SK KOMITE Mutu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA Jl. Raya Ranau Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan Kode Pos 32211 Kode Reg RS. 16.08.051



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MUARADUA OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR : 445/073.1/KPTS/RSUD/2020 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA DIREKTUR RSUD MUARADUA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN, Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien secara optimal di Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua perlu dilakukan Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien;



b.



bahwa untuk memenuhi maksud butir a perlu diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.



c.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun Tentang Tenaga Kesehatan;



2014



4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit;



Menetapkan



:



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;



9.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN : PEMBENTUKAN KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA.



KESATU



:



Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua dengan susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



:



Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua bertugas untuk : 1. Sebagai motor penggerak penyusunan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 2. Melakukan monitoring dan memandu penerapan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di unit kerja; 3. Membantu dan melakukan koordinasi dengan Kepala Instalasi pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu dan menindaklanjuti hasil capaian indikator; 4. Melakukan koordinasi dan pengorganisasian, pemilihan prioritas program ditingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruhan. Prioritas program rumah sakit ini harus terkoordinasi dengan baik pelaksanaannya; 5. Menentukan profil indikator mutu, metoda analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit; 6. Menyusun formulir untuk mengumpulkan data, menentukan jenis data serta bagaimana alur data dan pelaporan dilaksanakan; 7. Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien; 8. Terlibat secara penuh dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; 9. Bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan masalah – masalah mutu secara rutin kepada semua staf; 10. Menyusun regulasi terkait dengan pengawasan dan peneraapan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Muaradua Februari 2020



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



dr. H. Erick Destiano, Sp.PD NIP. 197412052002121003



Lampiran I Keputusan Direktur RSUD Muaradua Nomor : 445/073.1/KPTS/RSUD/2020 Tanggal : 15 Februari 2020 Tentang : Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA



DIREKTUR



KETUA KOMITE PMKP SEKRETARIS



KETUA SUBKOMITE PENJAMIN MUTU



KETUA SUBKOMITE KESELAMATAN PASIEN



ANGGOTA



ANGGOTA



KETUA SUBKOMITE MANAJEMEN RISIKO



ANGGOTA



PIC



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



dr. H. Erick Destiano, Sp.PD NIP. 197412052002121003



Lampiran II Keputusan Direktur RSUD Muaradua Nomor : 445 /073.1/KPTS/RSUD/2020 Tanggal : 15 Februari 2020 Tentang : Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



SUSUNAN KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA Ketua



: dr.Agus Arief Wijaya,Sp.PD



Sekretaris



: Desvianti, A.Md.Gz



Subkomite



:



A.



Sub Komite Penjamin Mutu Ketua Sub Komite Penjamin Mutu



: dr. Abdul Rahman



Anggota



:



1. dr. M. Julian Aldwin 2. drg. Khasib Mabrur Ridho 3. Khusnah,AM.Rad 4. Seluruh Penanggung Jawab Data Unit



B.



Sub Komite Keselamatan Pasien Ketua Sub Komite Keselamatan Pasien



: Ahmad Roli,S.Farm.Apt



Anggota



: 1. dr.Sakinah 2. dr. Ayu Novalia 3. Honidar, Am.Keb 4. Seluruh Penanggung Jawab Data Unit



C.



Sub Komite Manajemen Risiko Ketua Sub Komite Manajemen Risiko



: Yuli Martati,S.Kep



Anggota



: 1. Pebri Andani,AMAK 2. Abie Ichsan, SKM 3. Seluruh Penanggung Jawab Data Unit



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



dr. H. Erick Destiano, Sp.PD NIP. 197412052002121003



Lampiran III Keputusan Direktur RSUD Muaradua Nomor : 445/073.1/KPTS/RSUD/2020 Tanggal : 15 Februari 2020 Tentang : Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



URAIAN TUGAS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA A. Ketua Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan pasien Uraian Tugas : 1. 2 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13.



Menyusun kebijakan dan strategi manajemen mutu Menyusun program indikator mutu Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penyusunan program penjaminan mutu lainnya Melakukan koordinasi dengan SPI dalam penyusunan tools audit mutu internal Memantau pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu Mengevaluasi pelaksanaan seluruh program penjaminan mutu Menyusun laporan hasil pencapaian indikator mutu Mensosialisasikan hasil pencapaian program penjaminan mutu Memfasilitasi tindak lanjut hasil rekomendasi Melakukan koordinasi tentang Patient Safety dan unit terkait tentang pembimbingan Quality and Patient Safety Memfasilitasi kegiatan terkait penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu Memfasilitasi rapat dan atau pertemuan koordinasi bulanan dengan direksi dan unit kerja terkait Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasien dan manajemen



B. Sekretaris Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Uraian Tugas : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7. 8.



9.



Membuat agenda surat masuk dan surat keluar Mengecek judul dokumen yang masuk di Daftar Induk Dokumen Menginput dokumen dalam Daftar Induk Dokumen Membantu meminta laporan kepada instalasi/ unit kerja terkait untuk diinput Menginput hasil pencapaian indikator mutu dan hasil kegiatan instalasi/ departemen / unit Menyiapkan undangan, tempat, daftar hadir, konsumsi, dan materi (jika diperlukan) untuk keperluan rapat atau pertemuan yang terkait dengan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Mengorganisir kebutuhan logistik Melakukan komunikasi internal dan ekternal kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua dan pihak luar melalui surat tertulis, email, dan telepon. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien



10. 11. 12. .



