SK & Pedoman Komite Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SINAR KASIH TENTENA Nomor : 21.01/dir-rssk.kks/vi/2018 TENTANG KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT SINAR KASIH TENTENA DIREKTUR RUMAH SAKIT SINAR KASIH TENTENA Menimbang



: a. bahwa Keperawatan merupakan suatu profesi yang mempunyai keahlian, tanggung jawab dan kesejawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan harus memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan profesional b. bahwa untuk dapat memenuhi tuntutan tersebut maka salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Komite Keperawatan bahwa Komite Keperawatan merupakan organisasi Non Struktural c. yang mempunyai otonomi d alam mengawasi dan mengendalikan setiap kegiatan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit d. bahwa Untuk mencapai hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5.



Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009 Permenkes No 40 tahun 2017 Undang-Undang no 36 tahun 2014 UU Keperawatan Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 53 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman RS MEMUTUSKAN



:



Pertama



Kedua



:



Membentuk Komite Keperawatan Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini



:



TugasKomite Keperawatan : 1. Memberi masukan pada Kepala Seksi Keperawatan Dan atau Direktur Rumah Sakit tentang perkembangan keperawatan 2. Melaksanakan pengembangandan pembinaan karir perawat 3. Mengevaluasi secara berkesinambungan terhadap mutu Asuhan Keperawatan yang sedang dan telah dilaksanakan.



1



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Tentena : 5 September 2018



Direktur,



dr. Yonbert Larobu, MARS



2



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



Lampiran I Keputusan Direktur Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena Nomor :



SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE KEPERAWATAN RS. SINAR KASIH TENTENA Ketua Sekretaris



: Yusran Modjanggo, Amd.Kep : Ns. Evie Yulie Lompande, S.Kep



Komisi Kredensial Keperawatan : Ns.Jeane A.L Sigilipu, S.Kep



Komisi Mutu Profesi Keperawatan



: Ns.Ferderika Amtiran, S.Kep



Komisi Etika dan Disiplin keperawatan :



Adriana Karwur, Amd.Kep



3



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Dalam rangka membentuk persamaan presepsi, pemahaman, cara pandang dan perubahan paradigma perawat dan bidan di RS. Sinar Kasih Tentena



maka



diperlukan adanya pedoman kerja bagi komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena. Dengan pemahaman yang sama pada seluruh perawat/bidan di RS. Sinar Kasih Tentena diharapkan akan mempermudah terselenggaranya komite keperawatan yang bisa membangun iklim profesionalisme keperawatan/kebidanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RS. Sinar Kasih Tentena, sehingga berdampak pada kepuasan pelanggan/pengguna Rumah Sakit. B. TUJUAN 1. UMUM Sebagai pedoman bagi komite keperawatan dalam menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan profesionalisme perawat dan bidan. 2. KHUSUS a. Terbentuknya persamaan pemahaman, persepsi dan cara pandang serta paradigma dalam penyelenggaraan komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena. b. Terselenggaranya komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena yang memiliki makna terhadap tata kelola klinis (clinical governance) keperawatan/kebidanan sesuai evidence based. c.



Terbentuknya



iklim



professional



keperawatan/kebidanan



dalam



rangka



meningkatkan kualitas pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan di RS. Sinar Kasih Tentena, sehingga berdampak pada kepuasan terutama pada pelanggan Rumah Sakit (RS).



4



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



BAB II KOMITE KEPERAWATAN DI RS. SINAR KASIH TENTENA



A. PENGERTIAN Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi Komite keperawatan mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme



keperawatan/kebidanan



sehingga



pelayanan



asuhan



keperawatan/kebidanan kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar dan evidence based sesuai kode etik profesi serta diberikan oleh perawat/bidan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas sesuai bidangnya masing-masing. Komite keperawatan merupakan bagian dari organisasi rumah sakit bertujuan untuk menghimpun,



merumuskan



perawat/bidan



sehingga



dan



mengkomunikasikan



memungkinkan



penggunaan



pendapat gabungan



dan



ide-ide



pengetahuan,



ketrampilan dan sikap dari profesi keperawatan/kebidanan.



B. VISI DAN MISI a. VISI Mewujudkan budaya penerapan disiplin ilmu keperawatan dan kebidanan dalam memberikan pelayanan kesehatan (Application Health Oriented Nursing) b. MISI 1. Terciptanya dokumentasi keperawatan dan kebidanan yang sesuai standar. 2. Terciptanya standarisasi tindakan keperawatan dan kebidanan 3. Terciptanya Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Standar Asuhan Keperawatan/Kebidanan (SAK) yang aplikatif 4. Terciptanya tenaga keperawatan/kebidanan yang mampu dan kompeten dibidangnya masing-masing 5



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



5. Terciptanya komite keperawatan yang tertib program, tertib dokumen dan tertib pelaporan. C. MOTTO MOTTO : K O N S I S T E N 1



Konsekuwen Konsekuwen dalam melaksanakan setiap program komite keperawatan



2



Obyektif Setiap merumuskan dan menjalankan program selalu mengedepankan obyektifitas.



