4 0 35 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN SALEM
SD NEGERI BENTARSARI 01 Alamat : Jl. Raya Bentarsari No.1,Bentarsari, Salem Brebes 52275
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BENTAARSARI 01 Nomor : 420/003/2016
TENTANG PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Kepala SD Negeri Bentarsari 01 UPTD Pendidikan Kecamatan Salem Menimbang
Mengingat
: a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik; b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SD Negeri Bentarsari 01; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SD Negeri Bentarsari 01; : 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SD Negeri Bentarsari 01 pada tanggal 16 Juli 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
KEDUA
KETIGA KEEMPAT
: Surat Keputusan Kepala SD Negeri Bentarsari 01, tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 20162017 bertugas : 1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian; 2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan; 3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan. 4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juni 2017, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal
: :
Bentarsari 16 Juli 2016
Kepala Sekolah,
Karnoto,S.Pd.SD NIP. 19590516 197911 1 002 Tembusan: 1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Salem 2. Pengawas TK/SD Dabin 4 3. Orang Tua Siswa 4. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala SD Negeri Bentarsari 01. Tentang : Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor : 420/003/2016 Tanggal : 16 Juli 2016
No.
Nama
Peran
Unsur
1
Karnoto,S.Pd.SD
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2
Wiwin Indriyani,M.Pd
Ketua
Guru
3
Muhtar
Wakil Ketua
Komite Sekolah
4
Tantiningrum,S.Pd.SD
Sekretaris
Guru
5
Sri Rahayu,S.Pd.SD
Bendahara
Guru
6
Kristianti Eka W,S.Pd
Anggota
Guru
7
Kustono
Anggota
Orang Tua Siswa
8
Hermen
Anggota
Orang Tua Siswa
10
Galih Zaenal Mutaqin
Anggota
Peserta Didik
11
Hana Novia Damayanti
Anggota
Peserta Didik
No. Kontak
Kepala Sekolah,
Karnoto,S.Pd.SD NIP. 19590516 197911 1 002