Contoh SK Linmas Desa Cukangkawung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA KECAMATAN SODONGHILIR



DESA CUKANGKAWUNG



Alamat : Jln. Anggacandra No 43 Cukangkawung-Sodonghilir-Tasikmalaya



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA CUKANGKAWUNG NOMOR : 340/SK. 06 – TRAMTIB/2022 TENTANG PENGANGKATAN KEANGGOTAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (LINMAS) INTI DESA CUKANGKAWUNG KEPALA DESA CUKANGKAWUNG, Menimbang



: a.



Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja guna membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat, perlu dibentuknya Satgas Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS);



b. Bahwa guna menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud dictum b. dan untuk memacu pemberdayaan Anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS) di Desa Cukangkawung perlu diadakan penyegaran keanggota Linmas; c. Mengingat



:



Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;



1.



Undang – undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);



2.



Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);



3.



Undang – undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);



4.



Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);



5.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan



Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



Memperhatikan



:



Menetapkan PERTAMA



:



KEDUA



:



6.



Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);



8.



Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan - Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri);



9.



Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat;



10.



Kesepakatan Bersama Mentri Dalam Negeri dan Kapolri Nomor 119/1572/SJ Tahun 2002 dan No.Pol.B 2300 /VII /2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang kerjasama Pembinaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.



11.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil;



12.



Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;



Keputusan Kepala Desa cukangkawung Tentang Pengangkatan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) Inti Desa Cukangkawung; Memutuskan: Mengangkat Sdr. Daman sebagai Kepala Satuan Tugas (KA SATGAS) Linmas Inti Desa cukangkawung; Ka Satgas Linmas Desa Cukangkawung berkewajiban untuk mengikuti dan melaksanakan kegiatan pelatihan, , piket, pembinaan, pengembangan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Siskamling, serta tugas ketentraman dan ketertiban masyarakat lainnya; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diadakan pencabutannya, apabila dikemudian hari ternyata



terdapat kekeliruan di dalam penetapannya; DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: CUKANGKAWUNG; : 29 JANUARI 2022



KEPALA DESA CUKANGKAWUNG,



DAMAN



Tembusan, disampaikan kepada : 1. Yth. Bapak Kesbang Linmas Kabupaten Tasikmalaya; 2. Yth. Bapak Camat Sodonghilir; 3. Yth. Bapak Kapolsek Sodonghilir; 4. Yth. Bapak Dan Ramil Sodonghilir; 5. Yth. Ketua BPD Cukangkawung; 6. Yth. Ketua LPMD Cukangkawung; 7. Yth. Babinkamtibmas Desa Cukangkawung; 8. Yth. Babinsa Cukangkawung; 9. Yth. Anggota LINMAS Desa Cukangkawung ybs;