SK Menpan Jafung Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1   



KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN DAN ANGKA KREDITNYA MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAAN APARATUR NEGARA Menimbang



:



a.



b.



Mengingat



:



1.



2.



3.



Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pembangunan bidang tata bangunan dan perumahan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai penyelenggara tata bangunan, perumahan dan permukiman; Bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan/jabatan dan profesionalismenya, dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);



2   



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);



5.



Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3545);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775);



3   



10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 11. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator; 12. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 1998; 13. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Memperhatikan



:



1.



2.



Usul Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan suratnya Nomor KP.0101-MN/9/11 tanggal 24 September 1999; Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-25/V.19-36/18 tanggal 28 September 1999;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN DAN ANGKA KREDITNYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara



4   



penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional penyelenggara tata bangunan, perumahan dan permukiman. 2. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil adalah jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. 3. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli adalah jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknik analisis tertentu. 4. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya-upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, pengelolaan, perencanaan pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta penyuluhan yang terkait dengan bangunan perumahan dan permukiman. 5. Angka Kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan. 6. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dan bertugas memberikan penilaian terhadap prestasi kerja pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan.



BAB II RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2 Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi cipta karya di bidang penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman.



5   



(2) Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Tugas pokok pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah melaksanakan penyelenggaraan tata bangunan, perumahan dan permukiman.



BAB II BIDANG DAN UNSUR KEGIATAN Pasal 5 Bidang kegiatan jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan terdiri atas: 1. Pendidikan, meliputi: a. Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah/gelar; b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tata bangunan dan perumahan serta mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL). 2. Penyelenggaraan Tata Bangunan, meliputi: a. Penyelenggaraan bangunan gedung; b. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan. 3. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, meliputi: a. Penyelenggaraan pembangunan baru perumahan dan permukiman; b. Penyelenggaraan penataan lingkungan perumahan dan permukiman. 4. Pengembangan profesi, meliputi: a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah serta penelitian di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; b. Mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; c. Merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; d. Menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis serta buku referensi di bidang teknik tata bangunan dan perumahan;



6   



e. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; f. Memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang berada di bawah jenjang jabatannya. 5. Penunjang tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, meliputi: a. Mengajar/melatih pada diklat pegawai; b. Mengikuti seminar/lokakarya di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; c. Menjadi anggota organisasi profesi; d. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; e. Memperoleh ijazah pendidikan lainnya; f. Memperoleh penghargaan/tanda jasa.



BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 6 (1) Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan terdiri atas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli; (2) Jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: 1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil, terdiri atas: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana; b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan; c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia. 2. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli, terdiri atas: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama; b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda; c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya; d. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama. (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) angka 1, dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:



7   



a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana, terdiri atas: 1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 2. Pengatur, golongan ruang II/c; 3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia, terdiri atas: 1. Penata, golongan ruang III/c; 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) angka 2, dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, terdiri atas: 1. Penata, golongan ruang III/c; 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya, terdiri atas: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama, terdiri atas: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.



8   



BAB V RINCIAN TUGAS DAN UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT Pasal 7 (1) Rincian tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil, sebagai berikut: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana yaitu : 1. menyusun masukan teknis kontrak kerja konstruksi proyek sederhana untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 2. melakukan survey dan evaluasi lokasi proyek sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 3. menyusun sistem pembangunan melaksanakan tugas pengelola teknis;



proyek



sederhana



untuk



4. mengadakan penyediaan jasa konstruksi bangunan sederhana; 5. memeriksa kondisi bangunan sederhana; 6. melaksanakan perawatan dan pemeliharaan bangunan; 7. melaksanakan inventarisasi asset bangunan sederhana; 8. melakukan survey kondisi dan fungsi bangunan sederhana untuk penilaian harga barang; 9. melakukan pemantauan penggunaan bangunan gedung; 10. memantau penggunaan bangunan gedung untuk bangunan sederhana; 11. menyusun bill of quality bangunan sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 12. melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan di kawasan; 13. memeriksa PMK (mobil, petugas, dll) tingkat kota; 14. memeriksa kesiapan PMK (mobil, petugas, dll) tingkat kawasan; 15. mengumpulkan data rujukan PERDA untuk kota besar dan metropolitan; 16. mengumpulkan data rujukan PERDA untuk kota kecil, sedang dan kabupaten;



9   



17. menyusun konsep kriteria teknis desain pelaksanaan bantuan teknis penyusunan master/site plan sederhana (dominan bangunan sederhana); 18. melaksanakan pendataan (lingkungan siap bangun);



pengukuran



tanah/lahan



LISIBA



19. menggambar rencana konsolidasi lahan; 20. monitoring dan evaluasi pembangunan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) LISIBA; 21. melakukan pengawasan perawatan dan pemeliharaan LISIBA; 22. melakukan penaksiran kawasan/lingkungan LISIBA; 23. melakukan survey lapangan untuk pelaksanaan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder; 24. mengolah/evaluasi data lapangan untuk pelaksanaan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder; 25. mengumpulkan data fisik untuk kebutuhan penyuluhan; 26. mengumpulkan peraturan yang ada untuk kebutuhan penyuluhan; 27. menyiapkan bahan dan media penyuluhan. b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana Lanjutan yaitu : 1. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek sederhana untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 2. menyusun masukan teknis kontrak kerja konstruksi proyek tidak sederhana untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 3. memonitoring dan evaluasi proyek sederhana untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 4. melakukan soil test proyek sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 5. melakukan survey dan evaluasi lokasi proyek tidak sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 6. menyusun gambar rancangan bangunan untuk melaksanakan survey lanjutan penanggulangan darurat bencana; 7. menyusun RKS untuk melaksnakan survey lanjutan penanggulangan darurat bencana; 8. menyusun RAB untuk melaksanakan survey lanjutan penanggulangan darurat bencana;



