SK Mencuci Tangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yAYUK
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS DARUL AZHAR Jalan Batu Benawa Rt.09 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat Kode Pos : 72213, Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR Nomor : 188.4/IX/558/2202/2018 TE N TAN G KEBIJAKAN MENCUCI TANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR, Menimbang



: a. bahwa kebersihan tangan merupakan salah satu kewaspadaan



standar yang masuk program pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas; b. bahwa untuk melindungi tenaga kesehatan dan tenaga lainnya di puskesmas agar aman, nyaman, dan sehat perlu menjaga kebersihan tangan yang sesuai standar; c. bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut diatas maka



perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Darul Azhar tentang Kebijakan Mencuci Tangan; Mengingat



: 1. Surat



Keputusan



Menteri



270/Menkes/SK/III/2007



Kesehatan



Tentang



Pedoman



RI



nomor



Manajerial



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumash Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 2. Surat



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomor



382/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 3. Buku Pedoman dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya, DEPKES, 2007; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR TENTANG



KEBIJAKAN MENCUCI TANGAN. Kesatu



: Kebijakan ini di gunakan di seluruh area Puskesmas Darul Azhar.



Kedua



: Kebijakan ini dilakukan dengan mengikuti langkah prosedur



mencuci tangan di Puskesmas Darul Azhar dan dijadikan acuan serta pedoman bagi petugas medis, petugas nonmedis, pasien, pengunjung yang berada di wilayah Puskesmas Darul Azhar. Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. .



Ditetapkan di : Simpang Empat pada tanggal : 12 Maret 2018 KEPALA PUSKESMAS DARUL AZHAR,



MARDALENA