SK Ka Puskesmas KTR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR



UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH Jl. Jenderal Sudirman Km. 6 Sampit, 74352 Telp. / Fax. (0531) 30619 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH NO.



TAHUN 2014 TENTANG



PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH DAN JARINGANNYA KEPALA UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang



: a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif; b. bahwa dalam rangka melindungi petugas kesehatan, individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, UPTD. Puskesmas Pasir Putih perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a dan point b tersebut, pelu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 3);



9. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan Jaringannya



PERTAMA



: Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang;



KEDUA



: Melarang pengunjung, pengguna jasa dan pelaksana pelayanan UPTD. Puskesmas Pasir Putih untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, menyeponsori dan atau merokok di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya;



KETIGA



: Di samping melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, seluruh pelaksana pelayanan UPTD. Puskesmas Pasir Putih berkewajiban menegur dan mengingatkan apabila ada yang merokok dan atau menggunakan produk rokok di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sampit pada tanggal Mei 2013 Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih,



NUGROHO KUNCORO YUDHO



DINAS KESEHATAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR



UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH Jl. Jenderal Sudirman Km. 6 Sampit, 74352 Telp. / Fax. (0531) 30619 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH NO.



TAHUN 2013 TENTANG



TIM PEGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI LINGKUNGAN UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH DAN JARINGANNYA KEPALA UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH, Menimbang



: a. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya, diperlukan upaya penertiban pengunjung dan petugas kesehatan agar tidak menggunakan produk rokok di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a tersebut, pelu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 3); 9. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: Tim Pegendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan Jaringannya



PERTAMA



: Menunjuk aparatur di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya untuk melakukan pemantauan dan penertiban pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya;



KEDUA



: Aparatur yang ditunjuk sebagai pengawas dan penindak berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan jaringannya;



KETIGA



: Aparatur yang ditunjuk sebagai konselor berkewajiban melakukan konseling berhenti merokok terhadap pasien perokok yang ingin berhenti merokok;



KEEMPAT



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sampit pada tanggal Mei 2013 Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih,



NUGROHO KUNCORO YUDHO



Lampiran I Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih Nomor



:



Tahun 2013



Tentang



: Tim Pegendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan Jaringannya



TIM PEGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI LINGKUNGAN UPTD. PUSKESMAS PASIR PUTIH DAN JARINGANNYA No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Nama



Jabatan Utama Kepala UPTD. Ka. Sub Bag Tata Usaha Pengelola Program Pengendalian PTM Pengelola Program Pengendalian P2ML Pengelola Program Kesehatan Lingkungan Pengelola Program Promosi Kesehatan Penanggung jawab Puskesmas Pembantu ............ Penanggung jawabPoskesdes/Polindes ............ Pelaksana Klinik Umum Pelaksana Klinik Umum



Jabatan dalam Tim Penanggung Jawab Ketua Sekretaris merangkap Konselor Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Konselor Konselor



Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih,



NUGROHO KUNCORO YUDHO



Lampiran II Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih Nomor : Tahun 2013 Tentang : Tim Pegendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan Jaringannya FORMAT PENCATATAN PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK No.



Hari/Tanggal



Waktu



Bentuk Pelanggaran



Lokasi



Sanksi yang Diberikan



Yang Melakukan Tindakan



Lampiran III Surat Keputusan Kepala UPTD. Puskesmas Pasir Putih Nomor : Tahun 2013 Tentang : Tim Pegendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan UPTD. Puskesmas Pasir Putih dan Jaringannya FORMAT PENCATATAN KONSELOR ROKOK No.



Hari/Tanggal



Keluhan



Konseling yang Diberikan



Yang Melakukan Konseling