SK Operator SDGs Desa 2021 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • anung
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH KEPALA DESA ............. KECAMATAN ............ KABUPATEN NGAWI KEPUTUSAN KEPALA DESA ………… NOMOR 188/ / /2021 TENTANG OPERATOR PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN PROFIL DESA DESA ........................... TAHUN 2021 KEPALA DESA ................., Mengingat



:



a. bahwa dalam rangka pendataan dan pemutakhiran Profil Desa Tahun 2021, maka perlu membentuk Operator Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ................. Kecamatan ............ Kabupaten Ngawi tentang Operator Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa.



Menimbang



:



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); 4. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 29); 5. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 01); 6. Keputusan Bupati Ngawi Nomor 188/55/404.012/2019 tentang Standar Satuan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa; 7. Peraturan Desa …… Nomor … Tahun 2021 tentang APBDesa Tahun 2021 (Lembaran Desa ......... Tahun 2021 Nomor ...).



1



Memperhatikan :



1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Operator sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas : a. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data SDGs Desa dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam Aplikasi SDGs Desa: 1. Input Survey Desa 2. Input Survey RT 3. Input Survey Keluarga 4. Input Survey Individu b. Pendataan dan pemutakhiran data SDGs Desa Tahun 2021 dilaksanakan mulai bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2021. c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa.



KETIGA



:



Memberikan honorarium kepada Operator sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu sebesar Rp. ………………….. (……………………) selama 3 (tiga) bulan mulai bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2021



KEEMPAT



:



Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).



KELIMA



:



Keputusan ini berlalu sejak tanggal ditetapkan.



Menunjuk dan menetapkan nama-nama sebagaimana terlampir sebagai Operator Pendataan dan Pemutakhiran Profil Desa Tahun 2021 yang selanjutnya disebut sebagai Enumerator.



Ditetapkan di ................. Pada tanggal ………………. KEPALA DESA .................,



……………………………. TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada : Yth. 1. Bapak Bupati Ngawi; 2. Sdr. Kepala DPMD Kabupaten Ngawi; 3. Sdr. Camat ............. Kabupaten Ngawi; 4. Sdr. Ketua BPD .....; dan 5. Masing – masing anggota yang bersangkutan. LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA DESA ................. 2



NOMOR TANGGAL



: 188/…….../………/2021 : ... Maret 2021



DAFTAR NAMA PETUGAS ENUMERATOR PENDATAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs DESA) TAHUN 2021 NO . 1



NAMA



ALAMAT



KETERANGAN



3



4



KEPALA DESA …...............



.......................................



3