10 0 117 KB
BUPATI MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU KEPUTUSAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA LUBUK BENTO KECAMATAN PONDOK SUGUH KABUPATEN MUKOMUKO BUPATI MUKOMUKO, Menimbang
Mengingat :
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019; b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mukomuko;
: 1. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2017 Nomor 1); Menetapkan KESATU
KEDUA
KETIGA KEEMPAT
KELIMA
KEENAM KETUJUH
:
MEMUTUSKAN :
: Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017, dengan Susunan Keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak : terpisahkan dari Keputusan ini . Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU keputusan ini mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia : Tahun 2017. Tim sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA Keputusan ini : terdiri dari PNS dan Non PNS. Tim sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA keputusan ini, bertanggung jawab dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Bupati Mukomuko melalui Sekretaris Daerah Kabupaten : Mukomuko; Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2017 pada Kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia : Tahun 2017. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Mukomuko Pada Tanggal
BUPATI MUKOMUKO,
CHOIRUL HUDA Tembusan: Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko.
2017
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR TAHUN 2017 TANGGAL 2017 SUSUNAN TIM BIMBINGAN TEKNIS RENCANA AKSI HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2017 NO.
KEDUDUKAN DALAM TIM
NAMA JABATAN
I.
Pelindung
Bupati Mukomuko;
BESARAN HONORARIUM DALAM RUPIAH Rp 650.000/Bulan
II.
Penasehat
Wakil Bupati Mukomuko;
Rp 600.000/Bulan
I.
Pengarah
Staf Ahli Bupati Bidang Rp 550.000/Bulan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdakab Mukomuko;
II.
Penanggungjawab
Sekretaris Daerah Mukomuko;
Rp. 500.000/Bulan
III.
Koordinator
Asisten Pemerintah dan Kesra Setdakab Mukomuko;
Rp. 450.000/Bulan
IV.
Ketua
Kepala Bagian Hukum Setdakab. Mukomuko;
Rp. 400.000/Bulan
V.
Sekretaris
Kasubbag Bantuan Hukum Setdakab Mukomuko;
Rp. 350.000/Bulan
VI.
Anggota PNS
1. Kasubbag Dokumentasi Rp. 300.000/Bulan dan Penyuluhan Hukum Setdakab Mukomuko; 2. Kasubbag PerundangUndangan Setdakab Mukomuko; 3. Nita Fitriyani, S.AP 4. Jonaidi; 5. Lisda Suryani; 6. Jalalludin;
VII.
Anggota Non PNS
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Hendra Taufik Hal Hidayat; Soni Saputra Yadi; Untung Heri Budiarto; Lita Purnama Sari; Martiah, S.Sos; Tutik Istiana
Rp. 150.000/Bulan
BUPATI MUKOMUKO,
CHOIRUL HUDA
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO SEKRETARIAT DAERAH
JL. Imam Bonjol KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA MUKOMUKO TELP. (0737) 71002 FAX. (0737) 71002
TELAAHAN STAF Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal
: : : : : :
Bupati Mukomuko Kepala Bagian Hukum Setdakab. Mukomuko Februari 2017 180/ /B.3/II/2017 Pembentukan Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017.
I.
Persoalan
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019.
II.
Pra Anggapan
: bahwa perlunya dasar hukum untuk kegiatan Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (Ranham).
III. Fakta dan Data : tersedianya anggaran pelaksanaan kegiatan yang dimaksud melalui DPA Bagian Hukum Setdakab Mempengaruhi Mukomuko Tahun Anggaran 2017. IV. Analisis
: bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran dipandang cakap dan mampu ditunjuk dan diserahi tugas sebagai Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017.
V.
: draft Keputusan Bupati tentang Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat ditetapkan.
Kesimpulan
VI. Saran
: Apabila Bapak berkenan, kami mohon untuk dapat menandatangani Keputusan Bupati dimaksud. Mukomuko, Februari 2017 Kepala Bagian Hukum
Dr. Abdiyanto, SH., M.Si Nip.19790306006041005
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO SEKRETARIAT DAERAH JL. Imam Bonjol Komplek Perkantoran Pemda Mukomuko Telp. (0737) 71002 Fax. (0737) 71002
NOTA DINAS Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal
: : : : : :
Bupati Mukomuko Kepala Bagian Hukum Setdakab. Mukomuko Februari 2017 180/ /B.3/II/2017 1 (satu) berkas Pengajuan Draft Keputusan Bupati tentang Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017.
Dengan hormat, Berdasarkan Telaahan Staf Nomor :180/ /B.3/II/2017, Tanggal : Februari 2017, kami sampaikan pengajuan Draft Keputusan Bupati tentang Tim Bimbingan Teknis Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2017, untuk dapat ditandatangani. Demikian atas perkenan dan persetujuan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Mukomuko,
Januari 2017
Kepala Bagian Hukum,
Dr. Abdiyanto, SH., M.Si Nip.19790306006041005