18 0 170 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN
KEPALA DESA NOBAL Jalan Sintang-Pinoh km.36 desa nobal. Kode Pos 78655. Kec. Sungai Tebelian
KEPUTUSAN KEPALA DESA NOBAL KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN NOMOR :
TAHUN 2018
TENTANG
LOMBA BAYI BALITA SEHAT DI POSYANDU
KEPALA DESA NOBAL
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat dan taraf hidup khususnya ibu, bayi dan balita serta untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka sangat perlu dibentuk suatu wadah kegiatan berupa Posyandu;
b.
bahwa kegiatan Posyandu dibentuk sebagai wadah pelayanan kesehatan bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesehatan, Keluarga Berencana (KB), peningkatan kualitas dan taraf hidup ibu,bayi dan balita dan masyarakat yang berkualitas dan sehat;
c.
bahwa untuk mewujudkan posyandu yang berjalan dengan baik serta meningkatkan partisipasi masyarakat pada posyandu, juga diperlukan lomba bayi balita sehat di posyandu dan sebagai momen memeriahkan hari kemardekaan 17 agustus 2018
d.
bahwa sehubungan dengan poin a, b dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nobal
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);
2.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
4.
Surat Keputusan Bersama: Menteri Dalam Negeri/Menteri Kesehatan/Kepala BKKBN. Masing-masing Nomor: 23 Tahun 1985, Nomor: 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, Nomor: 1I2/HK011/A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA NOBAL TENTANG LOMBA BAYI BALITA SEHAT DI POSYANDU
KESATU
:
Memberlakukan kewajiban bayi dan balita untuk mengikuti lomba bayi balita sehat di posyandu sesuai dengan Surat keputusan ini;
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Nobal
Pada Tanggal
:
PLT. KEPALA DESA NOBAL
FLORIANUS SURYA
2018
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA NOBAL NOMOR
:
TENTANG
: LOMBA BAYI BALITA SEHAT DI
POSYANDU
TIM JURI PENILAI LOMBA RUMAH BER PHBS DESA NOBAL DESA NOBAL TAHUN 2017
PENANGGUNG JAWAB
: MIKHAEL KIAT
JURI PENILAI LOMBA
JURI 1 : EVI SURYANI (BIDAN PENANGGUNG JAWAB POSYANDU) JURI 2 : F.B.NYANGKO,A.MD.KEP(PERAWAT)
Kriteria penilaian lomba
1.
Setiap anak/peserta posyandu kasih bunda nobal wajib mengikuti lomba bayi balita sehat
2.
Anak harus dalam keadaan sehat
3.
Anak aktif ke posyandu setiap bulan
4.
Bagi bayi harus mendapatkan ASI eklusif selama 6 bulan
5.
Penilaian berdasarkan KMS : a.
Bb naik 5 kali berturut-turut
b.
Tinggi badan dan atau panjang badan sesuai umur
c.
Tidak stunting(pendek)
d.
Mendapatkan imuniasasi dasar dan atau pun tambahan sesuai kriteria umur masing_masing anak
6.
Keaktifan anak
7.
Komunikasi terapeutik
8.
Tanya jawab kepada orang tua bayi balita
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Nobal :
PLT. KEPALA DESA NOBAL
FLORIANUS SURYA
2018