SK LINMAS - Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA MERSAM KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI NOMOR : 300/



/15.04.01.2006/2022



TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA MERSAM KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI KEPALA DESA MERSAM, Menimbang



Mengingat



a.



bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan kondisi tentram dan aman serta adanya pelayanan informasi, konsultasi dan tindakan di bidang keamanan dan ketertiban pada masyarkat; b. bahwa sehubungan dengan hal dimaksud huruf a maka untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan dan informasi serta penanganan masalah ketentraman dan ketertiban perlu adanya satuan perlindungan Masyarakat Desa; c. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a dan b untuk menjamin Kepastian Hukum, maka perlu membentuk satuan tugas perlindungan Masyarakat (LINMAS) tingkat Desa Mersam yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Mersam Kecamatan Mersam kabupaten Batang hari. :



1. Undang-undangan Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatra tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah tingkat II Sarolangun Bangko dan daerah tingkat II Tanjung Jabung (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 50, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755); 2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang



6.



7.



8.



9.



Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 548); Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 69 Tahun 2019 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari tahun 2019 Nomor 69); Peraturan Desa Mersam Nomor 04 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMersam Tahun Anggaran 2022 (Berita Desa Mersam Tahun 2022 Nomor 04). MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA MERSAM KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI TENTANG PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA MERSAM KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI. Susunan pengurus serta struktur organisasi satuan perlindungan Masyarakat tercantum dalam Lampiran surat keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Tugas pokok satuan LINMAS Desa Mersam sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah memberikan perlindungan atas rasa tentram dan aman bagi Masyarakat Desa : 1. Membantu dalam penanggulangan bencana; 2. Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat; 3. Membantu dalam kegiatan Sosial Masyarakat; 4. Membantu penangganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan



5. Membantu upaya Pertahanan Negara. Fungsi Linmas Desa Mersam yaitu : 1. Memberikan Pelayanan untuk Masyarakat pada Bidang Keamanan, ketertibann dan penanganan Bencana; 2. Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi bagi masyarakat yang memiliki komitmen dan kepedulian yang besar terhadap masalah keamanan dan ketertiban; 3. Mencegah dan mengatasi permasalahan pada bidang keamanan, ketentraman, ketertiban dan penanganan bencana; 4. Melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan maupun di Desa Mersam kepada instansi terkait.



KETIGA



:



KEEMPAT



: Keputusan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh rasa tanggung jawab.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Desa Mersam Pada tanggal : 28 Juli 2022 KEPALA DESA MERSAM



H. ASYURO



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5.



Bapak Kadis PMD Kab. Batang Hari di Muara Bulian. Bapak Kepala Pol. PP kab. Batang Hari di Muara Bulian. Bapak Camat Mersam di Kembang Paseban. Sdr. Yang bersangkutan Arsip.



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala Desa



Tanggal



: 28 Juli 2022



Nomor



: 300/



/15.04.01.2006/2022



SUSUNAN KEPENGURUSAN SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA MERSAM KECAMATAN MERSAM KABUPATEN BATANG HARI PRIODE 2022



NO



NAMA



JABATAN



ALAMAT



PEKERJAAN



Ketua



Rt. 10



Petani



Wakil Ketua



Rt. 08



Petani



1



SUHARMAN



2



HUSNI



3



AFRIZAL



Anggota



Rt. 10



Petani



4



FIRDAUS



Anggota



Rt. 06



Petani



5



ISMAIL



Anggota



Rt. 04



Petani



Ditetapkan



: Desa Mersam



Pada tanggal : 28 Juli 2022 KEPALA DESA MERSAM



H. ASYURO