SK Komunikasi Efektif Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PERMATA HATI NOMOR :013/Skep-Dir/RS-PH/II/2016 TENTANG KEBIJAKAN DAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI



Menimbang



a. bahwa komunikasi efektif yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas dan yang dipahami oleh penerima, akan mengurangi kesalahan dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. b. Bahwa komunikasi yang mudah mengalami kesalahan adalah perintah yang diberikan secara lisan dan yang diberikan melalui telephone juga pelaporan kembali hasil kritis. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan Peningkatan komunikasi yang Efektif di RS Permata Hati dengan Keputusan Direktur



Mengingat



1.



RS Permata Hati Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik



2. 3. 4.



Kedokteran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011



5.



tentang: Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Keputusan Direktur RS Permata Hati Tujuan dan Motto RS PermataHati



Peraturan Direktur RS Permata Hati Nomor...........Tentang Kebijakan Pelayanan di RS Permata Hati MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kebijakan Peningkatan Komunikasi Efektif di RS Permata Hati sebagai mana tercantum Kedua



dalam lampiran keputusan ini. MEMBERLAKUKAN BUKU PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH



Ketiga



SAKIT PERMATA HATI Agar seluruh pemberi pelayanan kepada pasien untuk mengetahui dan melaksanankan



Keempat



sistem komunikasi efektif ini Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam tiga (3) tahun atau terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.



Ditetapkan di : RS PermataHati Tanggal



: 01 Februari 2016



Direktur RS Permata Hati



dr. Efrianti M.Kes



Lampiran I: SKDirektur RS PermataHati Nomor : 013/SKEP-DIR/RS-PH/II/2016 Tanggal : 01/02/2016 Tentang : Kebijakan Peningkatan Komunikasi Efektif 2



KEBIJAKAN DAN PANDUAN KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT PERMATA HATI 1. Komunikasi efektif adalah komunikasi yang dilakukan secara akurat, lengkap, dimengerti, tidak duplikasi dan tepat kepada penerima informasi untuk mengurangi kesalahan dan untuk meningkatkan keselamatan pasien.Komunikasi dapat dilakukan menggunakan tulisan, lisan atau elektronik. 2. Komunikasi efektif secara lisan dilakukan dengan cara menerapkan metode SBAR (Situation, Background, Assesment dan Rekomendation) dan teknik TBAK (Tulis, Baca kembali/write, down/Read back) danharusdikonfirmasiulangkepadapemberiinstruksi. 3. Tulisan disebut lengkap bila terdiri dari jam/tanggal, isi perintah, nama penerima perintah dan tanda tangan, nama pemberi perintah dan tanda tangan (pada kesempatan berikutnya) 4. Metode SBAR digunakan saat menyampaikan keadaan pasien seperti serah terima pasien/bermasalah, pada saat pergantian shift jaga/dinas, dan pada saat menitipkan pasien. 5. Metode SBAR digunakan saat petugas medis/paramedic mendapatkan instruksi melalui telepon dimana dokter pemberi instruksi tidak menuliskan instruksi di catatan terintegrasi. 6. Saat petugas menerima instruksi atau hasil pemeriksaan melalui telepon dari pemberi instruksi/informasi maka harus ditulis dengan lengkap oleh penerima instruksi kemudian dibacakan kembali lalu dikonfirmasi kembali ke pemberi instruksi/informasi sesuai dengan teknik TBAK. 7. Khusus untuk obat NORUM/LASA dan untuk hasil pemeriksaan yang kritis/sulit di pahami harus di eja perhuruf satu persatu oleh penerima instruksi. 8. Di unit pelayanan harus tersedia daftar obat look alike sound alike 9. Ada kolom keterangan yang dapat dipakai mencatat hal hal yang perlu di catat, misal pemberi perintah tidak mau tanda tangan 3



10. Setiap pelaksanaan teknik TBaK harus diberi stempel (stempel Read back) oleh penerima instruksi dan harus diverifikasi oleh pemberi instruksi dalam waktu 1 X 24 jam 11. SBAR dan TBaK ini akan diatur dalam Standar Prosedur Operasional tersendiri. 12. Tidak diperkenankan untuk berkomunikasi/memberikan instruksi dengan cara meninggalkan pesan di kotak suara (voice mail). Pemberian instruksi verbal/per telepon tidak diperkenankan pada: a. Pemberian obat-obatan epidural. b. Pemberian produk darah, kecuali pada kondisi emergency di OK atau ruang gawat darurat. c. Pemberian obat kemoterapi. d. Pemberian obat pada gagal ginjal berat. e. Pemberian obat pada anak/bayi. 13. Pada keadaan gawat darurat termasuk tindakan life saving, penerima instruksi cukup dilakukan repeat back (pengulangan instruksi) dan selanjutnya pencatatan dilakukan setelah tindakan. 14. Cara melakukan TBaK: a.T: Tulis: Orang yang menerima pesan menuliskan pesan/instruksi yang diterima. b.Ba: Baca: Orang yang menerima pesan membacakan kembali apa yang ditulis tersebut. c.K: Konfirmasi: Cara konfirmasi yang dialkukan saat melakukan teknik TBaK adalah menanyakan kembali benar/tidaknya instruksi yang diberikan dan kemudian pemberi pesan membubuhkan tanda tangan di cap konfirmasi di lembar integrasi tempat hasil TbaK dituliskan dalam waktu 24 jam. 15. Metode SBAR dan teknik TBaK ini akan diatur dalam Standar Prosedur Operasional tersendiri.



4