10   



9. menyusun pedoman pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung sederhana; 10. menyusun POS pengelolaan bangunan sederhana; 11. menyusun rencana pengelolaan bangunan sederhana; 12. melaksanakan pengelolaan bangunan sederhana; 13. memberikan masukan teknis dalam proses penetapan IPB dan IPPB bangunan sederhana; 14. memeriksa kondisi bangunan tidak sederhana; 15. melaksanakan inventarisasi asset bangunan tidak sederhana; 16. melakukan survey kondisi dan fungsi bangunan tidak sederhana; 17. menyusun evaluasi dan usulan T3 terhadap kelaikan bangunan sederhana; 18. memantau penggunaan bangunan gedung tidak sederhana; 19. menyusun laporan penaksiran (appraisal) lahan dan bangunan; 20. memeriksa kelangkapan peralatan kebakaran pada saat pelaksanaan konstruksi bangunan sederhana; 21. melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran bangunan sederhana; 22. menyusun leaflet PEP ( fire emergency plan); 23. memeriksa kondisi peralatan kebakaran bangunan sederhana; 24. menyusun rencana kerja dan syarat-syarat untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung sederhana; 25. menyusun bill of quantity bangunan tidak sederhana; 26. menyusun bill of quantity bangunan khusus; 27. menyusun konsep penyesuaian BoQ untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 28. melakukan survey data harga di pasar untuk penyusunan harga satuan bangunan gedung per triwulan; 29. melakukan pengawasan proyek bangunan sederhana; 30. memantau ketentuan amdal pengelolaan data kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb); 31. memantau ketentuan RTBL pengelolan data kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb); 32. menyusun laporan pengelolaan kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb); 33. memantau ketentuan amdal pengelolaan data kawasan berikat;



11   



34. menyusun laporan pengelolaan kawasan berikat; 35. memantau ketentuan amdal pengelolaan data kawasan industry; 36. menyusun laporan pengelolaan kawasan industry; 37. memantau ketentuan amdal pengelolaan data kawasan perdagangan (pasar tradisional, dll); 38. menyusun laporan pengelolaan kawasan perdagangan; 39. memantau ketentuan amdal pengelolaan data kawasan khusus (pelabuhan, lapangan udara, dll); 40. menyusun laporan pengelolaan kawasan khusus; 41. menyusun leaflet pedoman teknis pengendalian penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan; 42. menyebarkan informasi kinerja kawasan; 43. melaksanakan latihan kebakaran tingkat kota untuk tingkat kawasan; 44. menyusun leaflet FEP (fire emergency plan) kawasan; 45. menyelenggarakan pemeriksaan kesiapan terhadap bahaya kebakaran tingkat kota; 46. menyelenggarakan pemeriksaan kesiapan terhadap bahaya kebakaran tingkat kawasan; 47. melaksanakan penyuluhan (lingkungan siap bangun);



pengadaan



tanah/lahan



LISIBA



48. melaksanakan pendataan pengukuran tanah/lahan KASIBA (kawasan siap bangun); 49. melaksanakan konsolidasi tanah/lahan LISIBA; 50. menyeleksi prasarana dan sarana primer serta utilitas LISIBA; 51. memonitoring dan evaluasi pembangunan prasarana dan sarana utilitas primer/sekunder LISIBA; 52. memonitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan LISIBA; 53. memonitoring dan evaluasi pembangunan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) KASIBA; 54. memelihara dan memberikan saran kelengkapan teknis dokumen tender proyek LISIBA; 55. melakukan pemeriksaan rutin pemanfaatan dan pemeliharaan LISIBA; 56. melakukan pengawasan perawatan dan pemeliharaan KASIBA; 57. melakukan penaksiran kawasan/lingkungan KASIBA; 58. melakukan perubahan komponen LISIBA; 59. memantau realitas pelaksanaan pembangunan LISIBA;



12   



60. melakukan pemantauan penggunaan lahan bangunan LISIBA; 61. menyusun laporan akhir penilikan bangunan LISIBA; 62. menyusun gambar detail RKS dan RAB pelaksanaan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder; 63. melakukan survey dan pengumpulan data kawasan dan lingkungan (sosial, budaya ekonomi, fisik) serta tanah dengan pendekatan pembangunan bertumpu pada kelompok (P2BPK); 64. mengawasi pelaksanaan perbaikan konstruksi fisik di lapangan untuk pelaksanaan program P3KLP2; 65. mengumpulkan data permasalahan identifikasi kebutuhan penyuluhan; 66. menyusun strategi penyuluhan; 67. menyiapkan lokasi dan fasilitas pelaksanaan penyusunan; 68. mengorganisasi penyiapan pelaksanaan penyuluhan;



pelatihan



internal



penghuni



untuk



69. melakukan penyuluhan pencegahan kebakaran bangunan sederhana; 70. melakukan penyuluhan bangunan gedung sederhana; 71. menyusun daftar pertanyaan untuk evaluasi hasil penyuluhan; 72. melakukan wawancara di lapangan untuk evaluasi hasil penyuluhan; 73. menyelenggarakan pelatihan kader penyuluhan; 74. mengevaluasi pelatihan kader penyuluhan. c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia yaitu : 1. menyusun masukan teknis kontrak kerja konstruksi proyek khusus untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 2. menyusun masukan teknis pola hubungan kerja dengan mitra kerja proyek bangunan sederhana untuk pengelolaan proyek bangunan gedung; 3. melakukan uji bahan bangunan proyek sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 4. melakukan soil test lengkap proyek tidak sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 5. melakukan survey lokasi proyek khusus untuk menyusun laporan kendali mutu; 6. menyusun sistem pembangunan proyek tidak sederhana untuk melaksanakan tugas pengelola teknis;



