka infeksi yang diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang dikeluarkan baik oleh rumah sakit maupun pasien. Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di : BUNTOK Pada Tanggal : 18 Februari 2016 DIREKTUR RSUD JARAGA SASAMEH



dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.Og Penata TK I/ IIId NIP. 19730522 200501 1 012



LAMPIRAN 1



:



NOMOR



:



1.



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD JARAGA SASAMEH BARITO SELATAN TENTANG KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKST Dl RSUD JARAGA SASAMEH /400/RS.TU.I/I/2018



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) menyusun Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang meliputi Kewaspadaan Isolasi (yang terdiri dari Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan berdasarkan transmisi), Surveilans Infeksi Rumah Sakit, Pendidikan dan Peiatihan, Bundles Pencegahan Infeksi, dan Penggunaan Antimikroba Rasional.



2.



Kewaspadaan Standar rneliputi kebersihan tangan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), peralatan perawatan pasien, pengendalian lingkungan, pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen, kesehatan karyawan, penempatan pasien, etika batuk, praktik menyuntik yang aman, praktek untuk lumbal punksi. Kewaspadaan standar diterapkan secara menyeluruh di semua area Rumah Sakit dengan mengukur semua risiko yang dihadapi.



3.



Kebersihan tangan merupakan proses membersihkan tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir (handwash) atau dengan menggunakan antiseptik (handrub) yang diadaptasi Hand Hygiene in Heaith Care dari WHO. a.



Kebersihan tangan bedah khusus diiaksanakan dí kamar bedah



b.



Semua karyawan RSUD Jaraga Sasameh wajib melaksanakan kebersihan tangan dengan metode/teknik 6 langkah kebersihan tangan



c.



Rumah sakit memfasiiitasi sarana prasarana kebersihan tangan yang dibutuhkan.



d.



4.



Pelaksanaan kebersihan tangan pada 5 momen yaitu: 1.



Sebelum kontak dengan pasien.



2.



Sebelum tindakan aseptik.



3.



Setelah kontak dengan pasien



4.



Setelah kontak dengan cairan tubuh pasien.



5.



Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.



Kewaspadaan transmisi merupakan tambahan kewaspadaan standar diterapkan pada pasien rawat inap yang suspek atau telah ditentukan jenis infeksinya, berdasarkan cara transmisi kontak, droplet atau airbome, Tatalaksana administratif meliputi



percepatan



akses



diagnosis,



pemisahan



penempatan



pasien,



mempersingkat waktu pelayanan di Rumah Sakit, penyediaan paket perlindungan petugas ; tatalaksana lingkungan meliputi penataan alur pasien, penataan sistem ventilasi (natural maupun mekanikal), tatalaksana penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri. 5.



Pencegahan dan Pengendalian infeksi Tuberculosis (PPI TB) merupakan bagian tidak terpisahkan dari PPIRS, dilaksanakan dengan 4 Pilar Pengendalian yaitu Manajerial,



Administratif,



kewaspadaan



infeksi



Lingkungan



airbome,



dan



dimaksudkan



Perlindungan untuk



lebih



Diri



khususnya



memprioritaskan



kewaspadaan terhadap risiko transmisi penyakit Tuberculosis (TB), Multi Drug



Resisten Tuberculosis (MDR-TB). a.



Skrining batuk dilakukan saat pasien datang di RS oleh petugas yang terlatih.



b.



Pasien suspek batuk langsung diberikan masker bedah, diberíkan edukasi etika batuk dan higiene respirasi.



c.



Pasien rawat inap TB dengan BTA positif ditempatkan di ruang Gardenia dengan pengaturan ventilasi natural campuran.



d.



Tatalaksana perawatan pasien TB, khususnya MDR TB dan TB BTA positif, diterapkan berdasarkan prinsip kewaspadaan isolasi airbome, khususnya pada aktivitas/ tindakan medis yang menghasilkan aerosol. Alat Pelindung Diri: masker bedah untuk pasien dan masker N 95 untuk petugas.



6.



Alat Pelindung Diri (APD) ditata perencanaan, penyediaan, penggunaan dan evaluasinya oleh Komíte PPI RS bersama Unit K3 dan Instalasi Farmasi agar mudah dan dapat cepaí díakses saat dibutuhkan, efektif dan efisíen. a.



APD digunakan berdasarkan prinsip kewaspadaan standar dan isolasi dengan selalu mengukur potensi risíko spesifik pada setiap aktivítas pelayanan/ tindakan medik sehíngga tepat, efektif dan efisien.



b.