3



Nyaman Menciptakan kenyamanan suasana dan lingkungan kerja



4



Serasi Mewujudkan



keseimbangan



dalam



menjembatani



antara



anggota



komite



keperawatan dan manajemen 5



Integritas Mewujudkan semangat yang tinggi dalam berorganisasi



6



Sukses Berhasil mewujudkan setiap program kerja Komite Keperawatan



7



Tekun Selalu berinovasi dalam menciptakan program sesuai dengan perkembangan IPTEK dan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan.



8



Eksis Diakui dan dirasakan manfaatnya oleh anggota dan institusi / instansi



9



Nyata Nyata programnya, nyata kerjanya, nyata hasil dan manfaatnya 6



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



D. TUJUAN, TUGAS, FUNGSI DAN PERAN Bersumber dari buku pedoman penyelenggaraan komite keperawatan rumah sakit yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2011, maka komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena mempunyai tujuan, peran, fungsi dan tugas sebagai berikut : 1.



TUJUAN Komite keperawatan rumah sakit di RS. Sinar Kasih Tentena mempunyai tujuan sebagai berikut : a. Mewujudkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan. b. Memberikan masukan kepada pimpinan rumah sakit berkaitan dengan profesionalisme



perawat



dan



bidan



dalam



memberikan



pelayanan



keperawatan dan kebidanan. c. Menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan penerapan disiplin dan kode etik keperawatan dan kebidanan. d. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan. 2.



PERAN Peran komite keperawatan RS. Sinar Kasih Tentena adalah sebagai berikut : a.



Memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan profesi keperawatan dan



b.



kebidanan melalui kegiatan terorganisasi Mempertahankan pelayanan keperawatan dan kebidanan yang berkualitas



c.



dan aman bagi pasien dan keluarganya. Menjamin tersedianya perawat dan bidan yang kompeten, etis sesuai



d.



kewenangannya. Menyelesaikan masalah keperawatan dan kebidanan yang terkait dengan



e.



disiplin etik dan moral perawat/bidan Melakukan kajian berbagai aspek keperawatan dan kebidanan untuk



f.



meningkatkan kualitas pelayanan. Menjamin diterapkannya standar praktek, asuhan dan prosedur



g. h. i.



keperawatan dan kebidanan Membangun dan membina hubungan kerja tim di dalam rumah sakit. Merancang mengimplementasikan serta memantau dan menilai ide-ide baru. Mengkomunikasikan, mendidik, negosiasi dan merekomendasikan hasil kinerja perawat/bidan untuk pengembangan karirnya.



3.



FUNGSI 7



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



Fungsi kepengurusan komite keperawatan RS. Sinar Kasih Tentena adalah sebagai berikut : a.



Menjamin tersedianya norma-norma ; standar praktek/asuhan/prosedur keperawatan/kebidanan sesuai lingkup asuhan dan pelayanan serta aspek



b.



penting asuhan area keperawatan/kebidanan Menetapkan lingkup praktek, kompetensi dan kewenangan fungsional tenaga keperawatan/kebidanan, merumuskan norma-norma; harapan dan pedoman perilaku



serta



menyediakan



alat



ukur



pantau



kinerja



tenaga



c.



keperawatan/kebidanan. Menjamin kompetensi tenaga keperawatan/kebidanan dengan melaksanakan



d.



assesment, mempertahankan dan mengembangkan kompetensinya. Menjaga kualitas asuhan melalui perumusan rencana peningkatan mutu



e.



keperawatan/kebidanan di tingkat rumah sakit. Memantau pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan evaluasi mutu



f.



keperawatan/kebidanan. Mengintegrasikan proses peningkatan mutu keperawatan/kebidanan



g.



dengan renstra rumah sakit. Mengkomunikasikan menginformasikan



h.



keperawatan/kebidanan kepada semua bidang yang terkait. Memberi masukan/saran-saran solusi kepada manajemen tentang system



i.



pemberian asuhan dan pengembangan SDM keperawatan/kebidanan. Memprakarsai perubahan dalam meningkatkan mutu asuhan



j.



keperawatan/kebidanan. Mempertahankan keterkaitan antara teori, riset dan praktek sesuai dengan



hasil



telaah



mutu



perkembangan disiplin ilmu keperawatan/kebidanan. 4.



TUGAS Secara garis besar tugas dari komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena adalah sebagai berikut : a.