13   



7. mengadakan penyediaan jasa konstruksi bangunan tidak sederhana; 8. melakukan pendataan lanjutan mengenai penanganan perbaikan lapangan untuk melaksanakan survey lanjutan penanggukangan darurat bencana; 9. menyusun BoQ untuk melaksanakan survey lanjutan penanggulangan darurat bencana; 10. menyusun pedoman pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung tidak sederhana; 11. menyusun POS pengelolaan bangunan tidak sederhana; 12. menyusun rencana pengelolaan bangunan tidak sederhana; 13. melaksanakan pengelolaan bangunan tidak sederhana; 14. melaksanakan evaluasi dan penyusunan usulan T3 bangunan sederhana; 15. memberikan masukan teknis dalam proses penetapan IPB dan IPPB bangunan tidak sederhana; 16. menyusun form-form pemeriksaan bangunan sederhana untuk melaksanakan perawatan, pemeliharan bangunan, dan perbaikan bangunan gedung; 17. memeriksa kondisi bangunan khusus; 18. menyusun evaluasi dn usulan T3 terhadap kelaikan bangunan tidak sederhana; 19. memantau penggunaan bangunan gedung khusus; 20. memeriksa kelengkapan peralatan kebakaran pada saat pelaksanaan konstruksi bangunan tidak sederhana; 21. melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran bangunan tidak sederhana; 22. menyusun FEP (fire emergency plan) bangunan sederhana; 23. memeriksa kondisi peralatan kebakaran bangunan tidak sederhana; 24. menyusun dokumen teknis data lapangan bangunan sederhana untuk bimbingan teknik kelayakan bangunan gedung; 25. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap pemanfaatan konstruksi fisik bangunan tidak sederhana; 26. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap pemanfaatan bangunan gedung sederhana; 27. menyusun dokumen data lapangan untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung sederhana;



14   



28. menyusun gambar detail bangunan untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan sederhana; 29. menyusun rencana anggaran biaya untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan sederhana; 30. menyusun gambar detail bangunan untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan tidak sederhana; 31. menyusun rencana kerja dan syarat-syarat untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan tidak sederhana; 32. menyusun gambar detail bangunan untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan khusus; 33. menyusun laporan data lapangan untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 34. menyusun konsep penyesuaian RAB untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 35. melakukan analisa dan pengolahan data harga untuk penyusunan harga satuan bangunan gedung per triwulan; 36. melakukan pengawasan proyek bangunan tidak sederhana; 37. melakukan survey dan pengumpulan data kawasan dan lingkungan serta bantuan teknis penyusunan RTBL; 38. menyusun konsep detail penanganan kawasan; 39. menyusun pengembangan detail kawasan untuk menyusun konsep interim RTBL; 40. menyusun konsep final detail kawasan untuk menyusun konsep final RTBL; 41. melaksanakan latihan kebakaran tingkat kawasan tingkat kota; 42. menyusun detail desain pelaksanaan bantuan teknis penyusunan master/site plan sederhana (dominan bangunan sederhana); 43. menyusun masukan teknis rencana penggunaan biaya KASIBA (kawasan siap bangun) untuk pengelolaan dan pengusahaan pembangunan baru perumahan dan permukiman; 44. menyusun masukan teknis rencana penggunaan biaya LISIBA (lingkungan siap bangun) untuk pengelolaan dan pengusahaan pembangunan baru perumahan dan permukiman;



15   



45. melaksanakan penyuluhan pengadaan tanah/lahan KASIBA; 46. melaksanakan konsolidasi tanah/lahan KASIBA; 47. menyiapkan dokumen pelelangan untuk dokumen prasarana dan sarana primer serta utilitas; 48. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek LISIBA; 49. monitoring dan evaluasi pembangunan prasarana dan sarana utilitas primer/sekunder KASIBA; 50. memonitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan KASIBA; 51. memeriksa dan memberikan saran kelengkapan teknis dokumen tender proyek KASIBA; 52. melakukan KASIBA;



pemeriksaan



rutin



pemenfaatan



dan



pemeliharaan



53. melakukan perubahan komponen KASIBA; 54. memantau realisasi pelaskanaan pembangunan KASIBA; 55. melakukan pemantauan penggunaan lahan bangunan KASIBA; 56. menyusun laporan akhir penilikan bangunan KASIBA; 57. melaksanakan bimbingan teknis PSFFUR dalam taraf pelaksanaan konstruksi fisik bangunan prasarana dan sarana; 58. melaksanakan bimbingan teknis PSFFUR dalam taraf pelaksanaan konstruksi fisik bangunan utilitas; 59. melaksanakan bimbingan teknis PSFFUR dalam taraf pelaksanaan konstruksi fisik bangunan fasos/fasum; 60. melaksanakan bimbingan teknis PSFFUR dalam taraf pelaksanaan konstruksi bangunan rumah; 61. melaksanakan bimbingan teknis bangunan dalam taraf pemanfaatan bangunan prasarana dan sarana; 62. melaksanakan bimbingan teknis bangunandalam taraf pemanfaatan bangunan utilitas; 63. melaksanakan bimbingan teknis bangunan dalam taraf pemanfaatan bangunan fasos/fasum; 64. melaksanakan bimbingan teknis bangunan dalam taraf pemanfaatan bangunan rumah; 65. menyusun laporan akhir bantek untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder; 66. mengolah/evaluasi data kawasan untuk penyelenggaraan penataan dan peningkatan khusus lingkungan;



