SK Bentuk Rekam Medis 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

P E ME R I N T A H K O T A T A N G E R A N G S E L A T A N



DINAS KESEHATAN UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU



Jl. Garuda No. 1 Kelurahan Cireundeu Kota Tangerang Selatan-Banten Telepon : (021) 74790795, Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU KOTA TANGERANG SELATAN Nomor : //PKM-CRD/ TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS KEPALA UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU; Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UPTD Puskesmas Cireundeu maka diperlukan pelaksanaan bentuk rekam medis; b. bahwa agar pelayanan unit rekam medis di UPTD Puskesmas Cireundeu dapat terlakasana dengan baik perlu adanya kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu sebagai landasan bagi penyelenggaraan



bentuk



rekam



medis



UPTD



Puskesmas



Cireundeu; Mengingat



:



1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Kedokteran; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan; 3. Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Hk.01.07/Menkes/1423/2022 Tentang Pedoman Variabel Dan Meta Data Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik



M E M U T U S K A N: Menetapkan



:



Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Cireundeu TENTANG BENTUK REKAM MEDIS DI UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU



Kesatu



:



Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu tentang bentuk rekam medis seperti tercantum dalam lampiran.



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Surat Keputusan Penyelenggaraan Rekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dalam keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cireundeu TENTANG BENTUK REKAM MEDIS DI UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dinas Kesehatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan dengan ketentuan akan diubah sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.



DITETAPKAN DI : TANGERANG SELATAN PADA TANGGAL : KEPALA UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU,



ttd tanpa stempel



Asih



Lampiran I Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Cireundeu Nomor : Tentang : Bentuk Rekam Medis BENTUK REKAM MEDIS DI UPTD PUSKESMAS CIREUNDEU Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sedangkan, rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang



berfungsi



menyimpan,



mempersiapkan,



menampilkan,



mengumpulkan,



mengumumkan,



mengolah,



menganalisis,



mengirimkan,



dan/atau



menyebarkan informasi elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara selain Kementerian Kesehatan, badan usaha, dan masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara mandiri maupun bersama-sama kepada pengguna. Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, jenis rekam medis terdiri : 1. Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik. 2. Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri. Dalam pelaksanaan di UPTD Puskesmas Cireundeu, melaksanakan rekam medis manual dan rekam medis elektronik dengan Sistem Informasi Puskesmas. KEPALA UPTD. PUSKESMAS CIREUNDEU,



Ttd tanpa stempel



Asih