SK KTR Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MAROS DINAS KESEHATAN UPTd PUSKESMAS MAROS BARU Alamat : JL.Poros Mangallekana – Kanjitongan Kel.Baji Pamai Kec.Maros Baru Kab.Maros Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MAROS BARU NOMOR : /TU/PKM-MB/SK/1X/2019 TENTANG PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK DI PUSKESMAS MAROS BARU DAN JARINGANNYA



KEPALA UPT PUSKESMAS MAROS BARU



Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



2.



3.



4. 5.



6.



8.



Bahwa untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan Puskemsas yang bebas dari Asap Rokok. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh,terpadu,dan berkesinambungan terhadap petugas kesehatan,individu,masyarakat,dan lingkungan dari paparan asap rokok dan dampak buruk rokok,perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b,perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Maros Baru Tentang Kawasan Tanpa Rokok Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 42, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059). Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Undang – undang 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3853 ); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380). Peraturan Bersama Menteri Kesehatan danMenteri Dalam Negeri Nomor 189/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49 );



9.



Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KECAMATAN MAROS BARU TENTANG PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI PUSKESMAS MAROS BARU DAN JARINGANNYA



Pertama



:



Menunjuk aparatur di Lingkungan Puskesmas Maros Baru dan jaringannya untuk melakukan pemantauan dan penertiban pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Puskesmas Maros Baru dan Jaringannya.



Kedua



:



Aparatur yang ditunjuk sebagai pengawas dan penindak berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi serta melakukan tindakan terhadap setiap pelanggaran pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Puskesmas Maros Baru Dan Jaringannya.



Ketiga



:



Aparatur yang ditunjuk sebagai konselor berkewajiban melakukan konseling berhenti merokok terhadap pasien perokok yang ingin berhenti merokok;



Keempat



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Maros Baru Pada Tanggal : September 2019 Kepala UPT Puskesmas Maros Baru Hamka Chair.SKM.M.Kes NIP.19621228 198403 1 011



Tembusan : 1. Kepala Puskesmas Maros Baru 2. Pertinggal



LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MAROS BARU Nomor : Tanggal : Tentang : TIM PENGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK (KTR ) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS MAROS BARU DAN JARINGANNYA



TIM PENGENDALI KAWASAN TANPA ROKOK ( KTR ) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS MAROS BARU DAN JARINGANNYA NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



NAMA Hamka Chair,SKM.M.Kes



JABATAN DALAM TUGAS Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Merangkap Konselor Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Pengawas dan Penindak Konselor



Ditetapkan di Maros Baru Pada Tanggal : Kepala UPT Puskesmas Maros Baru



Hamka Chair,SKM.M.Kes NIP.19621228 198403 1 011