Contoh SK Sekolah Aman [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BREBES



UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SALEM



SD NEGERI BENTARSARI 01 Alamat : Jl. Raya Bentarsari No.1,Bentarsari, Salem Brebes 52275 KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BENTAARSARI 01 Nomor : 420/003/2016 TENTANG PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Kepala SD Negeri Bentarsari 01 UPTD Pendidikan Kecamatan Salem Menimbang



Mengingat



Memperhatika n



: a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD Negeri Bentarsari 01; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD Negeri Bentarsari 01; : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD Negeri Bentarsari 01 pada tanggal 16 Juli 2016



MEMUTUSKAN Menetapkan PERTAMA



KEDUA



KETIGA KEEMPAT



: Surat Keputusan Kepala SD Negeri Bentarsari 01, tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 20162017 bertugas : 1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian; 2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan; 3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan. 4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juni 2017, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Bentarsari 16 Juli 2016



Kepala Sekolah,



Karnoto,S.Pd.SD NIP. 19590516 197911 1 002 Tembusan: 1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Salem 2. Pengawas TK/SD Dabin 4 3. Orang Tua Siswa 4. Arsip



Lampiran Surat Keputusan Kepala SD Negeri Bentarsari 01. Tentang : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor : 420/003/2016 Tanggal : 16 Juli 2016 No .



Nama



Peran



Unsur



1



Karnoto,S.Pd.SD



Penanggung Jawab



Kepala Sekolah



2



Wiwin Indriyani,M.Pd



Ketua



Guru



3



Muhtar



Wakil Ketua



Komite Sekolah



4



Tantiningrum,S.Pd.SD



Sekretaris



Guru



5



Sri Rahayu,S.Pd.SD



Bendahara



Guru



6



Kristianti Eka W,S.Pd



Anggota



Guru



7



Kustono



Anggota



Orang Tua Siswa



8



Hermen



Anggota



Orang Tua Siswa



10



Galih Zaenal Mutaqin



Anggota



Peserta Didik



11



Hana Novia Damayanti



Anggota



Peserta Didik



No. Kontak



Kepala Sekolah,



Karnoto,S.Pd.SD NIP. 19590516 197911 1 002