Tim PPI RS melakukan monitoring evaluasi dan audit ketepatan penggunaan APD sebagai bahan Komite PPIRS dalam evaluasi dan rekomendasi peningkatan efektivitasnya.



7.



Surveilans Infeksi Rumah Sakit dilakukan secara sistematik aktif oleh IPCN (Infection Prevention and Control Nurse)/ Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi yang bekerja purna waktu dan IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse)! Perawat Penghubung Pengendali Infeksi untuk mengukur laju angka dasar (baseline rate) dari Infeksi Rumah Sakit, sehingga dapat diketahui seberapa besar risiko yang dihadapi oieh setiap pasien yang dirawat di rumah sakít. a.



Metode Surveilans yang digunakan yaitu Surveilans Target yang terfokus pada ruangan khusus yang memiliki risiko tinggi terjadinya infeksi



b.



Jenis Infeksi Rumah Sakit yang dilakukan Surveilans adalah Infeksi Saluran Kemih terkait pemasangan Kateter (ISK), Pneumonia terkait Pemasangan Ventilasi Mekanik (Ventilator Associated PneumoniaA/AP), Pneumonia akibat tirah baring (Hospitaí Acquired Pneumonia/HAP), Infeksi Aliran Darah Primer terkait pemasangan kateter vena sentral (IADP), Infeksi Daerah Operasi (IDO), Phlebitis dan Dekubitus.



8.



Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian infeksi Rumah Sakit terkait pemasangan alat - aiaí invasif di Rumah Sakit Petugas yang bertanggung jawab wajib melaksanakan Bundles PPI. a.



Bundles PPI terdiri dari bundles Infeksi Saluran Kemih (Bundles ISK), Pneumonia akibat Pemasangan ventilasi mekanik (Bundles VAP) / akibat tirah baring (Bundles HAP), Infeksi Aliran Darah Primer (Bundles IADP), Infeksi Daerah Operasi (Bundles IDO), infeksi akibat pemasangan kateter vena perifer (Bundles Phlebitis), dan akibat tirah baring (Bundles Dekubitus).



b.



Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit akan melakukan audít



terhadap Penerapan Bundles PPI. 9.



Pengendalian resistensi antibiotika dilaksanakan RS melalui Panitia Farmasi dan Terapi. Pemilihan terapi antibiotik secara rasional kepada pasien didasarkan tujuan dan indikasí (profilaksis atau terapi). a.



Peresepan antibiotika mengacu pada formularium RS dan atau DPHO BPJS mempertimbangkan derajat penyakit, spektrum antibiotika, farmakokinetik, farmakodinamik, keamanan serta harga terjangkau.



b.



Pasien wajib diberi informasi tentang pengobatan yang diberikan dan efek samping serta tindakan yang diambil.



c.



Pemeriksaan kultur mikrobiologi dilakukan sampling untuk pasien yang terindikasi mendapatkan infeksi di rumah sakit (HAIs) dan didapatkan uji kepekaan mikroba yang digunakan untuk peresapan antibiotik.



10.



Sterilisasi alat/ instrumen kesehatan pasca pakai di RS diiakukan dengan 2 cara yaitu secara fisika atau kimia. Tahapan dekontaminasi dimulai dari pembersihan (perendaman, pembilasan, pengeringan), pengemasan, labeling, pemberian indikator steril, sterilisasi, penyimpanan, distribusi dan diikuti dengan pemantauan dan evaluasi proses serta kualitas/ mutu hasil sterilisasi secara terpusat melalui Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi (CSSD). a.



Pemrosesan alat instrumen pasca pakai dipilih berdasarkan kriteria alat, dilakukan dengan sterilisasi untuk alat kritkal; sterilisasi atau disinfeksi tingkat tinggi (DTT) untuk alat semi kritikal, disinfeksi tingkat rendah untuk non kritikal



b.



Instalasi Pusat Pelayanan Sterilisasi (CSSD) bertanggung jawab menyusun panduan dan prosedur tetap, mengkoordinasikan, serta melakukan monitoring dan evaluasi proses serta kualitas/ mutu hasil sterilisasi.



11.



Alat Medis sekali pakai dapat digunakan ulang (re-use of single use devices) sesuai kebijakan RS tentang alat medis re-usable dan rekomendasi pabrik. a.



