13 0 82 KB
YAYASAN PESANTREN MIFTAHUL ULUM
LEMBAGA KESEJEHTERAAN SOSIAL ANAK PANTI ASUHAN MIFTAHUL ULUM ROMBIYA TIMUR GANDING SUMENEP Akte Notaris No. 45/1999 Daftar No. W. 10D. 35. Um.07.01.31/PA Alamat : Jl. KH. Abd. Qahar No. 35, Raas Barat Rombiya Timur Ganding Sumenep Madura
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN PESANTREN MIFTAHUL ULUM Nomor: 01/A /YAPESMU/LKSA.PAN.AS.MIF-UL/I/2011 Tentang: PENETAPAN PENGURUS LKSA/PANTI ASUHAN MIFTAHUL ULUM MASA BAKTI 2011-2014 Menimbang Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan Pertama
Kedua
Ketiga
: Bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan penyempurnaan kinerja Lembaga Kesehteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini. : 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak. 2. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Yayasan Pesantren Miftahul Ulum Rombiya Timur : 1. Hasil Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Pesantren Miftahul Ulum beserta pengurus unit sosial di lingkungan Yayasan Pesantren Miftahul Ulum Rombiya Timur tanggal 01 Januari 2011 2. Hasil Evaluasi dan Usulan Yayasan Pesantren Miftahul Ulum Miftahul Ulum yang diajukan kepada Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum. 3. Keputusan Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Pesantren Miftahul Ulum Miftahul Ulum Rombiya Timur tanggal 01 Januari 2012. MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 mengangkat sebagai Ketua pada LKSA/Panti Asuhan Miftahul Ulum Rombiya Timur : N a m a : KH. Aliwafa Gh Temp. Tgl. Lahir : Sumenep, 01 Januari 1955 Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : SLTA Jabatan : Ketua LKSA A l a m a t : Rombiya Timur Ganding Sumenep : 1. Menegaskan Saudara sebagai Pengurus Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum masa bakti 2011-2014 dan Kepadanya diberi hak dan : wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Sumenep Pada tanggal :01 Januari 2011 Ketua
NURUL HIDAYAH Tembusan : 1. Kepala Dinas Sosial Kab. Sumenep 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 3. Arsip
LEMBAGA KESEJEHTERAAN SOSIAL ANAK PANTI ASUHAN MIFTAHUL ULUM ROMBIYA TIMUR GANDING SUMENEP Akte Notaris No. 45/1999 Daftar No. W. 10D. 35. Um.07.01.31/PA Alamat : Jl. KH. Abd. Qahar No. 35, Raas Barat Rombiya Timur Ganding Sumenep Madura
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DAN PANTI ASUHAN MIFTAHUL ULUM Nomor: 02/A /LKSA.PAN.AS.MIF-UL/1/2012 Tentang: PENETAPAN PENGURUS LKSA/PANTI ASUHAN MIFTAHUL ULUM MASA BAKTI 2012-2013 Menimbang Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan Pertama
Kedua
Ketiga
: Bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan penyempurnaan kinerja Lembaga Kesehteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini. : 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak. 2. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak /Panti Asuhan Miftahul Ulum Rombiya Timur : 1. Hasil Rapat Pengurus Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum beserta pengurus unit sosial di lingkungan Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum Rombiya Timur tanggal 01 Januari 2012 2. Hasil Evaluasi dan Usulan Pengurus Lembaga Kesehateraan Anak Sosial atau Panti Asuhan Miftahul Ulum yang diajukan kepada Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum. 3. Keputusan Rapat Pengurus Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum Rombiya Timur tanggal 01 Januari 2012. MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 mengangkat sebagai Ketua pada LKSA/Panti Asuhan Miftahul Ulum Rombiya Timur : N a m a : NURUL HIDAYAH Temp. Tgl. Lahir : Sumenep, 01 Januari 1982 Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : SLTA Jabatan : Ketua LKSA A l a m a t : Rombiya Timur Ganding Sumenep : 1. Menegaskan Saudara sebagai Pengurus Lembaga Kesejateraan Sosial Anak/panti Asuhan Miftahul Ulum masa bakti 2012-2013 dan Kepadanya diberi hak dan : wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
ASLI Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Sumenep Pada tanggal :01 Januari 2012 Ketua LKSA
KH. ALIWAFA GH Tembusan : 1. Ketua Yayasan Pesantren Miftahul Ulum Rombiya Timur 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
3. Arsip