Contoh SK SDGs Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA MAJU MUNDUR KECAMATAN LANCAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MAJU MUNDUR NOMOR:...../SK.SDGs/III/2021 TENTANG PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2021 DESA MAJU MUNDUR KECAMATAN LANCAR KEPALA DESA MAJU MUNDUR Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; Bahwa berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemuhtakhiran Data IDM berbasis Sustainable Development Goals( SDGs) Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan P o k j a R e l a w a n P e n d a t a a n D e s a Tahun 2021.



: 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8. Memperhatikan



9. 10.



11.



12.



13.



:a.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan TranSFer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor .. Tahun 20… Tentang man Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati ................. Nomor …. Tahun 20… Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa diKabupaten Lampung Barat; Peraturan Desa Maju Mundur Nomo 2 Tahun 20..Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Desa Maju Mundur Nomor ....Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; Peraturan Kepala Desa Maju Mundur Nomor …..Tahun 20… Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021



Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemuhtakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021.



MEMUTUSKAN Menetapkan



KESATU



KEDUA



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA MAJU MUNDUR KECAMATAN LANCAR TENTANG PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2021



: Susunan Pembentukan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 Desa Maju Mundur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. : Tugas Pokja Relawan dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini adalah : 1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan. 2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:



a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga. 3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa. 4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya 5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.



KETIGA



:



Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua keputusan ini,Pokja Relawan Pendataan Desa Tentang Pemuktahiran Data SDGS Desa Tahun 2021 dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan kepada Tim PendataanTahun 2021 Desa Maju Mundur



KEEMPAT



:



Sekretariat Tim Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 berada di Kantor Desa Maju Mundur, dan Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2021.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di: Maju Mundur Pada Tanggal :Maret 2021 KEPALA DESA MAJU MUNDUR TTD



PARMAN



Lampiran :Keputusan Kepala Desa Maju Mundur Nomor



:../SK.SDGs/III/2021 Tanggal,03 Maret 2021



SUSUNAN PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2021 DESA MAJU MUNDUR KECAMATAN LANCAR NO



NAMA



JABATANDALAM POKJA



KETERANGAN



1



Pembina



KepalaDesa



2



Ketua



Sekretaris Desa



3



Wakil Ketua



Ketua BPD



4



Sekretaris



Kaur Perencanaan



5



Anggota



Kaur TU dan Umum



6



Anggota



Kaur Keuangan



7



Anggota



Kasi Pelayanan



8



Anggota



Kasi Kesejahteraan



9



Anggota



Kasi Pemerintahan



10



Anggota



Kepala Dusun 1



11



Anggota



Kepala Dusun 2 Dst



12



Anggota



Ketua RT.. Dusun 1 Dst



13



Anggota



Ketua RW..Dst



14



Anggota



Unsur Karang Taruna



15



Anggota



Unsur PKK



16



Anggota



Unsur KPM



17



Anggota



Unsur Masyarakat (yg bersedia)



18



Anggota



Mahasiswa (yg ada di Desa)



19



Mitra



Pendamping Desa



20



Mitra



Pendamping Lokal Desa



21



Mitra



Babinsa



22



Mitra



Bhabinkamtimas



Ditetapkan di : Maju Mundur Pada Tanggal : 3 Maret 2021 Kepala Desa Maju Mundur TTD



PARMIN