16   



67. menyusun masukan teknis rencana teknis dan DED perbaikan pelaksanaan program P3KLP2; 68. memonitoring P3KLP2;



dan



evaluasi



peremajaan



pelaksanaan



program



69. memonitoring dan evaluasi perbaikan pelaksanaan program P3KLP2; 70. menyusun dokumen pemeliharaan dan pemanfaatan perbaikan pelaksanaan program P3KLP2; 71. menyusun kebutuhan penyuluhan penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan bidang tata bangunan dan perumahan dan permukiman; 72. menyiapkan jadual dan rencana mobilisasi strategi penyuluhan; 73. mengorganisasi kesiapan pelatihan penyuluhan exsternal masyarakat; 74. melakukan penyuluhan pencegahan kebakaran bangunan tidak sederhana; 75. melakukan penyuluhan bangunan gedung tidak sederhana; 76. menganalisa dan mengevaluasi hasil penyuluhan; 77. menyusun buku pedoman pelatihan kader penyuluhan; 78. menyusun organisasi kader penyuluhan. (2) Rincian tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli, sebagai berikut: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama, yaitu: 1. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek tidak sederhana untuk penyelenggaraan tata bangunan; 2. menyusun masukan teknis strategis, sasaran dan program kerja proyek sederhana; 3. menyusun masukan teknis master program, project digest, dan petunjuk operasional (PO) proyek sederhana; 4. menyusun masukan teknis pola hubungan kerja dengan mitra kerja proyek tidak sederhana; 5. memonitoring dan mengevaluasi proyek tidak sederhana; 6. melakukan uji bahan bangunan proyek tidak sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 7. melakukan test beban proyek tidak sederhana untuk menyusun laporan kendali mutu; 8. melakukan soil test lengkap proyek khusus untuk menyusun laporan kendali mutu; 9. melaksanakan survey awal penanggulangan darurat bencana;



17   



10. menyusun laporan akhir hasil survey lanjutan penanggulangan darurat bencana; 11. menyusun pedoman pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung khusus; 12. menyusun POS pengelolaan bangunan khusus; 13. menyusun rencana pengelolaan bangunan khusus; 14. melaksanakan pengelolaan bangunan khusus; 15. melaksanakan evaluasi dan penyusunan usulan T3 bangunan tidak sederhana; 16. memberikan masukan teknis dalam proses penetapan IPB dan IPPB bangunan khusus; 17. menyusun form-form pemeriksaan bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan perawatan, pemeliharaan bangunan dan perbaikan bangunan gedung; 18. melaksanakan inventarisasi asset bangunan khusus; 19. melakukan survey kondisi dan fungsi untuk penilaian harga lahan dan bangunan khusus; 20. melakukan perhitungan penilaian lahan bangunan actual (present value) bangunan sederhana; 21. menyusun form-form untuk penilikan bangunan sederhana; 22. menyusun evaluasi dan usulan T3 terhadap kelaikan bangunan khusus; 23. menyusun manual pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kebakaran bangunan sederhana; 24. memeriksa kelengkapan desain bangunan akan perlengkapan kebakaran bangunan sederhana; 25. mengevaluasi hasil uji bahan dan peralatan terhadap api untuk bangunan sederhana; 26. memeriksa kelengkapan peralatan kebakaran pada saat pelaksanaan konstruksi bangunan khusus; 27. melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran untuk bangunan khusus; 28. menyusun FEP (fire emergency plan) bangunan tidak sederhana; 29. memeriksa kondisi peralatan kebakaran bangunan khusus; 30. memeriksa dan mengevaluasi kondisi bangunan pasca kebakaran bangunan sederhana untuk survey pendahuluan; 31. melakukan evaluasi atas laporan survey pendahuluan bangunan sederhana; 32. menyusun dokumen teknis data lapangan bangunan tidak sederhana untuk bimbingan teknis kelayakan bangunan sederhana; 33. menyusun dokumen teknis studi kelayakan bangunan sederhana;



18   



34. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap perencanaan bangunan sederhana; 35. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan sederhana; 36. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap ruislag dan penghapusan bangunan sederhana; 37. menyusun pengembangan rencana bangunan sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 38. menyusun laporan akhir bantek bangunan sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 39. menyusun rencana anggaran biaya bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 40. menyusun rencana kerja dan syarat-syarat bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 41. menyusun rencana anggaran biaya bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 42. menyusun konsep penyesuaian RKS untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 43. menyusun laporan akhir bantek penyesuaian untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 44. menyusun konsep rencana umum kawasan untuk menyusun konsep awal RTBL; 45. menyusun pengembangan rencana umum kawasan untuk menyusun konsep awal RTBL; 46. menyusun konsep final rencana umum kawasan untuk RTBL; 47. menyusun organisasi kelompok masyarakat untuk pengelolaan data kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb.); 48. melaksanakan pemeriksaan keselamatan kota terhadap kebakaran untuk tingkat kawasan; 49. mengumpulkan data survey dan pendataan bimbingan teknis kota besar dan metropolitan; 50. mengumpulkan data survey dan pendataan bimbingan teknis kota sedang, kecil, dan kabupaten; 51. menyusun sketsa gambar desain pelaksanaan bantuan teknis penyusunan master/site plan sederhana (dominan bangunan sederhana);



19   



52. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan pola hubungan kerja antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman LISIBA (lingkungan siap bangun); 53. menyusun masukan teknis untuk rencana kebutuhan pembiayaan LISIBA; 54. menyusun masukan teknis persiapan dan perencanaan konsolidasi tanah/lahan LISIBA; 55. menyeleksi prasarana dan sarana primer serta utilitas untuk menyusun ketetapan kriteria evaluasi pelelangan; 56. menyusun dokumen kontrak pelaksanaan pelelangan prasarana dan sarana LISIBA (tersier/kwarter, fasos/fasum dan rumah); 57. melakukan perubahan fungsi pengelolaan kawasan/lingkungan LISIBA; 58. melakukan bimbingan teknis dalam taraf perencanaan bangungan prasarana dan sarana KASIBA dan LISIBA; 59. melaksanakan bimbingan teknis dalam taraf perencanaan bangungan utilitas KASIBA dan LISIBA; 60. melaksanakan bimbingan teknis dalam taraf perencanaan bangunan fasos/fasum KASIBA dan LISIBA; 61. melaksanakan bimbingan teknis dalam taraf perencanaan bangunan rumah KASIBa dan LISIBA; 62. menyusun konsep pra rencana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder bangunan KASIBA dan LISIBA; 63. mengorganisasi dan menyiapkan kelompok masyarakat untuk perbaikan pengelolaan data kawasan; 64. menyusun masukan teknis rencana teknis dan DED untuk peremajaan pelaksanaan program P3KLP2; 65. mengawasi pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan untuk peremajaan pelaksanaan program P3KLP2; 66. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat propinsi; 67. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten/kota; 68. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat propinsi; 69. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat kabupaten/kota; 70. memantau dan mengidentifikasi peraturan dan NSPM; 71. membuat laporan kebutuhan penyuluhan penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan bidang tata bangunan dan perumahan dan permukiman;



