SK Penerapan KTR Sekolah (Contoh) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP NAMA SEKOLAH



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD/SMP/SMA………. NOMOR:......................................... TENTANG PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK DI SD/SMP/SMA………. KEPALA SEKOLAH SD/ SMP/ SMA……. Menimbang



: a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, warga sekolah dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok b. Bahwa dalam melindungi individu, warga sekolah dan linkungan terhadap paparan aspa rokok, Kepala SD/SMP/SMA…… perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Tahun



2009



tentang



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KAWASAN TANPA ROKOK Bab 1 TUJUAN



Tujuan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah : 1. Menurunkan angka kesakitan dan / atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat. 2. Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal. 3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. 5. Mewujudkan generasi pemuda yang sehat. 6. Mewujudkan generasi yang potensial Bab 2 HAK DAN KEWAJIBAN Setiap orang berhak atas : 1. Udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok; 2. Informasi dan edukasi yang benar mengeani bahaya asap rokok bagi kesehatan; 3. Informasi mengenai kawasan tanpa rokok; dan 4. Peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. Kewajiban : Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Bab 3 RUANG Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, uks, ruang sirkulasi, lapangan, rumah dinas guru, panggung kesenian, gudang, musholla, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll. Bab 4 TUGAS Untuk menjamin terlaksanya KTR maka : 1. Setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR 2. Guru harus memberikan pembinaan tentang KTR 3. Pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan meyediakan poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok 4. Penjaga kantin dilarang menjual rokok 5. Warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok



Bab 5 SANKSI Setiap pelanggar keputusan ini maka : 1. Dikeluarkan dari area KTR 2. Diberi sanksi yang sesuai Bab 6 PENUTUP 1. Hal-hal yang belum di atur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah 2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 3. Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain.



Ditetapkan di : ……………….. Pada Tanggal : ……………….. Kepala sekolah SD/SMP/SMA……….…..



.............................................................. NIP.