SK KEPALA DESA BUMIASIH SDGs NEW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIASIH NOMOR : 220/037/VII.07.16/III/2021



TENTANG PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DESA BUMIASIH TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS Menimbang



:



a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemuhtakhiran Data IDM berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan P o k j a R e l a w a n P e n d a t a a n D e s a Tahun 2021.



MENGINGAT Memperhatikan



:



1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021; 8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis



Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran dan Belanja Desa (APBDesa) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021; 10. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten .Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021; 11. Peraturan Desa Bumiasih Nomor 4 Tahun



2021 Tentang Kewenangan Desa



berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 12. Peraturan Desa Bumiasih Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 13. Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021. 14. Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemuhtakhiran Data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2021.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS TENTANG PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN DESA TAHUN 2021 Susunan Pembentukan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 Desa Bumiasih



KESATU



:



sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Tugas Pokja Relawan dimaksud dalam diktum KESATU Keputusan ini adalah : 1. Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan. 2. Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dan di dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa : a. Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa b. Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga c. Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga. 3. Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa. 4. Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya 5. Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.



KETIGA



:



Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua keputusan ini, Pokja Relawan Pendataan Desa Tentang Pemuktahiran Data SDGS Desa Tahun 2021 dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahankebijakan kepada Tim Pendataan Tahun 2021 Desa Bumiasih.



KEEMPAT



:



Sekretariat Tim Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021 berada di Kantor Desa Bumiasih, dan Segala biaya akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tahun Anggaran 2021.



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan,



apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan



dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : BUMIASIH Pada Tanggal : 15 Maret 2021 KEPALA DESA BUMIASIH



PONIRAN



Lampiran Nomor Tanggal



: 1 Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bumiasih : 220/037/VII.07.16/III/2021 : 15 Maret 2021



SUSUNAN PEMBENTUKAN POKJA RELAWAN PENDATAAN DESA BUMIASIH TAHUN 2021 DESA BUMIASIH KECAMATAN PALAS KABUPATEN LAMPUNG SELATAN



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



NAMA PONIRAN MOH KHOTIM MURSIGIT TAUFIK BAIJURI IDRIS PURYANTO SUTRISNO SAI`IN PRAYITNO SUPADI UMI MAHMUDAH SAGIMIN NUR IMAN MUSTAKIM SUPARMAN ARIYANTO NASRUDIN NGALIMAN RUDI HARTONO TARJONO SABARJO DIAZ NURUL FADLI NANDA VALENTINO FERDI PRATAMA LIANA FENTI M ROSI AMALIA FAHRUL ULUM, M.Pd.I ACHMAD RIFA`I M. ILLALUDIN EBIT SANTIBI, S.Pd.I



JABATAN DALAM Pembina Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Mitra Mitra Mitra



KETERANGAN Kepala Desa Sekretaris Desa Kasi Pemerintahan Desa Unsur Aparatur Kepala Dusun 1 Kepala Dusun 2 Kepala Dusun 3 Kepala Dusun 4 Kepala Dusun 5 Operator web Desa Ketua RT Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt Rt PKL SMK PGRI Palas PKL SMK PGRI Palas PKL SMK PGRI Palas Pendamping Desa Pemberdayaan Babinsa BABINKAMTIBMASY Pendamping Lokal Desa



KEPALA DESA BUMIASIH



PONIRAN



Lampiran Nomor Tanggal No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Provinsi 2 Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung Lampung



Kabupaten 3 Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan Lampung Selatan



Kecamatan 4 Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Palas Kalianda Kalianda Kalianda Palas Palas



Desa



NIK



5 6 Bumiasih 1801100106630000 Bumiasih 1801100706710000 Bumiasih 1801102711750000 Bumiasih 3273120101900010 Bumiasih 1801100609940003 Bumiasih 1801100205780000 Bumiasih 1801101503780010 Bumiasih 1801102310700000 Bumiasih 1801101302660000 Bumiasih 1801100809840000 Bumiasih 1801100205700000 Bumiasih 1801101205780000 Bumiasih 1801100103790000 Bumiasih 1801100306830000 Bumiasih 1801104208820000 Bumiasih 1801104505830000 Bumiasih 1802204608960000 Bumiasih 1801105810740000 Bumiasih 1801104812860000 Bumiasih 1801105102790000 Bumiasih 1801105205980000 Bumiasih 1801100505020005 Bumiasih 1801100402020003 Bumirestu Bumirestu Bumirestu Sukatani Negeri Pandan 3571012007820000 Way Urang 1801104812860000 Bumiasri 1801106805900000



Nama 7 PONIRAN MOH KHOTIM MURSIGIT TAUFIK BAIJURI IDRIS PURYANTO SUTRISNO SAI`IN PRAYITNO SUPADI UMI MAHMUDAH SAGIMIN NUR IMAN MUSTAKIM SUPARMAN ARIYANTO NASRUDIN NGALIMAN RUDI HARTONO TARJONO SABARJO DIAZ NURUL FADLI NANDA VALENTINO FERDI PRATAMA LIANA FENTI M ROSI AMALIA FAHRUL ULUM, M.Pd.I ACHMAD RIFA`I M. ILLALUDIN EBIT SANTIBI, S.Pd.I



: 2 Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Bumiasih : 220/037/VII.07.16/III/2021 : 15 Maret 2021 PosisisI Dalam Relawan 8 Pembina Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Mitra Mitra Mitra Mitra



Nomor Telepon



Ket



9 081369966540 081373222086 081539863343 081272466599 081384760001 085380330232 08557804681 082284434377 085273916008 085658850058 081379128617 082388172879 081316714408 081384760001 085777775053 085380010262 085357690403 085380330232 08557804681 085273916008 082278582083 082281165064 082282700211 082375863205



10 Hp ram 8GB kapasitas 128 GB RAM 4 GB Internal 64 Gb RAM 3 GB RAM 3 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 4 GB RAM 2 GB RAM 3 GB RAM 2 GB RAM 3 GB RAM 3 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 3 GB RAM 2 GB RAM 3 GB RAM 3 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 2 GB RAM 2 GB



082135479271 082122142110 085369802419 085768110432



RAM 4 GB RAM 4 GB RAM 2 GB RAM 4 GB



KEPALA DESA BUMIASIH



PONIRAN