Menyusun dan menetapkan standar asuhan keperawatan/kebidanan di



b. c. d.



rumah sakit. Memantau pelaksanaan asuhan keperawatan/kebidanan. Menyusun model praktek keperawatan/kebidanan professional. Memantau dan membina perilaku etik dan professional



e.



keperawatan/kebidanan. Meningkatkan profesionalisme keperawatan/kebidanan melalui peningkatan



f.



Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Bekerja sama dengan direktur atau bidang keperawatan dalam melaksanakan program kewenangan tenaga perawat/bidan. 8



tenaga



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



g.



Memberikan rekomendasi dalam rangka pemberian kewenangan profesi bagi tenaga



h.



perawat/bidan



yang



akan



keperawatan/kebidanan. Mengkoordinir dan menyampaikan



melakukan



laporan



tindakan



kegiatan-kegiatan



asuhan komite



keperawatan kepada seluruh tenaga perawat/bidan. E. STRUKTUR KEPENGURUSAN Kepengurusan komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena dibentuk melalui surat keputusan Direktur RS. Sinar Kasih Tentena tentang pembentukan susunan komite keperawatan RS. Sinar Kasih Tentena, dengan sebagai berikut :



F.



1.



Ketua



2.



Sekretaris



3.



Sub komite kredensial keperawatan



4.



Sub komite mutu profesi keperawatan



5.



Sub komite etik dan Disiplin keperawatan



URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN 1.



Ketua dan Wakil Ketua Ketua dan wakil ketua bekerja sama dan saling mengisi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai berikut : a. Memberikan motivasi, dukungan, bimbingan dan arahan kepada sub komite b. Memberikan masukan kepada bidang keperawatan dan direktur rumah sakit terhadap ketenagaan, sistem dan standar pelayanan keperawatan c. Bersama pengurus lain dan anggotanya menyususn rencana program komite keperawatan d. Mengesahkan rencana program komite ke direktur rumah sakit dan mensosialisasikan dengan bidang keperawatan dan anggota komite keperawatan e. Terlibat langsung dalam pembuatan, pengembangan dan evaluasi standar praktek keperawatan f. Memfasilitasi dalam penyusunan, pelaksanaan pengembangan profesi keperawatan g. Terlibat langsung dalam penyusunan standar etik, evaluasi penerapan kode etik profesi dan proses pembinaan 9



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



h. Memberikan rekomendasi terhadap pemecahan masalah keperawatan i. Berkoordinasi dengan bidang keperawatan dalam pelaksanaan, evaluasi standar praktek keperawatan, penerapan etik profesi dan peningkatan profesionalisme tenaga keperawatan j. Melakukan kajian berbagai isu yang berkembang dan merujuk ke sub komite yang sesuai k. Memberikan pertimbangan tentang penempatan tenaga keperawatan di rumah sakit l. Memantau kegiatan/ program kerja dari sub komite m. Menjalin hubungan dengan organisasi profesi nasional seperti PPNI dan IBI



2.



Sekertaris Sekertaris komite keperawatan mempunyai tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai berikut : a.



Melaksanakan kegiatan tatausaha/kesekretariatan dan kerumahtanggaan



b. c.



komite keperawatan Membuat agenda kerja bersama ketua komite dan sub komite keperawatan Menyusun dan memfasilitasi proses pelaksanaan program komite



d. e.



keperawatan Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan kegiatan komite keperawatan Membuat dan mengedarkan undangan rapat-rapat yang terkait dengan



f. g. h.



komite keperawatan Membuat notulen rapat dan membuat laporan kepada pihak terkait Mengendalikan surat masuk dan keluar komite keperawatan Melaksanakan tugas pencatatan ide-ide atau masukan dari anggota komite



i.



keperawatan untuk ditindaklanjuti dalam rapat komite keperawatan Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh ketua/wakil ketua komite keperawatan yang berkaitan dengan lingkup tanggung jawab sebagai sekretaris komite



3.



Sub.Komite Kredensial Keperawatan Uraian tugas pokok dan fungsi dari Sub.Komite Kredensial dan Disiplin Keperawatan adalah sebagai berikut : 1.



Tugas Dalam melaksanakan fungsi kredensial Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 10



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



• • • • •



menyusun daftar rincian kewenangan klinis dan buku putih; melakukan verifikasi persyaratan kredensial; merekomendasikan kewenangan klinis tenaga keperawatan; merekomendasikan pemulihan kewenangan klinik; melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang



ditetapkan; • melaporkan seluruh proses kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan ke Direktur/Kepala Rumah Sakit; 2.



Kewenangan Sub komite kredensial mempunyai kewenangan menilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki setiap tenaga keperawatan sesuai jenjang karir.



3.