Alat medis dapat digunakan ulang apabila alat medis dapat diproses secara benar/ tepat (rasional) dan hasil sterilisasi masih efektif dan efisien baik secara ftsik; fungsi , kualitas serta aman digunakan bagi pasien.



b.



Kriteria alat medis yang disterilkan kembali adalah alat medis yang telah digunakan tetapi secara fisik dan fungsi masih baik, alat medis yang sangat dibutuhkan tetapi sulit diperoleh atau sangat mahal harganya dan atau alat medis telah kedaluwarsa. Daftar alat medis yang di reuse dan berapa kalí batas maksimal reuse ditentukan oleh RS melalui CSSD.



c.



Bahan atau peralatan medis digunakan dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa. Peralatan yang bersifat single use digunakan untuk sekali pemakaian, peralatan single use tidak boleh dipakai ulang. Apabila bahan atau peralatan medis single use telah kadaluarsa diperlakukan sebagai bahan bekas pakai dan dibakar di incinerator,



12.



Pengendalian Lingkungan Rumah Sakit meliputi penyehatan air, pengendalian serangga dan binatang pengganggu, penyehatan ruang dan bangunan, pemantauan hygiene sanitasi makanan, pemantauan penyehatan linen, disinfeksi permukaan udara, lantai, pengelolaan Limbah (limbah cair, limbah B3, limbah padat infeksius



dan non infeksius) dikelola oleh Instalasi Sanitasi dan Pertamanan serta Sub Bagian Rumah Tangga, berkoordinasi dengan komite PPI RS, sehingga aman bagi lingkungan. a.



Pengelolaan limbah padat medis dipisahkan dan dikelola khusus sampai dengan pemusnahannya sesuai persyaratan Kementerian Lingkungan Hídup sebagai limbah infeksíus (ditempatkan dalam kantong plastik berwarna kuning), limbah padat tajam (ditempatkan dalam wadah tahan tusuk, tidak tembus air dan tertutup).



b.



Pengelolaan limbah padat non medis ditempatkan dalam kantong plastik berwama hitam dan pemusnahannya bekerjasama dengan Dinas Cipta Karya Palangka Raya.



c.



Pernbersihan lingkungan ruang perawatan diutamakan dengan metode usap seluruh permukaan lingkungan menggunakan bahan desinfektan yang efektíf, dilakukan pembersihan ruangan minimal 2 kali dalam sehari.



d.



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tentang pengendalian lingkungan, dilaksanakan oieh instalasi Sanitasi dan Pertamanan berkoordinasi dengan Komíte PPI.



e.



Baku mutu berbagai parameter pengendalian lingkungan dievaluasi secara períodík.



13.



Jenis linen di Rumah Sakit diklasifikasikan menjadi linen bersih, linen steril, linen kotor infeksius, linen kotor non infeksius. a.



Pencegahan kontaminasi lingkungan maupun pada petugas dilakukan dengan desinfeksi kereta linen, pengepelan / desinfeksi lantai, implementasi praktik kebersihan tangan, penggunaan Aiat Pelindung Diri (APD) sesuai potensi risiko selama bekerja,



b.



instalasi Layanan Linen dan Laundry bertanggung jawab menyusun panduan dan prosedur tetap, mengkoordinasikan, serta melakukan monitoríng dan evaluasi proses serta kualitas/ mutu hasil manajemen linen Rumah Sakit.



14.



Pengelolaan makanan di instalasi Gizi memperhatikan standar sanitasi makanan minuman, alat, lingkungan produksi dan higiene perorangan penjamah makanan. a.



Semua bahan makanan yang disiapkan sampai dengan disajikan kepada pasien, dikelola sesuai pedoman dan standar prosedur pelayanan instalasi Gizi agar terhindar dari pencemaran dan penularan infeksi melalui makanan



b.



Penyimpanan bahan makanan harus selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih, terlindung darí debu, bahan kimia berbahaya dan hewan iain serta suhu penyimpanan disesuaikan dengan jenis bahan makanan,



15.



Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan Pengendalian infeksi Rumah Sakit direncanakan dan dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan oleh Bagian SDM dan Pendidikan melalui Bidang Diklat bekerjasama dengan Komite PPI RS untuk menjamin setiap petugas yang berada dan bekerja di RS (termasuk peserta didik dan karyawan kontrak) memahami dan mampu melaksanakan program PPI RS, khususnya kewaspadaan standar dan transmisi.



a.



