SK Komite PMKP 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI NOMOR: 04/RSWP/SK.DIR/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RSU WISMA PRASHANTI TABANAN



DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI



Menimbang :



a.



bahwa RSU Wisma Prashanti selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harapan masyarakat;



b. bahwa dalam rangka memantau dan memotivasi upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSU Wisma Prashanti dipandang perlu dibentuk Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di RSU Wisma Prashanti; Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



6. Surat Keputusan Direktur PT. Wisma Prashanti Tabanan No. 02/PTWP/SK/VIII/2012 Tentang Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Rumah Sakit Wisma Prashanti Tabanan; M E M U T U S K A N: Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RSU WISMA PRASHANTI TABANAN.



KESATU



:



Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien adalah suatu komite yang bertugas untuk merancang dan memantau program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di RSU Wisma Prashanti.



KEDUA



:



Menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSU Wisma Prashanti.



KETIGA



:



Susunan anggota, struktur organisasi dan uraian tugas Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEEMPAT :



Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur No. 15/RSWP/SK.DIR/I/2014 tentang Pembentukan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien di RSU Wisma Prashanti dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.



KELIMA



Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan, dievaluasi setiap tahun dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



:



Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018



DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI,



dr. I MADE SURYA AGUNG



Lampiran 1. SK Direktur RSU Wisma Prashanti Nomor: 04/RSWP/SK.DIR/I/2018 Tentang : KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI RSU WISMA PRASHANTI ___________________________________________________________________________ STRUKTUR KOMITE PENINGKATAN MUTU & KESELAMATAN PASIEN (PMKP) PENANGGUNGJAWAB DIREKTUR



KETUA KOMITE PMKP dr. Luh Putu Ekadipajiwati



SEKRETARIS KOMITE PMKP dr. Ni Nyoman Astriningsih



SUB KOMITE PENINGKATAN MUTU



SUB KOMITE KPRS



Ketua: dr. Luh Putu Ekadipajiwati



Ketua: dr. Ni Nyoman Astriningsih



Sekretaris: dr. Gusti Ayu Primawardhani



Sekretaris : Ni Nengah Yuliani, Amd.Keb



ANGGOTA 1. Anak Agung Gede Armaya,ST 2. Ns.Ni Putu Ratnadi,S.Kep 3. Ns.Ni Made Aryastini,S.Kep 4. Ni Pt Rika Delina, Ssi 5. Dewinta Chrisandyani, S.Farm,Apt 6. Ketut Mariasih,AMG 7. Nym Yuliantini,SH 8. AA. Gd Widia Tenaya,ST 9. AA. Made Sudana 10. GA.Alit Wirapatni,SE 11. Ni Made Santiani, SE 12.



Bag.Pelaporan: Ni Ngh Yuliani, Amd.Keb



Bag. Investigasi: Ni Wy Surya Astuti, Amd.Kep



Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018



DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI,



dr. I MADE SURYA AGUNG



Bag.Diklat: I Gusti Ngurah Agung Perdana Putra,SH



Lampiran 2. SK Direktur RSU Wisma Prashanti Nomor: 04/RSWP/SK.DIR/I/2018 Tentang : TANGGUNG JAWAB DAN URAIAN TUGAS KOMITE PENINGKATAN MUTU DAN



