SK Manajemen Mutu PKM Mekarwangi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS MEKARWANGI Jl. Raya Samarang no 218 Kode Pos 44151  (0262)-542008 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI NOMOR : 800/ /SK/PKM.MKW/01/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI, Menimbang



: a. bahwa Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mekarwangi;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Permenkes No 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun



2017



Tentang



Pedoman



Pencegahan



Dan



Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI TENTANG STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI



KESATU



: Menetapkan Struktur Tim Manajemen Mutu Dan Keselamatan Pasien beserta uraian tugas di UPT Puskesmas Sukamukti sebagaimana tercantum dalam lampiran ini.



KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 3 Januari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI,



Dedeh.S.Kep,Ners NIP.196505201986092002



LAMPIRAN II NOMOR TENTANG



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI 800/ /SK/PKM.MKW/01/2019 PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU



: :



PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU UPT PUSKESMAS MEKARWANGI Penanggung Jawab Manajemen Mutu Ketua Mutu Sekretaris Tim Auditor : Ketua Anggota



: : : : : :



Tim Mutu Administrasi dan Manajemen (Admen) : Tim . Mutu Admen : Tim Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tim Mutu Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) & Keselamatan Pasien Managemen Resiko PMKP Kredentialing



:



PPI



Dedeh S.Kep, Ners dr. Hj. Yeyen Siti Permana, M.Kes Afninu Yosa Sulistya, Amd, K.G Lia Andriany, S.ST Yudi Hikmat Pramudya, SIP. SKM Retmi Siti Mutmainah, Amd. Kep Tenitia Istikharoh , Amd. Keb Yossi Histiany, Amd. Keb Erista Silvani, Amd. Keb Haris Munawar Ramdani, S.Kep Inka Pranata, S.Si, Apt Yeti Nurhayati Putri Roshalina, Amd, Kep Sri Budiawati, S.Kep Ners



: : Arni Widianti, S.ST : dr. Cecep Lukmanul Hakim : Putri Roshalina, Amd, Kep : Nuroniah, Amd, Kep : Lina Marlina, Amd.Kep Widawati : Andini Putri Utami, Amd.Keb Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : 3 Januari 2019 KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI,



Dedeh.S.Kep,Ners NIP.196505201986092002



LAMPIRAN III



:



NOMOR TENTANG



: :



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS MEKARWANGI 800/ /SK/PKM.MKW/01/2019 PENANGGUNG JAWAB MANAJEMEN MUTU



URAIAN TUGAS TIM MUTU A. Ketua Managemen Mutu 1. Memastikan Sistem Manajemen Mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara sesuai dengan kebijakan dan tujuannya serta sesuai dengan persyaratan standar 2. Melaporkan hasil pelaksanaan mutu kinerja dari Sistem Manajemen Mutu dan Kinerja Pelayanan yang diterapkan tersebut kepada Pimpinan Manajemen UPT Puskesmas Mekarwangi untuk dilakukan peninjauan dan penyempurnaan 3. Memastikan kepedulian dan kesadaran atas persyaratan kebutuhan dan harapan pelanggan kepada seluruh karyawan 4. Membina



dan



melakukan



hubungan



dengan



pihak



luar



dalam



hubungannya dengan Sistem Manajemen Mutu dan Standar. Wewenang Wakil Manajemem Mutu, Sebagai Berikut : 1. Mengkoordinir semua kegiatan organisasi untuk menjamin Sistem Manajemen Mutu ditetapkan dan dipelihara 2. Memastikan proses yang diperlukan untuk Sistem Manajemen Mutu ditetapkan dan dipelihara 3. Memastikan persyaratan yang diajukan pelanggan tersosialisasikan kepada seluruh petugas puskesmas 4. Menganalisis kinerja mutu unit kerja 5. Merekomendasikan promosi pelatihan staf/unit kerja 6. Pembingbingan berkelanjutan kepada unit kerja untuk persiapan sertifikasi 7. Menetapkan jadwal internal audit dan eksternal audit secara periodik dan berkelanjutan



8. Merekomendasikan tenaga kesehatan yang dibutuhkan 9. Mewajibkan



koordinator



tata



usaha



puskesmas



untuk



memiliki



dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya 10. Mengkoordinir



proses



analisis



kebutuhan



pelanggan



dan



mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/unit kerja terkait 11. Membuat dokumen Manual Mutu bersama-sama dengan koordinator tata usaha puskesmas dan koordinator unit kerja lainnya. B. Sekretaris Managemen Mutu 1. Mempersiapkan pertemuan Tim Mutu 2. Membuat undangan pertemuan Mutu 3. Membuat notulen pertemuan Mutu 4. Mengendalikan Dokumen Akreditasi 5. Menginventarisasi dan dokumentasikan hasil kegiatan tim C. Tim Audit Internal 1. Membuat rencana Audit 2. Membuat jadwal Audit 3. Membuat instrumen Audit 4. Melakukan Audit 5. Melakukan pembahasan dan analisis hasil Audit 6. Membuat laporan Audit D. Koordinator Mutu Admin 1. Menerapkan Kebijakan Kepala Puskesmas, Pedoman Mutu, Pedoman Manajemen dan Upaya Pelayanan 2. Menyusun dan mengendalikan Standar Operasional Prosedur ( SOP) dan dokumen lain yang berkaitan dengan aktifitas yang berada dibawah tanggung jawabnya. 3. Menyusun Rencana Lima Tahunan Puskesmas. 4. Menyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas ( PTP ), tahunan yang memuat Rencana Usulan Kegiatan ( RUK ) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan ( RPK ).



5. Menyusun Kerangka Acuan Kegiatan Admin. 6. Menyusun Pedoman kerja Kegiatan Admin 7. Menyusun pedoman/manual mutu E. Koordinator Mutu Ukm 1. Bertanggung jawab atas terlaksananya penilaian kerja UKM dan tindak lanjutnya; 2. Bertanggung jawab atas pengukuran indicator mutu UKM oleh masingmasing penanggung jawab progam; 3. Bertanggung jawab atas penerapan resiko pada pelayanan UKM; 4. Bertanggung jawab atas rencana monitoring dan evaluasi progam UKM. F. Koordinator Mutu Ukp 1. Bertanggung jawab untuk penetapan area prioritas berdasarkan data dan informasi baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator maupun keluhan pasien, keluarga, staff dengan mempertimbangkan kekritisan resiko tinggi dan kecenderungan terjadinya masalah; 2. Memastikan salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien; 3. Bertanggung jawab atas kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien; 4. Bertanggung jawab atas upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien; 5. Bertanggung jawab atas penerapan manajemen resiko pada pelayanan klinik; 6. Bertanggung jawab atas penerapan progam dan kegiatan peningkatan mutu layanan klinik dan keselamatan pasien; 7. Bertanggung jawab atas penerapan program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien; 8. Bertanggung jawab atas penerapan rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan; 9. Bertanggung jawab atas penerapan rencana monitoring dan evaluasi program mutu dan keselamatan pasien.



G. Tim Keselamatan Pasien 1. Menyusun kebijakan dan pengaturan dibidang keselamatan pasien untuk ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien bagi fasilitas pelayanan kesehatan; 3. Melakukan pelatihan keselamatan pasien bagi fasilitas pelayanan kesehatan; 4. Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien; 5. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien; 6. Membuat laporan kegiatan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan; 7. Mengirim laporan insiden secara kontinu. H. Tim PPI Melaksakan kegiatan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan terhadap pencegahan infeksi. I. Tim Kredential Melakukan sertifikasi SDM puskesmas.