11 0 461 KB
RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH III JL. CHRISTINA TIAHAHU – BARUGA KENDARI Telp. 081140201238 E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH III KENDARI Nomor : 023/KEP/ RSUAIII/X/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE KEPERAWATAN DI RSU ALIYAH III KENDARI
DIREKTUR RSU ALIYAH III KENDARI Menimbang
:
a.
bahwa
untuk
memperlancar
pelaksanaan
tugas
dan
peningkatan mutu pelayanan Keperawatan, maka perlu dibentuk pengorganisasian Komite Keperawatan. b.
bahwa upaya memberikan kegiatan pelayanan Keperawatan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah III mengenai Pembentukan Komite Keperawatan.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah III Kendari.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).
2.
Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 116, Tambahan Lembaga Negara nomor 4431).
3.3. Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor
116,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia nomor 4431). 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
5.
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 772/MENKES/
SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws). 6.
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aliyah III Kendari Nomor : 021/KEP/RSUAIII/X/2018 Tentang Panduan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff Bylaws) di RSU Aliyah III Kendari.
7.
Peraturan
PT.
Nurul
Aliyah
Kendari
Nomor
:
010/PER/PNA/I/2018 tentang Pedoman Peraturan Internal (Hospital Bylaws) di RSU Aliyah III Kendari.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ALIYAH III
KENDARI
TENTANG
PEMBENTUKAN
KOMITE
KEPERAWATAN DI RSU ALIYAH III KENDARI. KESATU
: Pembentukan Komite Keperawatan di RSU Aliyah III Kendari yang diberlakukan, telah disusun sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA
: Menunjuk nama dalam lampiran sebagai Pengurus Komite Keperawatan.
KETIGA
: Menetapkan tugas dan fungsi Komite Keperawatan : a.
Melakukan Kredensial bagi seluruh staf Keperawatan dan
Kebidanan yang akan di Rumah Sakit.
KEEMPAT
b.
Memelihara mutu profesi staf Keperawatan dan Kebidanan.
c.
Menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf Keperawatan.
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Kendari
Pada tanggal
: 08 Oktober 2018
Lampiran
: Keputusan Direktur RSU Aliyah III Kendari
Nomor
: 023/KEP/RSUAIII/X/2018
Tanggal
: 08 Oktober 2018
Tentang
: Pembentukan Komite Keperawatan di RSU Aliyah III Kendari
SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE KEPERAWATAN
Ketua
: Hamzah, Amd. Kep
Sekretaris
: Ade Suryani,Str.Keb
Bendahara
: Suhana, S.Kep, Ns
Sub Komite Kredensial
: Muh. Ikbal, AMK
Sub Komite Mutu Profesi
: Arno S. Tarimana, S.kep. Ns
Sub Komite Etika Dan Disiplin Profesi : Asrul, S.Kep,Ns, M.Kep
Ketua Komite Keperawatan 1. Memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Direktur berkaitan dengan pelayanan Keperawatan dalam hal : a.
Pengawasan dan Penilaian Mutu Pelayanan Keperawatan
b.
Peningkatan Program Pelayanan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan dalam Bidang Keperawatan
c.
Pengaturan permintaan cuti dan mengikuti acara-acara seminar di luar RSU Aliyah III Kendari.
2.
Mengkoordinasikan Pelayanan Keperawatan dan Mengarahkan Pelayanan Keperawatan sesuai Visi – Misi Rumah Sakit
3.
Menangani hal-hal yang berkaitan dengan Etika Profesi Kedokteran serta memantau, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan Konsep Etika Profesi dalam semua aspek pelayanan Keperawatan
4. SubKomite Keperawatan 1. Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : a. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih b. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial c. Merekomendasikan kewenangan klinik Tenaga Keperawatan d. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis e. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan f. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur 2.
Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : a. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik b. Merekomendasikan perencanaan pengembangan professional berkelanjutan tenaga keperawatan c. Melakukan audit Keperawatan dan Kebidanan d. Menfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
3.
Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga Keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut : a. Melakukan sosialisasi kode etik profesi Tenaga Keperawatan b. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi Tenaga Keperawatan c. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan Keperawatan, Kebidanan dan asuhan Keperawatan gigi d. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis e. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan Keperawatan, Kebidanan dan asuhan Keperawatan gigi
TATA KERJA KOMITE KEPERAWATAN
1.
Direktur menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi Komite Keperawatan
2.
Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Direktur
3.
Hubungan antara Direktur dengan Komite Keperawatan terbatas pada hal yang berkaitan dengan profesionalisme Staf Keperawatan
4.
Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan Rumah Sakit dan sumber dayanya dilakukan sepenuhnya oleh Direktur
5.
Direktur bekerja sama dengan Komite Keperawatan menyusun Peraturan Layanan Keperawatan (Nursing Staff Rules and Regulation) agar menjamin pelayanan yang profesional mulai saat pasien masuk Rumah Sakit hingga keluar Rumah Sakit
6.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Komite Keperawatan dilakukan oleh Direktur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
7.
Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan kinerja Komite Keperawatan dalam rangka menjamin mutu pelayanan Keperawatan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit dan dilaksanakan melalui : a.
Advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis
b.
Pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
c.
Monitoring Dan evaluasi
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE KEPERAWATAN
DIREKTUR dr. Sabrandi Pratama S
Ketua Komite Keperawatan
Hamzah, Amd. Kep
Bendahara
Sekretaris
Suhana, S.Kep, Ns
Ade Suryani,Str.Keb dr. Hj. Maryam Rufiah MR, M.Kes
SubKomite Kredensial
SubKomite Mutu Profesi
SubKomite Etika Disiplin
Muh. Ikbal, AMK
Arno S. Tarimana, S.kep. Ns
Asrul, S.Kep,Ns, M.Kep