KESELAMATAN PASIEN DI RSU WISMA PRASHANTI



___________________________________________________________________________ PERAN Penanggungjawab



Ketua Komite PMKP



Sekretaris Komite PMKP



TANGGUNG JAWAB & URAIAN TUGAS a. Menetapkan prioritas pendayagunaan seluruh sumber daya RSU Wisma Prashanti dalam Program PMKP rumah sakit. b. Menetapkan reward & punishment terhadap karyawan RSU Wisma Prashanti dalam Pelaksanaan Program PMKP rumah sakit. c. Memenuhi kebutuhan sumber daya yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Program PMKP rumah sakit. a. Sebagai motor penggerak penyusunan program PMKP rumah sakit. b. Melakukan monitoring dan memandu penerapan program PMKP di unit kerja. c. Membantu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan unit pelayanan dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/ imdikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator. d. Melakukan koordinasi dan pengorganisasian pemilihan prioritas program ditingkat unit kerja serta menggabungkan menjadi prioritas rumah sakit secara keseluruhan. Prioritas program rumah sakit ini harus terkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaannya. e. Menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit. f. Menyusun formulir untuk mengumpulkan data, menentukan jenis data, serta bagaimana alur data dan pelaporan dilaksanakan. g. Menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait serta menyampaikan masalah terkait pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien. h. Terlibat secara penuh dalam program pendidikan dan pelatihan PMKP. i. Bertanggungjawab untuk mengomunikasikan masalah-masalah mutu secara rutin kepada semua staf. j. Menyusun regulasi terkait dengan pengawasan dan penerapan program PMKP. a. Membantu ketua dalam menggerakkan seluruh sub komite dalam penyusunan program, pelaksanaan program, evaluasi program dan tindak lanjut b. Membantu ketua dalam mengkoordinasikan rapat Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)



Sub Komite Peningkatan Mutu



c. Memecahkan masalah yang muncul dalam pelaksanaan program PMKP d. Mengkoordinasikan kerjasama antar sub komite e. Menyiapkan jadwal rapat komite, agenda rapat, surat undangan, notulen rapat f. Mensosialisasikan hasil rapat komite PMKP kepada seluruh karyawan g. Mengevaluasi pelaksanaan program PMKP. h. Membuat analisa dan tindak lanjut dari pelaksanaan program PMKP a. Merumuskan indikator mutu rumah sakit, sasaran mutu unit dengan mengintegrasikan Standar Pelayanan Minimal rumah sakit, Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, Pedoman & Standar-Standar Kementerian Kesehatan RI, dan problem based di rumah sakit dengan melibatkan semua unit terkait b. Menyusun dan mensosialisasikan petunjuk teknis monitoring indikator mutu rumah sakit dan sasaran mutu unit c. Merekapitulasi dan mengevaluasi pencapaian target indikator mutu rumah sakit d. Membuat analisa penyebab gap (masalah) ketidakpencapaian target indikator mutu rumah sakit dan sasaran mutu unit e. Merumuskan tindak lanjut (corective action) / tindakan perbaikan masalah mutu rumah sakit f. Membuat analisa statistik indikator mutu rumah sakit dan sasaran mutu unit g. Bekerjasama dengan semua unit/ pihak dalam rangka upaya peningkatan mutu rumah sakit



Ketua Sub Komite Memiliki otoritas untuk bertindak dan mengambil keputusan guna Peningkatan Mutu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dengan selalu berkonsultasi dengan Direktur . Sekretaris Sub Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan dalam Sub Komite Peningkatan Komite Peningkatan Mutu Rumah Sakit. Mutu Anggota Sub Komite a. Menghadiri setiap rapat Komite PMKP, turut aktif berdiskusi Peningkatan Mutu dalam pembuatan konsep dokumen baik berupa Standar Pelayanan, Standar Asuhan, SPO/ Prosedur Tetap, Petunjuk teknis, Pedoman dan dokumen lainnya, b. Mencari reference/ acuan teori sesuai keilmuan profesi (kolegium) dan ruang lingkup standar/sasaran yang menjadi tanggungjawabnya, c. Memberi contoh yang baik (Role Model) dalam implementasi/ pelaksanaan seluruh program PMKP bagi seluruh karyawan RSU Wisma Prashanti



Sub Komite KPRS (Keselamatan Pasien Rumah Sakit)



