13 0 114 KB
KLINIK KANESHA MEDIKA Jl. Jantung Harapan RT/RW 002/008 No 101 Pabuaran Cibinong - Bogor 16918 Email:[email protected] Telp (021) 8791 7884 KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA Nomor : TENTANG LARANGAN MEROKOK BAGI PETUGAS DAN PENGUNJUNG DIKAWASAN KLINIK KANESHA MEDIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA. Menimbang
:
a. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan; b. Bahwa
perilkau
hidup
bersih
dan
sehat
ditatanan
pelayanan kesehatan adalah tidak merokok didalam ruangan dan areal pelayanan kesehatan, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat; c. Bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
tersebut,
dituangkan dalam surat keputusan Pimpinan
perlu Klinik
Kanesha Medika Mengingat
:
1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 2. Keputusan
MenteriKesehatan
RI
Nomor
585/Menkes/SK/V/2007, tentang pedoman pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas; 3. Keputusan
Menteri
422/Menkes/SK/III/2010,
Kesehatan tentang
RI
Nomor pedoman
Penatalaksanaan Medik Gangguan Pengguna Napza; 4. Peraturan
Daerah
Nomor
11
tahun
2005
tentang
penyelenggara Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK
Kesatu
: Dilarang merokok dikawasan Klinik Kanesha Medika
Kedua
: Merokok dikawasan Klinik Kanesha Medika hanya diperkenankan diluar kawasan
Ketiga
: Dalam fungsinya sebagai areal kesehatan, Klinik Kanesha Medika menerapkan peraturan ini dengan melakukan langkahlangkah yang diawali tindakan sosialisasi dan penerapan pengawasan serta teguran kepada konsumen serta seluruh komponen kerja di Puskesmas unutk mentaati peraturan yang telah ditetapkan;
keempat
: Untuk pelaksanaan peraturan ini sebagaimana pada poin ketiga ditunjuk petugas sosialisasi, pengawasan dan pembinaannya kepada konsumen: 1. Petugas pelaksana program promosi kesehatan; 2. Petugas pelaksana program kesehatan lingkungan.
kelima
: Sebagai upaya promosi dan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat kepada petugas dan pengunjung puskesmas dibuat edaran anjuran
Pimpinan
Klinik
Kanesha
Medika
tentang
dasar
pertimbangan perlunya peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai lampiran keputusan ini; keenam
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal : PIMPINAN KLINIK KANESHA MEDIKA
Sulasiah Legiani