SK Kepala Desa Bakalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN



KECAMATAN TINANGKUNG DESA BAKALAN



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKALAN Nomor : TAHUN 2016 T E N TA N G PENGANGKATAN TENAGA AHLI PERENCANA ALOKASI DANA DESA DAN DANA DESA PADA BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN ANGGARAN 2016 KEPALA DESA BAKALAN Menimbang



:



a. Bahwa Dalam rangka peningkatan dan kelancaran kegiatan pelaksanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Desa Bakalan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan dipandang perlu adanya surat keputusan kepala desa. b. Bahwa yang namanya tersebut dalam Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai



Tenaga Ahli



Perencanaan Alokasi Dana Desa dan Dan Dana Desa pada bidang Pembangunan Desa. Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kab. Buol, Kab. Morowali, Kab. Banggai Kepulauan. 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara RI No. 4407). 3. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) : 1. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 283 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Perencana Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Mengangkat Tenaga Ahli Perencanaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa a.n Asrul Uwe, ST. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli adalah Melakukan perhitungan Rencana Anggaran Biaya sampai Laporan Pelaksanaan Pekerjaan.



Ketiga



:



Keempat



:



Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016. Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Kegiatan tersebut. DITETAPKAN DI : BAKALAN PADA TANGGAL : 2016 -----------------------------------------------------------------KEPALA DESA BAKALAN



RUSTINAM MAJ ANG Tembusan disampaikan kepada yth ; 1. Kepala BPM-PD Kab. Banggai Kepulauan di Salakan. 2. Camat Tinangkung di Salakan 3. Yang Bersangkutan Untuk dilaksanakan. 4. Arsip