Pendidikan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi diberikan untuk setiap pasien. Bagi pasien rawat inap akan disampaikan oleh perawat saat orientasi pasien baru masuk meliputi kebersihan tangan, etika batuk dan ketertiban pembuangan sampah, Sedangkan bagi pasien rawat jalan akan disampaikan oleh perawat yang dííaksanakan secara teratur berkesinambungan.



b.



Pendidikan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi untuk pengunjung dilaksanakan melaiui poster, leaflet atau banner dan berbagai media informasi lain di RS dengan bekerja sama bagian Promosi Kesehatan Rumah Sakit.



16.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) petugas di Rumah Sakit terkait resiko penularan ínfeksí karena merawat pasien maupun identiftkasi resiko peíugas yang mengídap penyakit menular dilaksanakan oleh Unit K3RS berkoordinasi dengan Komite PPI RS. a.



Pencegahan Penularan infeksí pada dan dari petugas dilakukan dengan pengendalian administratif untuk petugas yang rentan tertular infeksi ataupun berisiko menularkan infeksi dikoordinasikan unit K3 RS, Komite PPI RS, Bagian SDM dan bidang keperawatan (khusus perawat) berupa penataan penempatan SDM, pemberian imunisasi, dan sosialisasi PPI berkala khususnya di tempat risiko tinggi infeksi.



b.



Perencanaan, pengadaan dan pengawasan penggunaan Alat Pelindung Diri petugas dari risiko infeksí yang berupa alat/ bahan tidak habis pakai dikelola Unit K3 RS berkoordinasi dengan Komite PPI RS.



c.



Unit K3RS berkoordinasi dengan Komite PPI RS mengembangkan panduan dan menyusun standar pemeriksaan kesehatan bagi petugas yang berisiko, penanganan pegawai yang terinfeksi, pelaporan dan penanganan kejadian kecelakaan kerja terkait pajanan infeksi, mensosialisasikan, dan memonitor pelaksanaan.



17.



Setiap pasien dilakukan skrinning penempatan pasien, pasien yang sudah diketahui atau diduga ínfeksi menular dan dianggap berbahaya harus dirawat terpisah dari pasien non infeksius lainnya (perawatan isoiasi yang diberikan berdasarkan cara transmisi kontak, droplet, airborne) dan bila di rumah sakit sedang tidak tersedia dapat dirawat secara kohorting, atau pasien yang rentan karena daya tahan tubuh menurun (immunosuppressed) diberikan perawatan isolasi protektif. Petugas wajib menerapkan



kewaspadaan berdasarkan transmisi dan memberikan edukasi pada pasien dan keluarga terkait isolasi. 18.



Praktik penyuntikan yang aman dilakukan dengan prinsip satu jarum suntik, satu prosedur, satu waktu dan tekník aseptik.



19.



Masker harus digunakan oleh klinisi pada saat Praktik lumbal pungsí.



20.



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksí melaksanakan Pengkajian Risiko infeksi (Infection Control Risk Assesment/ICRA) berdasarkan area yang terdiri dari Heaithcare Assocíated Infections (HAIs), pemberian obat intra vena, sterilisasi, linen



dan Laundry, pengelolaan sampah, pelayanan makanan dan permesinan, serta renovasí/demolisi pembangunan. 21.



ICRA dilaksanakan satu tahun sekalí.



22.



Setiap renovasi, pemeliharaan, pengembangan maupun pembangunan gedung di lingkungan Rumah Sakit harus mempertimbangkan keselamatan dari sisi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (ICRA Renovasi). Desain konstruksi bangunan diarahkan untuk menjamin tercapainya kondisi kebersihan, tata udara, pencahayaan. a.



Prasarana yang mendukung dapat operasionalnya gedung seperti sistem perlistrikan, sistem air dan tata udara dijaga untuk dapat berfungsi sesuai dengan zonasi.



b.



Sistem ventilasi natural (alamiah) didesain dengan memaksimalkan jendela dan tata ruang, dibantu sistem fan.



c.



IPSRS berkoordinasi dengan PPIRS menerapkan Panduan keamanan dan pengurangan dampak risiko dari setiap pembangunan/ perbaikan/ renovasi gedung di lingkungan RS.



23.



Pelayanan kamar jenazah ditujukan untuk mencegah penularan infeksí pada petugas kesehatan dan keluarga. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. Alat pelindung diri lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut dalam masa penularan. Petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal akibat dengan penyakit menular. Kegiatan pengendalian infeksi dí kamar jenazah dilakukan bersama Instalasi kamar jenazah.



24.



