5 0 500 KB
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA
UPT PUSKESMAS HARAPAN BARU Jl. Kurnia makmur No.83 Kelurahan Harapan Baru Kecamata Loa Janan Ilir Samarinda
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HARAPAN BARU Nomor :
58 /SK/AKR/2018 TENTANG
PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI PUSKESMAS HARAPAN BARU DAN JARINGANNYA
KEPALA PUSKESMAS HARAPAN BARU
Menimbang
:
a. bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif; b. bahwa dalam rangka melindungi petugas kesehatan, individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Puskesmas Harapan Baru perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a dan point b tersebut, pelu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Harapan Baru
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Daerah Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok 9. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
MEMUTUSKAN Menetapkan
: Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya
PERTAMA
: Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puskesmas Harapan Baru dan jaringannya
KEDUA
: Melarang pengunjung, pengguna jasa dan pelaksana pelayanan Puskesmas Harapan baru untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, menyeponsori dan atau merokok di lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya.
KETIGA
: Di samping melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, seluruh pelaksana pelayanan Puskesmas Barapan Baru berkewajiban menegur dan mengingatkan apabila ada yang merokok dan atau menggunakan produk rokok di lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Pada tanggal
di
: Samarinda : 14 Februari 2019
Kepala Puskesmas Harapan Baru
dr. Siti Mardiah Thahir NIP. 19830328201001 2 012
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA
UPT PUSKESMAS HARAPAN BARU Jl. Kurnia makmur No.83 Kelurahan Harapan Baru Kecamata Loa Janan Ilir Samarinda
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS HARAPAN BARU Nomor :58/AKR/SK/2018
TENTANG TIM PENGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS HARAPAN BARU DAN JARINGANNYA
KEPALA PUSKESMAS HARAPAN BARU
Menimbang
: a. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan kawasan tanpa rokok di lingkungan Puskesmas Harapan Baru , diperlukan upaya penertiban pengunjung dan petugas kesehatan agar tidak menggunakan produk rokok di lingkungan Puskesmas Harapan Baru b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a tersebut, pelu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Harapan Baru
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H dan Pasal 34. 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Daerah Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok 9.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
:
Tim Pengendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Puskesmas Harapan baru dan Jaringannya;
PERTAMA
:
Menunjuk aparatur di lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan jaringannya untuk melakukan pemantauan dan penertiban pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya;
KEDUA
:
Aparatur yang ditunjuk sebagai pengawas dan penindak berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya;
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Samarinda
Pada tanggal
: 14 Februari 2019
Kepala Puskesmas Harapan Baru
dr. Siti Mardiah Thahir NIP. 19830328201001 2 012
Lampiran 1
: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Harapan Baru
Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
:
58 /SK/AKR/2018 14 Februari 2018 Tim Pengendali Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Puskesmas Harapan Baru dan Jaringannya
TIM PEGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS HARAPAN BARU DAN JARINGANNYA No .
Nama
Jabatan Utama
Jabatan dalam Tim
1
dr. Siti Mardiah Thahir
Kepala Puskesmas
Penanggung Jawab
2
Noor Aliansyah
Ka. Sub Bag Tata Usaha
Ketua
3
Masnah Batan S.Kep.Ns
Pengelola Program
PTM
Sekretaris
4
Rinda Wahyu N SKM
Pengelola Program
P2M
Pengawas dan Penindak
5
Rahman Putra Amd.KL
Pengelola Program Kesehatan Lingkungan
Pengawas dan Penindak
6
Siti Rahmah.SKM
Pengelola Program Promosi Kesehatan
Pengawas dan Penindak
Nanang Amd.Kep
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Gemilang
Pengawas dan Penindak
8
Atinah Amd Kep
Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Gemilang
Pengawas dan Penindak
9
Lamidi
Petugas Loket
Pengawas dan Penindak
10
dr. Bahrul Huda
Pelaksana Klinik Umum
Pengawas dan penindak
11
Kasno
Wakar
Pengawas dan Penindak
7
Ditetapkan di
: Samarinda
Pada tanggal
: 14 Februari 2018
Kepala Puskesmas Harapan Baru
dr. Siti Mardiah Thahir NIP. 19830328201001 2 012
PEMERINTAH KOTA SAMARINDA DINAS KESEHATAN KOTA
UPT PUSKESMAS HARAPAN BARU Jl. Kurnia makmur No.83 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda