SK Komite Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT WISMA RINI NOMOR : 041/SK/DIR/WR/III/2017 TENTANG REVISI PENGANGKATAN KETUA KOMITE PPI (PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI) DI RUMAH SAKIT WISMA RINI DIREKTUR RUMAH SAKIT WISMA RINI Menimbang



:



a. bahwa pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi berfungsi untuk mengurangi dan mengontrol angka infeksi di rumah sakit;; b. bahwa untuk meningkatkan mutu pencegahan dan pengendalian infeksi perlu diangkat ketua komite pencegahan dan pengendalian infeksi; c. berdasarkan poin (a) dan (b) di atas, maka dipandang perlu untuk mengangkat Ketua Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Wisma Rini



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Permenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



Pertama



:



Kedua



:



MENGANGKAT dr. MUHAMMAD NUR, Sp.PK SEBAGAI KETUA KOMITE PPI (PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI) DI RUMAH SAKIT WISMA RINI, Tugas dan Tanggung jawab Ketua Komite PPI sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dirubah / diperbaiki jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di : Pringsewu Pada tanggal : 10 Maret 2017 RS. Wisma Rini



dr. Priyo Widodo, M.Kes Direktur



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Dirketur RS. Wisma Rini : 041 / SK / DIR / WR / III / 2017 : 10 Maret 2017 Tentang



PEMBENTUKAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT WISMA RINI.



URAIAN TUGAS KETUA KOMITE PPI RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT



1. Melaksanakan fungsi pengawasan seluruh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di lingkungan rumah sakit. 2. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI 3. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. 4. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. 5. Mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) 6. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur berkoordinasi dengan unit terkait lain. 7. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. 8. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar prosedur / monitoring surveilans proses. 9. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di rumah sakit. 10. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman pathogen dan pola resistensi antibiotika.