a. Menyusun program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien bekerjasama dengan sub komite Peningkatan Mutu b. Menyusun program kerja Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) c. Menyusun sistem pencatatan pelaporan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) d. Menerima Laporan tentang kejadian KPRS baik langsung maupun tidak langsung e. Menganalisa laporan kejadian KPRS dan melakukan tindak lanjut f. Menggerakkan kegiatan keselamatan pasien di semua unit dan ruangan g. Memantau kegiatan keselamatan pasien di semua unit dan ruangan h. Mendorong / memotivasi kesadaran melapor kejadian keselamatan pasien dan identifikasi risiko di semua unit dan ruangan i. Melaporkan dan menganalisa trend insiden keselamatan pasien dan risiko di semua unit dan ruangan j. Melakukan investigasi sederhana dan melakukan perbaikan terhadap insiden dan risiko k. Mengkoordinasikan upaya perbaikan (tindak lanjut) di semua unit dan ruangan l. Membuat studi kasus Root Causes Analysis setiap satu tahun sekali sesuai prioritas kasus kejadian keselamatan pasien rumah sakit Ketua Sub Komite a. Memiliki otoritas untuk bertindak dan mengambil keputusan guna meningkatkan keselamatan pasien dengan selalu KPRS berkonsultasi dengan Ketua Komite PMKP. b. Mengembangkan Program Keselamatan Pasien di rumah sakit c. Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit d. Melaksanakan Program Keselamatan Pasien di Rumah Sakit e. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien di rumah sakit f. Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan resiko, melakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah g. Mengembangkan sistem pelaporan. Sekretaris Sub a. Mengkoordinasikan dan mendokumentasikan kegiatan tiap bagian dalam Sub Komite KPRS Komite KPRS b. Menyusun Rencana Jangka Panjang dan Rencana Jangka Pendek c. Menerima Laporan dari Unit kerja d. Melaksanakan pekerjaan administrasi Bagian Pelaporan Sub Komite KPRS



a. Mengatur pelaporan keselamatan pasien b. Menggerakkan kegiatan keselamatan pasien di Instalasi/ unitnya



c. Memantau kegiatan keselamatan pasien di Instalasi / unitnya d. Mendorong kesadaran melapor kejadian keselamatan pasien dan identifikasi risiko di Instalasi/unitnya e. Melaporkan dan menganalisa trend insiden keselamatan pasien dan risiko di Instalasi/unitnya f. Melakukan usaha investigasi sederhana dan melakukan perbaikan terhadap insiden dan risiko g. Mengkoordinasikan usaha perbaikan dengan unit lain dalam rumah sakit h. Menyediakan Laporan Internal Rumah Sakit : a. Terlaksananya Sistem Pelaporan dan Pencatatan IKP di rumah sakit b. Untuk mengetahui penyebab IKP sampai pada akar masalahnya c. Sebagai pembelajaran perbaikan asuhan kepada pasien untuk mencegah kejadian yang sama terulang lagi. i.Menyediakan Laporan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien a. Untuk memperoleh data/peta nasional angka IKP b. Sebagai pembelajaran untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien bagi rumah sakit lain. j.Proaktif ke masing-masing unit untuk mencari faktor resiko yang berhubungan dengan keselamatan pasien Bagian Investigasi a. Melakukan investigasi Insiden keselamatan pasien b. Membentuk Tim Root Causa Analysa Sub Komite KPRS c. Melakukan investigasi pada insiden sentinel event d. Melakukan investigasi pada insiden keselamatan pasien yang memiliki grading merah dan kuning e. Menyusun Root Causa Analysa dari hasil investigasi insiden keselamatan pasien f. Memonitor tindaklanjut dan evaluasi hasil kegiatan Root Causa Analysa insiden keselamatan pasien Bagian Diklat Sub a. Melakukan pelatihan tentang Keselamatan pasien bagi seluruh staff Komite KPRS b. Memasukan materi keselamatan pasien pada orientasi pegawai baru c. Mengadakan pelatihan keselamatan pasien d. Menyediakan informasi kepada masyarakat umum bahwa keselamatan pasien di rumah sakit menjadi kegiatan rumah sakit.



Ditetapkan di Tabanan pada tanggal 22 Januari 2018



DIREKTUR RSU WISMA PRASHANTI,



dr. I MADE SURYA AGUNG



Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Direktur RSU Wisma Prashanti 2. Ketua Komite Medik 3. Kepala Bidang Pelayanan Medis dan keperawatan 4. Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan 5. Ketua Sub Komite Peningkatan Mutu 6. Ketua Sub Komite KPRS 7. Para Kasubid/ Kasubag 8. Para Kepala Unit/ Kepala Urusan 9. Arsip.