20   



72. menyusun jenis penyuluhan; 73. menyusun tujuan dan sasaran penyuluhan; 74. mengusulkan jenis dan jumlah penyuluh; 75. menyeleksi calon peserta pelaksanaan penyuluhan; 76. melakukan penyuluhan pencegahan kebakaran bangunan khusus; 77. melakukan penyuluhan bangunan gedung khusus. b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda, yaitu: 1. menyusun masukan teknis kelembagaan proyek khusus untuk penyelenggaraan tata bangunan; 2. menyusun masukan teknis strategis, sasaran dan program kerja proyek tidak sederhana; 3. menyusun masukan teknis master program, project digest, dan petunjuk operasional (PO) proyek tidak sederhana; 4. menyusun masukan teknis pola hubungan kerja dengan mitra kerja proyek khusus; 5. memonitor dan mengevaluasi proyek khusus; 6. melakukan uji bahan bangunan proyek khusus untuk menyusun laporan kendali mutu; 7. melakukan test beban proyek khusus untuk menyusun laporan kendali mutu; 8. menyusun sistem pembangunan proyek khusus untuk melaksanakan tugas pengelola teknis; 9. mengadakan penyediaan jasa konstruksi proyek khusus; 10. melaksanakan evaluasi dan penyusunan usulan T3 bangunan khusus; 11. menyusun form-form pemeriksaan bangunan khusus untuk melaksanakan perawatan, pemeliharaan bangunan dan perbaikan bangunan gedung; 12. melakukan perhitungan penilaian lahan bangunan actual (present value) bangunan tidak sederhana; 13. menyusun form-form untuk penilikan bangunan tidak sederhana; 14. menyusun manual pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bangunan tidak sederhana; 15. memeriksa kelengkapan desain bangunan akan perlengkapan kebakaran bangunan tidak sederhana; 16. mengevaluasi hasil uji bahan dan peralatan terhadap api untuk bangunan tidak sederhana; 17. memeriksa dan mengevaluasi kondisi bangunan pasca kebakaran bangunan tidak sederhana untuk survey pendahuluan;



21   



18. melakukan evaluasi atas laporan survey pendahuluan bangunan tidak sederhana; 19. menyusun dokumen teknis data lapangan bangunan khusus untuk bimbingan teknis kelayakan bangunan gedung; 20. menyusun dokumen teknis studi kelayakan bangunan tidak sederhana; 21. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap perencanaan bangunan tidak sederhana; 22. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan khusus; 23. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap pemanfaatan bangunan gedung tidak sederhana; 24. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap ruislag dan penghapusan bangunan tidak sederhana; 25. menyusun konsep awal rancangan bangunan sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 26. menyiapkan dokumen data lapangan bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 27. menyusun pengembangan rencana bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 28. menyusun laporan akhir bantek bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 29. menyusun dokumen data lapangan bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 30. menyusun konsep penyesuaian desain untuk melaksanakan bantuan teknis penyesuaian dokumen prototip bangunan gedung; 31. melakukan pengawasan proyek bangunan khusus; 32. menyusun konsep program investasi kawasan serta bantuan teknis penyusunan konsep awal RTBL; 33. menyusun konsep arahan pengendalian pelaksanaan untuk penyusunan konsep awal RTBL; 34. menyusun pengembangan program investasi kawasan serta bantuan teknis penyusunan konsep interim RTBL; 35. menyusun arahan pengendalian pelaksanaan untuk penyusunan konsep interim RTBL;



22   



36. menyusun konsep final program investasi kawasan untuk penyusunan konsep final RTBL; 37. menyusun konsep final arahan pengendalian pelaksanaan untuk penyusunan konsep final RTBL; 38. memeriksa rencana pengelolaan lingkungan pengelolaan data kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb.); 39. mampu memeriksa rencana pengelolaan lingkungan untuk pengelolaan data kawasan berikat; 40. memantau ketentuan RTBL pengelolaan data kawasan berikat; 41. menyusun rencana pengelolaan lingkungan untuk pengelolaan data kawasan industri; 42. memantau ketentuan RTBL pengelolaan data kawasan industri; 43. menyusun rencana pengelolaan lingkungan untuk pengelolaan data kawasan perdagangan (pasar tradisional, dll); 44. memantau ketentuan RTBL untuk pengelolaan data kawasan perdagangan (pasar tradisional, dll); 45. memeriksa rencana pengelolaan lingkungan untuk pengelolaan data kawasan khusus (pelabuhan, lapangan udara, dll); 46. memantau ketentuan RTBL untuk pengelolaan data kawasan khusus (pelabuhan, lapangan udara, dll); 47. memantau rencana operasional pemantauan pelaksanaan pembangunan di kawasan; 48. menyusun pedoman teknis pengendalian RTBL; 49. melaksanakan pemeriksaan keselamatan kota terhadap kebakaran untuk pencegahan tingkat kota; 50. menyusun pedoman penanggulangan kebakaran kota untuk pencegahan kebakaran tingkat kawasan; 51. melaksanakan advisory pembangunan lingkungan dan kawasan untuk tingkat kawasan; 52. menyusun konsep potensi dan masalah pemantauan bangunan untuk bimbingan teknis kota besar dan metropolitan; 53. menyusun konsep potensi dan masalah pemantauan bangunan untuk bimbingan teknis kota kecil dan kabupaten; 54. menyelenggarakan diseminasi R-PJM kawasan; 55. menyusun konsep kriteria teknis desain pelaksanaan bantuan teknis penyusunan master/site plan sederhana (dominan bangunan sederhana); 56. menyusun panduan pelaksanaan bantuan teknis penyusunan master/site plan sederhana (dominan bangunan sederhana); 57. menyusun masukan teknis kelembagaan pengusahaan pembangunan baru, perumahan dan permukiman LISIBA;



