SK Lksa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN WALISONGO LAMONGAN



LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK PANTI ASUHAN WALISONGO LAMONGAN Akte Notaris No. 45/1999 Daftar No. W. 10D. 35. Um.07.01.31/PA Alamat : Jl. Kyai Amin No`49 Kenduruan Lamongan



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS YAYASAN WALISONGO LAMONGAN Nomor: 01/A /YAPESMU/LKSA.PAN.AS.MIF-UL/I/2011 Tentang: PENETAPAN PENGURUS LKSA / PANTI ASUHAN WALISONGO MASA BAKTI 2014-2019 Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Bahwa



dalam rangka penyelenggaraan dan penyempurnaan kinerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan Walisongo dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini. : 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak. 2. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Yayasan Walisongo Lamongan : 1. Hasil Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Walisongo beserta pengurus unit sosial di lingkungan Yayasan Walisongo Lamongan tanggal 01 Januari 2014 2. Hasil Evaluasi dan Usulan Yayasan Walisongo yang diajukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo. 3. Keputusan Rapat Pengurus Lembaga Yayasan Walisongo Lamongan tanggal 01 Januari 2014. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014 mengangkat sebagai Ketua pada LKSA / Panti Asuhan Walisongo Lamongan : N a m a : Temp. Tgl. Lahir : Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : SLTA Jabatan : Ketua LKSA A l a m a t :



Kedua



: Menegaskan Saudara sebagai Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo masa bakti 2014-2019 dan Kepadanya diberi hak dan wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. ASLI Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Lamongan Pada tanggal :01 Januari 2014 Ketua



NURUL HIDAYAH



Tembusan : 1. Kepala Dinas Sosial Kab. Lamongan 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 3. Arsip



LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK PANTI ASUHAN WALISONGO LAMONGAN Akte Notaris No. 45/1999 Daftar No. W. 10D. 35. Um.07.01.31/PA Alamat : Jl. Kyai Amin No`49 Kenduruan Lamongan



SURAT KEPUTUSAN PENGURUS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DAN PANTI ASUHAN WALISONGO Nomor: 02/A /LKSA.PAN.AS.MIF-UL/1/2012 Tentang: PENETAPAN PENGURUS LKSA / PANTI ASUHAN WALISONGO MASA BAKTI 2014-2019 Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: Bahwa



dalam rangka penyelenggaraan dan penyempurnaan kinerja Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan Walisongo dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan ini. : 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejateraan Anak. 2. Undang-undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 3. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/ Panti Asuhan Walisongo Lamongan. : 1. Hasil Rapat Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo beserta pengurus unit sosial di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo Lamongan tanggal 01 Januari 2014 2. Hasil Evaluasi dan Usulan Pengurus Lembaga Kesejahteraan Anak Sosial atau Panti Asuhan Walisongo yang diajukan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo. 3. Keputusan Rapat Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak / Panti Asuhan Walisongo Lamongan tanggal 01 Januari 2014. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014 mengangkat sebagai Ketua pada LKSA / Panti Asuhan Walisongo Lamongan : N a m a : Temp. Tgl. Lahir : Jenis Kelamin : Laki-Laki Pendidikan Terakhir : SLTA Jabatan : Ketua LKSA A l a m a t :



Kedua



: Menegaskan Saudara sebagai Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/panti Asuhan Walisongo masa bakti 2014-2019 dan Kepadanya diberi hak dan wewenang untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. ASLI Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Lamongan Pada tanggal :01 Januari 2014 Ketua LKSA



KH. ALIWAFA GH



Tembusan : 1. Ketua Yayasan Walisongo Lamongan 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak 3. Arsip