5 0 99 KB
REKAM MEDIS ELEKTRONIK No.Dokumen
:
/SOP/PKM-TJB/01/2021 SOP No.Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 06/01/2022 Halaman
: 1/5
UPT.
Pra Reda Gusti,SKM
Puskesmas
NIP:19660729 199103 1 008
Tanjung Buntung 1. Pengertian
Rekam Medis Elektronik Adalah Rekam Medis Yang Dibuat Dengan Menggunakan Sistem Elektronik Yang Diperuntukan Bagi Penyelenggaraan Rekam Medis
2. Tujuan
Untuk Penyimpanan Informasi Secara Elektronik Mengenai Status Kesehatan Dan Layanan Kesehatan Yang Diperolehkan Pasien Sepanjang Hidupnya.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Buntung No /SK/PKM-TJB//2022Tentang
Rekam
Medis
Elektronik
UPT.Puskesmas Tanjung Buntung . 4. Referensi
1.Direktorat Jenderal Pelayanan Medik. 1997.Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Elektronik di Indonesia Revisi I Jakarta: Departemen Kesehatan RI 2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Alat dan Bahan: a. Komputer 2. Langkah-langkah:
Petugas
rekam
medis
memberitahukan
kepada pasien bawha tidak lagi memakai kartu atau rekam medis lagi.
Tidak mengunakan rekam medis lagi
Semua data pasien diepus
6. Bagan alir Petugas
rekam
medis
memberitahukan kepada Penyimpanan rekam pasien bawha tidak lagi memakai
kartu
atau
rekam
medis lagi pasien Tidak mengunakan rekam medis lagi
7. Hal-hal yang
-
perlu di perhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen
-
Pendaftaran
-
Epus
-
terkait 10.Rekam
no
yang diubah
isi perubahan
historis
tanggal mulai diberlakukan
perubahan
2/5