SK Koreksi Pengisian Rekam Medis 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

P E ME R I N T A H K O T A T A N G E R A N G S E L A T A N



DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU



Jl. Garuda No. 1 Kelurahan Cireundeu Kota Tangerang Selatan-Banten Telepon : (021) 74790795, Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU KOTA TANGERANG SELATAN Nomor : //PKM-CRD/ TENTANG PENGISIAN KOREKSI REKAM MEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU; Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UPTD Puskesmas Cireundeu maka diperlukan pengisian koreksi rekam medis; b. bahwa agar pelayanan unit rekam medis di UPTD Puskesmas Cireundeu dapat terlakasana dengan baik perlu adanya kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu sebagai landasan bagi pengisian koreksi rekam medis UPTD Puskesmas Cireundeu;



Mengingat



:



1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Kedokteran; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan; 3. Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;



M E M U T U S K A N: Menetapkan



:



Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Cireundeu TENTANG DI PENGISIAN KOREKSI REKAM MEDIS UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU



Kesatu



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu tentang Pengisian Koreksi Rekam Medis seperti tercantum dalam lampiran.



Kedua



:



Surat Keputusan Penyelenggaraan Rekam Medis sebagaimana



Ketiga



:



Keempat



:



dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dalam keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu TENTANG PENGISIAN KOREKSI REKAM MEDIS UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan dengan ketentuan akan diubah sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.



DITETAPKAN DI : TANGERANG SELATAN PADA TANGGAL : KEPALA UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU,



ttd tanpa stempel



Asih



Lampiran I Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Cireundeu Nomor : Tentang : Pengisian Koreksi Rekam Medis PENGISIAN KOREKSI REKAM MEDIS DI UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU 1. Koreksi penulisan pada formulir rekam medis selama pasien mendapat pelayanan



kesehatan di ruang pelayanan harus dipantau oleh kepala ruangan sebelum rekam medis dikembalikan ke ruang rekam medis; 2. Koreksi penulisan yang salah tidak boleh di Tip EX atau dicoret-coret; 3. Cara melakukan koreksi adalah dengan cara mencoret dengan satu garis tulisan



yang salah tersebut kemudian diparaf dan ditulis nama jelas disamping tulisan yang salah tadi. Tulisan yang salah harus tetap dapat terbaca;



KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU,



Ttd tanpa stempel



Asih