23   



58. menyusun strategi, sasaran dan program pembangunan baru, perumahan dan permukiman LISIBA; 59. menyusun masukan teknis pola pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam pembangunan baru perumahan dan permukiman LISIBA; 60. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pola hubungan kerja antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman KASIBA; 61. menyusun masukan teknis untuk rencana kebutuhan pembiayaan KASIBA; 62. menyusun masukan teknis pedoman pelaksanaan konsolidasi tanah/lahan; 63. menyiapkan dokumen pelelangan prasarana dan sarana LISIBA (tersier/kwarter, fasos/faum dan rumah); 64. menyeleksi untuk menyusun ketetapan kriteria evaluasi pelelangan LISIBA; 65. menyeleksi teknis manajemen lainnya untuk menyusun dokumen kontrak pelaksanaan; 66. menyusun pedoman pelaksanaan pemanfaatan bangunan prasarana/sarana/fasos/fasum/utilitas/rumah (PSFFUR) LISIBA; 67. menyusun program pemanfaatan dan pemeliharaan LISIBA; 68. melakukan perubahan fungsi pengelolaan kawasan/lingkungan KASIBA; 69. menyusun konsep pengembangan rencana pelaksanaan bantuan teknis penyusunan perencanaan teknis detail (DED) prasarana dan sarana utilitas primer dan sekunder; 70. mengidentifikasi data kawasan untuk penyelenggaraan penataan dan peningkatan kualitas lingkungan; 71. menyusun masukan teknis perbaikan program P3PKL2; 72. mengorganisasi dan menyiapkan kelompok masyarakat untuk peremajaan pelaksanaan program P3KLP2; 73. menyusun persiapan perbaikan pelaksanaan program P3KLP2; 74. menyusun dokumen pemeliharaan dan pemanfaatan peremajaan pelaksanaan program P3KLP2; 75. menyusun masukan teknis konsep pemberdayaan keuangan untuk perbaikan pembinaan teknis P3KLP2; 76. melaksanakan pembinaan teknis pemberdayaan kawasan untuk perbaikan pembinaan teknis P3KLP2; 77. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat nasional dalam penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan bidang tata bangunan dan perumahan dan permukiman;



24   



78. melakukan review peraturan yang ada untuk menyusun masukan teknis peratuan perundang-undangan tingkat propinsi; 79. menyusun naskah akademis untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat propinsi; 80. melakukan review peraturan yang ada untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten/kota; 81. menyusun naskah akademis untuk menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten/kota; 82. mengidentifikasi peraturan terkait untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat nasional; 83. melakukan review peraturan yang ada untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat nasional; 84. menyusun naskah akademis untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat propinsi; 85. melakukan review peraturan yang ada untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan & strategi tingkat kabupaten/kota; 86. menyusun naskah akademis untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat kabupaten/kota; 87. mengidentifikasi dan menyiapkan peraturan untuk pembinaan teknik penyusunan peraturan; 88. menyusun bahan dan metoda untuk sosialisasi dan diseminasi peraturan; 89. mengkaji peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat kabupaten/kota; 90. melakukan pembahasan peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat kabupaten/kota; 91. menyusun program rencana penyuluhan untuk penyelenggaraan pengaturan dan pembinaan bidang tata bangunan dan perumahan dan permukiman; 92. menyiapkan metoda materi penyuluhan; 93. menyusun materi penyuluhan; 94. menyusun substansi materi kader pelatihan penyuluhan. c. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya, yaitu: 1. menyusun masukan teknis strategis, sasaran dan program kerja proyek khusus; 2. menyusun masukan teknis master program, project disgest, dan petunjuk operasional (PO) proyek khusus; 3. melakukan perhitungan penilaian lahan bangunan actual (present value) bangunan khusus; 4. menyusun form-form untuk penilikan bangunan gedung khusus;



25   



5. menyusun manual pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bangunan khusus; 6. memeriksa kelengkapan desain bangunan akan perlengkapan kebakaran bangunan khusus; 7. mengevaluasi hasil uji bahan dan peralatan terhadap api untuk bangunan khusus; 8. menyusun FEP (fire emergency plan) bangunan khusus; 9. memeriksa dan mengevaluasi kondisi bangunan pasca kebakaran bangunan khusus untuk servey pendahuluan; 10. melakukan evaluasi atas laporan survey pendahuluan bangunan khusus pasca kabakaran; 11. menyusun dokumen teknis studi kelayakan bangunan khusus; 12. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap perencanaan bangunan khusus; 13. memberikan bimbingan teknis bangungan dalam tahap pemanfaatan bangunan gedung khusus; 14. memberikan bimbingan teknis bangunan dalam tahap ruislag dan penghapusan banguna khusus; 15. menyusun konsep awal rancangan bangunan tidak sederhana untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 16. menyusun pengembangan rencana bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 17. menyusun laporan akhir bantek bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 18. menyusun konsep arahan pengendalian program untuk penyusunan konsep awal RTBL; 19. menyusun konsep arahan pengendalian program untuk penyusunan konsep interim RTBL; 20. menyusun konsep final arahan pengendalian program untuk penyusunan konsep final RTBL; 21. melakukan diseminasi RTBL; 22. memeriksa kerangka acuan kerja RTBL kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb.); 23. memeriksa konsep RTBL kawasan pemilik tunggal (komplek PU, kampus, komplek ABRI, dsb.); 24. memeriksa kerangka acuan kerja RTBL kawasan berikat; 25. memeriksa konsep RTBL kawasan berikat; 26. memeriksa kerangka acuan kerja RTBL kawasan industri; 27. memeriksa konsep RTBL kawasan industri;



