6 0 60 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI RANJI WETAN V Nomor : 421.1 / 028.SD.779 / VII / 2019 Tentang KUNJUNGAN SEKOLAH / STUDY BANDING Kepala Sekolah Dasar Negeri Ranji wetan V Kecamatan Kasokandel kabupaten Majalengka : Menimbang
:
Mengingat
:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sekolah Dasar Negeri Ranji wetan V dipandang perlu melaksanakan Kegiatan Kunjungan Sekolah baik secara internal maupun eksternal. 1. 2. 3.
Memperhatikan :
Undang – undang No.2 Tahun 1989; Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Proses Belajar Mengajar dan Instrumen Kinerja Guru di lingkungan SD Negeri Ranji wetan V Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka. MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERTAMA
: Program Kunjungan Sekolah sebagaimana lampiran surat keputusan.
KEDUA
: Sasaran SD yang akan dikunjungi.
KETIGA
: Peserta yang diikutsertakandalam kunjungan.
KEEMPAT
: Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya .
Ditetapkan di : Ranji wetan Pada tanggal : 16 Juli 2019 Kepala Sekolah,
TITI SUNARTI, S.Pd. NIP 19640110 198610 2 009
LAMPIRAN :
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI RANJI WETAN V NOMOR : 421.1 / 027.SD.779 / VII /
2019 TANGGAL : 16 Juli 2019
SUSUNAN PANITIA KUNJUNGAN SD NEGERI RANJI WETAN V No.
Nama dan NIP Guru
Pangkat Gol / Ruang
Jabatan Dalam Dinas
Jabatan Dalam Panitia
Pembina Tk. I, IV/b
Kepala sekolah
Ketua
1.
TITI SUNARTI, S.Pd. 19640110 198610 2 009
2.
DEDI JUNAEDI MUHARAM, S.Pd. 19640605 198410 1 003
Pembina, IV/a
Guru
Anggota
3.
I Z U D I N, S . P d I 19601111 198412 1 003
Pembina, IV/a
Guru
Anggota
4.
DANA MULYAWAN 19640315 198803 1 013
Pembina, IV/a
Guru
Sekretaris
5.
Dra. RUKHYANI HERNAWANI K
Sukwan
Guru
Anggota
6.
ANITA NURFITRIANI, S.Pd.
Sukwan
Guru
Anggota
7.
EUIS SRI RAHAYU, S.Pd.
Sukwan
Guru
Bendahara
Ket
Kepala Sekolah,
TITI SUNARTI, S.Pd. NIP. 19640110 198610 2 009