Pengelolaan Darah dan Komponen Pengelolaan ditujukan untuk mencegah penularan infeksí pada petugas kesehatan, pasien dan keluarga. Petugas kesehatan harus



menjalankan



kewaspadaan



standar



ketika



menangani



darah



dan



komponennya. Alat pelindung diri lengkap harus digunakan petugas yang menangani darah dan komponennya.



UPT RSUD Jaraga Sasameh Direktur,



dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.Og Penata TK I/ IIId NIP. 19730522 200501 1 012



SUSUNAN PENGURUS KOMITE PPI JARAGA SASAMEH BUNTOK 1. 2. 3.



DIREKTUR KETUA KOMITE PPI RS SEKRETARIS



: : :



4.



ANGGOTA KOMITE



:



5.



TIM PPI RS Ketua/Dokter/ IPCD WakilKetua IPCN 1 Anggota



: : :



IPCLN (infection Prevention and Control Link Nurse)



:



6.



dr. Leonardus P. Lubis, Sp. OG dr. Mayawati E. S. Mewo, M.Ked.Klin., Sp.MK 1. Nellyanti S., S.Kep. Ns 2. Vipi Norpila, SKM 3. Tri Hartaku Putra, S.Kep. Ns 1. Dr. Dadang (SMF IPD) 2. Dr. Haitami (SMF IPM) 3. Dr. Cipto (SMF IPB) 4. Drg. Ketut (SMF Gigi) 5. Dr. Tri SMF (OBGIN) 6. Dr. Inayah (SMF Paru) 7. Dr. Novi (Radiologi) 8. Dr. Giri (ICU Anestesi) 9. Dr. Birhasani (Inst. Laboratorium) 10. Resti (penunjang medis) 11. (Bagian Keuangan) 12. Alfianoor (Perencanaan) 13. Komite medik (dr. Wayan ) 14. Dallipah (Laboratorium) 15. Yulia W (Farmasi) 16. (Laundry) 17. Rumaidi (Sanitasi) 18. Raden Hendri (HD) 19. Desi (Gizi) 20. Topan Satria (UTD) 21. Hidayatul (Ketua K3) 22. Cleaning Service 23. Kamar Jenazah



1. 2. 3. 4. 5.



dr. Erwin C Ervina dr. Julia N dr. Agnes K Lia Lestari (Lab) Husaifi, SKM (Surveilance) Riza R. A (Surveilance)



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Hawinova (Ka. IGD) Widiana P.Sari (Ruang Anak) Nopriady (Ranap) Bungancari (VIP) Ahmad Langkap ( ICU) Paulina R (PONEK)



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PPI JARAGA SASAMEH BUNTOK DIREKTUR dr. Leonardus P. Lubis, Sp. OG KETUA KOMITE PPI RS : dr. Mayawati E. S. Mewo, M.Ked.Klin., Sp.MK SEKRETARIS: 1. Nellyanti S., S.Kep. Ns 2. Vipi Norpila, SKM 3. Tri Hartaku Putra, S.Kep. Ns



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23.



ANGGOTA KOMITE : Dr. Dadang (SMF IPD) Dr. Haitami (SMF IPM) Dr. Cipto (SMF IPB) Drg. Ketut (SMF Gigi) Dr. Tri SMF (OBGIN) Dr. Inayah (SMF Paru) Dr. Novi (Radiologi) Dr. Giri (ICU Anestesi) Dr. Birhasani (Inst. Laboratorium) Resti (penunjang medis) (Bagian Keuangan) Alfianoor (Perencanaan) Komite medik (dr. Wayan ) Dallipah (Laboratorium) Yulia W (Farmasi) (Laundry) Rumaidi (Sanitasi) Raden Hendri (HD) Desi (Gizi) Topan Satria (UTD) Hidayatul (Ketua K3) Cleaning Service Kamar Jenazah



TIM PPI RS : 1. Ketua/Dokter/ IPCD : dr. Erwin C 2. WakilKetua : IPCN 1 : Ervina 3. Anggota a. dr. Julia N b. dr. Agnes K c. Lia Lestari (Lab) d. Husaifi, SKM (Surveilance) e. Riza R. A (Surveilance)



IPCLN (infection Prevention and Control Link Nurse) 1. Hawinova (Ka. IGD) 2. Widiana P.Sari (Ruang Anak) 3. Nopriady (Ranap) 4. Bungancari (VIP) 5. Ahmad Langkap ( ICU) 6. Paulina R (PONEK)