SK Rekam Medis Elektronik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA “PUTU PARWATA” Nomor : 324/KL.P/DPMPTSP/2019 Jl. Bhineka Nusa Kangin 1X Dalung, Kuta Utara, Badung Telp. 085103075534/(0361)9066918, Email: [email protected] SURAT KEPUTUSAN PENANGUNG JAWAB KLINIK PRATAMA PUTU PARWATA NOMOR: A.02.01/SK/KP3/XII/2019 TENTANG REKAM MEDIS ELEKTRONIK



Menimbang :



1. Bahwa rekam medis merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien maka berkas tersebut harus dikelola dengan baik;



2. Bahwa untuk meminimalkan kehilangan data rekam medis klinik Putu Parwata menyelenggarakan rekam medis elektronik;



3. Bahwa agar pelayanan rekam medis di Klinik Pratama Putu Parwata dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata sebagai landasan bagi penyelenggara pelayanan rekam medis;



4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c perlu ditetapkan dengan keputusan Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata selaku Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata;



Mengingat :



1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis; 2. KepMenkes no. 377/MenKes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (27 Maret 2007); 3. UU Informasi Transaksi Elektronik 11tahun 2008 (21 April 2008); 4. Permenkes RI no.749a/MenKes/XII/89 Rekam Medis (Medical Record);



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN



PENANGGUNG



JAWAB



KLINIK



PRATAMA



PUTU



PARWATA TENTANG REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI KLINIK PRATAMA PUTU PARWATA. PERTAMA



: Menetapkan penggunaan rekam medis elektronik.



KEDUA



: Rekam medis elektronik atau digital pada dasarnya merupakan perubahan bentuk atau wujud dari berkas kertas menjadi elektronik atau digital dengan pengertian apa yang biasanya kegiatan pencatatan pasien diatas kertas sekarang semuanya sudah terekam dalam sistem komputer.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada kepututsan ini akan dilakukan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Mangupura Pada tanggal : 12-12-2019 Penanggung Jawab Klinik Pratama Putu Parwata



( dr. Ida Bagus Nyoman Buruan, M.Kes )