Mekanisme kerja a)



Mempersiapkan kewenangan klinis mencakup kompetensi sesuai area



b)



(12 kompetensi kunci) Menyusun kewenangan klinis



dengan kriteria : pendidikan, lisensi,



prestasi penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan, status personal, status kesehatan serta tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal



dan



kekerasan



jika



melakukan



praktek



mandiri,



dapat



c)



menjelaskan pola praktik dan implementasinya. Melakukan assessment kewenangan klinis dengan berbagai metode



d)



yang disepakati. Membuat keputusan untuk memberikan kewenangan klinik dengan



e) f)



memberikan rekomendasi kepada komite keperawatan. Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinik secara berkala. Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan 1. Memberikan keputusan kepada yang bersangkutan melalui direktur atas ajuan dari sub komite kredensial berbentuk surat rekomendasi komite keperawatan 2. Melakukan pembinaan profesionalisme keperawatan dan kebidanan dengan cara :  Terus menerus  Terprogram  Metode yang dilakukan : diskusi, ceramah, lokakarya simposium, bedside teaching, refleksi diskusi kasus disesuaikan dengan SDM 



yang tersedia Ada kerjasama dengan bidang keperawatan,diklat dan organisasi keperawatan lain yang terkait 11



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



4.



Sub.Komite Mutu Profesi 1. Tugas Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: – –



menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik; merekomendasikan perencanaan Pengembangan Profesional Berkelanjutan



– –



(Continuing Professional Development/CPD) tenaga keperawatan; melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.



2. Kewenangan Melaksanakan



assesment,



merencanakan,



mempertahankan,



mengembangkan mutu profesi setiap tenaga keperawatan dan kebidanan 3. Mekanisme Kerja a) Melakukan koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar tentang profil tenaga keperawatan dan kebidanan b) Mengidentifikasi kesenjangan kompetensi sesuai dengan perkembangan IPTEK,



kesenjangan



tersebut



menjadi



dasar



dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit c) Melakukan koordinasi dengan supervisor, melakukan



“couch”



bimbingan



CE



perencanaan (clinic



baik



Educator),



(preceptor/mentorship)



selama



melaksanakan praktek d) Melakukan audit keperawatan dan pembahasan kasus e) Mengidentifikasi fenomena klinik, telaah kompetensi perawat sebagai bahan mengadakan perbaikan mutu pelayanan keperawatan Memberikan masukan kepada bidang keperawatan, direktur untuk



f)



pengembangkan SDM dalam hal peningkatan dan mempertahankan kompetensi. 5.



Sub. Komite Etik dan Disiplin Keperawatan Uraian tugas pokok dan fungsi dari Sub. Komite Etik dan Disiplin Keperawatan adalah sebagai berikut : 1. Tugas Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan Etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 12



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]







melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan;







melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;







merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah



etik



dalam



kehidupan



profesi



dan



pelayanan



asuhan



keperawatan dan kebidanan; –



merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis; dan







memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.



2.



Kewenangan Meningkatkan mutu dokumentasi keperawatan/kebidanan, mewujudkan SAK dan SPO yang kompeten



3.



Mekanisme kerja a) Melakukan prosedur penegakan disiplin profesi dengan tahapan : 1. Mengidentifikasi sumber laporan 2. Pemeriksaan melalui panel disiplin profesi dengan proses pembuktian (datangkan saksi ahli bila diperlukan) secara tertutup dan rahasia 3. Membuat keputusan 4. Keputusan diambil melalui panel, bila yang bersangkutan keberatan maka 5.



dapat



melekukan



pembelaan



dengan



bukti-bukti,



dan



dipanelkan kembali untuk memutuskannya. Memberikan tindakan disiplin profesi keperawatan berupa : « Teguran « Peringatan tertulis «



Pembatasan dan pencabutan wewenang sementara/selamanya dan bekerja dibawah supervisi



b) Memantau dan menilai pelaksanaan standar asuhan keperawatan serta bekerja sama dengan sub komite mutu dalam mengembangkan ke bentuk yang lebih komprehensif



13



RUMAH SAKIT UMUM SINAR KASIH TENTENA YAYASAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GKST Jl. Setia Budi 98 Tentena 94663 Poso, Sulawesi Tengah-Indonesia Tel. 0458-21051; Fax. 0458-21393 E-mail : [email protected]



BAB IV PENUTUP



Demikian buku pedoman kerja komite keperawatan di RS. Sinar Kasih Tentena, semoga dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelenggarakan kegiatan komite keperawatan sehingga keprofesionalan keperawatan dan kebidanan di RS. Sinar Kasih Tentena terus kompeten sesuai dengan perkembangan keilmuannya.



Tentena, 05 September 2018 Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena Direktur



Dr. Yonbert Larobu, MARS



14