Menjadi notulen setiap kegiatan pertemuan mutu dilingkungan Rumah Sakit Mengerjakan tugas-tugas administratif dan kesekretariatan lainnya Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien demi tercapainya program PMKP



C. Sub Komite Penjamin Mutu Uraian Tugas 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



22. 23. 24. 25. 26. 27. 28.



Membuat rencana strategis program pengembangan mutu Menyusun panduan pemantauan indikator mutu Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator mutu Menyusun alat ukur pemantauan indikator mutu Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator mutu Menganalisa hasil pencapaian indikator mutu Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator mutu Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator mutu secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator mutu Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator mutu Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator mutu ke unit terkait Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu baik internal atau eksternal rumah sakit Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator mutu Membuat alat ukur validasi khusus indikator mutu Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator mutu klinik berkoordinasi dengan unit terkait Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator mutu Berkoordinasi dengan MKI dalam mengunggah hasil pencapaian indikator mutu klinik ke Website Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur Membuat program inovasi dan gugus kendali mutu internal Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan gugus kendali mutu Mengkoordinasikan penyelenggaraan konvensi gugus kendali mutu internal setiap tahun Mengkoordinasikan seluruh kegiatan lomba inovasi khusus pengembangan mutu internal dan eksternal Membuat laporan kegiatan pengembangan, inovasi dan gugus kendali mutu Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap



29 30



implementasi standar pelayanan yang berfokus kepada pasiendan manajemen Bekerjasama dengan semua unit pelayanan mengidentifikasi indikator mutu di semua unit pelayanan Membuat rumus indikator dan melibatkan semua unit untuk bertangung jawab



D. Sub Komite Keselamatan Pasien Uraian Tugas : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10. 11. 12. 13.



14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



22. 23. 24. 25.



Membuat rencana strategis program pengembangan keselamatan pasien Menyusun panduan pemantauan indikator keselamatan pasien. Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator keselamatan pasien. Menyusun alat ukur pemantauan indikator keselamatan pasien. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam penyelenggaraan pemantauan indikator keselamatan pasien. Menganalisa hasil pencapaian indikator keselamatan pasien. Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator keselamatan pasien. Melakukan perbandingan hasil pemantauan indikator keselamatan pasien secara periodik dengan standar nasional, standar internasional serta rumah sakit lain yang sejenis. Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator keselamatan pasien. Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator keselamatan pasien. Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator keselamatan pasien ke unit terkait. Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindaklanjut rekomendasi dari unit terkait. Melaksanakan komunikasi secara internal dan eksternal tentang pencapaian program pengembangan mutu dan keselamatan pasien kepada unit kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua dan pihak luar melalui surat tertulis, email dan telepon. Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum Panitia Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinik baik internal atau eksternal rumah sakit. Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator keselamatan pasien. Membuat alat ukur validasi khusus indikator keselamatan pasien. Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator keselamatan pasien dan berkoordinasi dengan unit terkait. Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait. Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator keselamatan pasien Berkoordinasi dengan MKI dalam mengunggah hasil pencapaian indikator keselamatan pasien ke Website Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua yang telah dinyatakan valid dan direkomendasi oleh Direktur. Membuat program inovasi bidang keselamatan pasien Mengkoordinasikan penyelenggaraanpengembangan, inovasi dan keselamatan pasien Mengkoordinasikan program penyegaran dan pelatihan keselamatan pasien Melakukan koordinasi kepada bagian / bidang / komite / unit terkait terhadap implementasi standar pelayanan yang terkait dengan keselamatan pasien.



E. Sub Komite Manajemen Risiko Uraian Tugas : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15 . 16. 17.



Membuat rencana strategis program pengembangan manajemen risiko. Menyusun panduan pemantauan indikator manajemen risiko Membuat matrik teknis dan metodologi pemantauan indikator manajemen risiko Menyusun alat ukur pemantauan indikator manajemen risiko Menganalisa hasil pencapaian indikator manajemen risiko Membuat laporan periodik hasil pemantauan indikator manajemen risiko Melakukan komparasi hasil pemantauan indikator manajemen risiko secara periodik dengan standar nasional, serta rumah sakit lain yang sejenis Menyelenggarakan dan menyiapkan kegiatan sosialisasi internal rumah sakit tentang pencapaian indikator manajemen risiko Menyusun bahan rekomendasi terhadap pencapaian hasil pemantauan indikator manajemen risiko Mendistribusikan bahan rekomendasi hasil pemantauan indikator manajemen risiko ke unit terkait Membuat rekapan dan laporan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dari unit terkait Membantu berkoordinasi dalam kegiatan internal dan eksternal program umum PMKP Menghadiri rapat, pertemuan, workshop dan atau seminar terkait pengembangan mutu klinis baik internal atau eksternal rumah sakit Menyusun panduan pelaksanaan validasi data internal khusus indikator manajemen risiko membuat alat ukur validasi khusus indikator manajemen risiko Menyelenggarakan kegiatan validasi hasil pencapaian indikator manajemen risiko Berkoordinasi dengan unit terkait Melaksanakan analisis komparatif hasil validasi internal dengan data unit terkait Membuat laporan hasil validasi internal khusus indikator manajemen risiko



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



dr. H. Erick Destiano, Sp.PD NIP. 197412052002121003