26   



28. memeriksa kerangka acuan kerja RTBL kawasan perdagangan (pasar tradisional, dll); 29. memeriksa konsep RTBL kawasan perdagangan (pasar tradisional, dll); 30. memeriksa kerangka acuan kerja RTBL kawasan khusus (pelabuhan, lapangan udara, dll); 31. memeriksa konsep RTBL kawasan khusus (pelabuhan, lapangan udara, dll); 32. menyusun usulan kerangka acuan kerja pelaksanaan hubungan kerja dengan pemberi jasa; 33. menyusun konsep kinerja kawasan penyelenggaran penataan bangunan dan lingkungan; 34. menyusun pedoman penanggulangan kebakaran tingkat kota; 35. melaksanakan advisory pembangunan lingkungan dan kawasan tingkat kota; 36. memberikan bimbingan teknis untuk menyusun scenario awal penanganan penataan bangunan kawasan kota besar dan metropolitan; 37. memberikan bimbingan teknis untuk menyusun scenario awal penanganan penataan bangunan kawasan kota sedang, kecil dan kabupaten; 38. menyusun materi diseminasi R-PJM kawasan; 39. melakukan diseminasi R-PJM kawasan; 40. menyusun masukan teknis pengembangan gagasan pembangungan baru perumahan dan permukiman; 41. menyusun masukan teknis kelembagaan pengusahaan pembangunan baru perumahan dan permukiman KASIBA; 42. menyusun strategi, sasaran dan program pembangunan baru perumahan dan permukiman KASIBA; 43. menyusun masukan teknis pola pemerintahan, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan baru perumahan dan permukiman KASIBA; 44. menyusun masukan teknis persiapan dan perencanaan konsolidasi tanah/lahan KASIBA; 45. menyiapkan dokumen pelelangan berupa dokumen teknis manajemen lainnya untuk prasarana dan sarana KASIBA (primer/sekunder), Lisiba (tersier/kwarter, fasos/fasum dan rumah); 46. menyusun ketetapan kriteria evaluasi pelelangan untuk seleksi teknis manajemen lainnya; 47. mampu menyusun masukan teknis strategi, sasaran dan program proyek KASIBA; 48. menyusun pedoman pelaksanaan pemanfaatan bangunan prasarana/ sarana/fasos/fasum/utilitas/rumah (PSFFUR) KASIBA; 49. menyusun program pemanfaatan dan pemeliharaan KASIBA;



27   



50. melaksanakan bimbingan teknis bangunan dalam taraf pengelolaan jual beli dan sewa rumah; 51. menyusun masukan teknis kebijakan dan strategi penyelenggaraan penataan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman (P3KLP2); 52. menyusun masukan teknis program peremajaan (P3KLP2); 53. menyusun persiapan pelaksanaan program peremajaan (P3KLP2); 54. menyusun masukan teknis konsep pemberdayaan keuangan peremajaan (P3KLP2); 55. melaksanaan pembinaan teknis pemberdayaan kawasan untuk peremajaan (P3KLP2); 56. melakukan review peraturan yang ada guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat nasional; 57. menyusun naskah akademis guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat nasional; 58. menyusun konsep peraturan perundang-undangan dan NSPM guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat propinsi; 59. melakukan pembahasan rencana peraturan guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat propinsi; 60. menyusun konsep peraturan perundang-undangan dan NSPM guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-udanganan tingkat kabupaten/kota; 61. melakukan pembahasan rencana peraturan guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat kabupaten/kota; 62. melakukan review peraturan yang ada guna menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi NSPm tingkat nasional; 63. menyusun naskah akademis guna menyusun masukan teknis peraturan kebijaksanaan dan strategi tingkat nasional; 64. menyusun konsep kebijaksanaan dan strategi guna menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat propinsi; 65. melakukan pembahasan rencana pengaturan guna menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat propinsi; 66. menyusun konsep kebijaksanaan dan strategi guna menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat propinsi; 67. melakukan konsep kebijaksanaan dan strategi guna menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat kabupaten/kota; 68. melakukan pembinaan teknik pembahasanan legalisasi peraturan; 69. melakukan diseminasi pembinaan peraturan; 70. melakukan evaluasi pembinaan peraturan; 71. mengkaji peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat propinsi;



28   



72. melakukan pembahasan peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat propinsi; 73. menyusun desain survey dengan menyusun daftar pertanyaan untuk kebutuhan penyuluhan; 74. menentukan lokasi/sasaran survey untuk kebutuhan penyuluhan; 75. menyusun peraturan yang diperlukan untuk penyusunan rencana penyuluhan; 76. menyusun kurikulum dan silabus materi penyuluhan; 77. melakukan penyuluhan penataan kawasan/bangunan tingkat kota; 78. melakukan penyuluhan penataan kawasan/bangunan tingkat kawasan; 79. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah serta penelitian di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 80. mengembangkan teknologi tepat guna dibidang teknik tata bangunan dan perumahan; 81. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 82. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis serta buku referensi di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 83. menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 84. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang berada di bawah jenjang jabatannya. d. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama, yaitu: 1. menyusun konsep awal rancangan bangunan khusus untuk melaksanakan bantuan teknis penyusunan dokumen perencanaan teknis detail (DED) bangunan gedung; 2. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan lingkungan dan kawasan serta bantuan teknis penyusunan RTBL; 3. menyusun konsep perancangan kawasan untuk penyusunan konsep awal RTBL; 4. menyusun pengembangan perancangan kawasan untuk penyusunan konsep interim RTBL; 5. menyusun konsep final perancangan kawasan untuk penyusunan konsep final RTBL; 6. menyusun usulan tindakan turun tangan (T3) pemantauan pelaksanaan pembangunan di kawasan; 7. menyusun konsep PERDA kota besar dan metropolitan; 8. melaksanakan diseminasi konsep PERDA kota besar dan metropolitan; 9. menyusun konsep PERDA kota kecil, sedang dan kabupaten; 10. melaksanakan diseminasi konsep PERDA kota kecil, sedang dan kabupaten;



29   



11. menyusun konsep rencana program jangka menengah (R-JPM) penataan bangunan kota besar dan metropolitan; 12. menyusun konsep rencana (R-PJM) penataan bangunan kota kecil, sedang dan kabupaten; 13. menyusun konsep peraturan perundang-undangan dan NSPM guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat nasional; 14. melakukan pembahasan rencana peraturan guna menyusun masukan teknis peraturan perundang-undangan tingkat nasional; 15. menyusun konsep kebijaksanaan dan strategi guna penyempurnaan kebijaksanaan dan strategi tingkat nasional; 16. melakukan pembahasan rencana pengatuarn untuk menyusun masukan teknis kebijaksanaan dan strategi tingkat nasional; 17. melakukan pembinaan teknik penyusunan naskah akademis pembinaan peraturan; 18. melakukan pembinaan teknik penyusunan konsep peraturan; 19. mengkaji peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat nasional; 20. melakukan pembahasan peraturan perundang-undangan dan NSPM tingkat nasional; 21. melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah serta penelitian di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 22. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 23. merumuskan sistem pengawasan di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 24. menyusun buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis serta buku referensi di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 25. menerjemahkan/menyadur buk udan bahan-bahan lain di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; 26. memberikan bimbingan teknis kepada Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang berada di bawah jenjang jabatannya. (3) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, diberikan nilai angka kredit sesuai dengan ketentuan Lampiran I; (4) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, diberikan nilai angka kredit sesuai dengan ketentuan Lampiran II.



30   



Pasal 8 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), maka Teknik Tata Bangunan dan Perumahan lain yang satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. Pasal 9 Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut: a. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang melaksanakan tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari setiap angka kredit butir kegiatan yang dilakukan. b. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yangmelaksanakan tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dibawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan. Pasal 10 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari: a. Unsur utama; b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan; b. Penyelenggaraan tata bangunan; c. Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman; d. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 angka 5. (4) Rincian kegiatan jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.



31   



Pasal 11 (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV dengan ketentuan: a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. Sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, diwajibkan mengumpulkan sekurangkurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.



(3) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (4) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan penyelenggaraan tata bangunan, penyelenggaraan perumahan dan permukiman.



Pasal 12 (1) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata



32   



Bangunan dan Perumahan Utama pangkat Pembina Utama madya golongan ruang IV/d dalam jangka waktu 6 (enam) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir hanya mengumpulkan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat lagi naik pangkat selama menduduki jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan. (2) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama pangkat Pembina Utama madya golongan ruang IV/d dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dapat mengumpulkan angka kredit lebih dari 80% (delapan puluh persen) tetapi belum mencapai jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan diwajibkan memenuhi kekurangan angka kredit tersebut paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama pangkat Pembina Utama madya golongan ruang IV/d sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mulai tahun ketujuh dan seterusnya yang bersangkutan tetap diwajibkan mengumpulkan sekurangkurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (4) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan sekurangkurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur utama. (5) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan sekurangkurangnya 25 (dua puluh lima) angka kredit dari unsur utama. Pasal 13 (1) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40 % (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu.



33   



(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) orang.



BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 14 (1) Penilaian terhadap prestasi kerja Pejabat fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan oleh Tim Penilai dilakukan setelah yang bersangkutan dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun yaitu bulan Januari dan Juli. Pasal 15 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah: a. Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya bagi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan madya dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama yang berada di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Instansi lainnya. b. Direktur Jenderal Cipta Karya bagi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan muda, dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pada unit kerja di Pusat. c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama dan Teknik Bangunan dan Perumahan muda, dan Teknik Tata Bangunan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan Perumahan Penyelia pada unit kerja di Wilayah Propinsi.



bagi Tata dan dan



d. Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen bagi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan muda, dan Teknik Tata Bangunan dan



34   



Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pada instansi yang bersangkutan.



e. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Pekerjaan Umum Cipta KaryaTingkat II bagi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan muda, dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pada unit kerja di Wilayahnya. (2) Dalam menjalankan kewenangannya pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka (1) dibantu oleh: a. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Departemen bagi Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Direktorat Jenderal bagi Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal. c. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Wilayah Tingkat I bagi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Propinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Wilayah. d. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Instansi bagi Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi. e. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Tingkat II bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tingkat II yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) tim sesuai dengan kemampuan menilai dan jumlah jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang dinilai.



35   



Pasal 16 (1) Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut: a. b. c. d.



Seorang Ketua merangkap anggota; Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; Seorang Sekretaris merangkap anggota; Sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota.



(2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Pusat. b. Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal. c. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum Propinsi untuk Tim Penilai Wilayah. d. Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen untuk Tim Penilai Instansi. e. Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta KaryaTingkat II bagi Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan atau pejabat lain di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dengan ketentuan: a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; dan c. Dapat aktif melakukan penilaian. (4) masa kerja Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun.



36   



(5) Berdasarkan alasan yang sah, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat memberhentikan dan mengganti anggota Tim Penilai sebelum masa jabatannya habis. Pasal 17 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai. Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai yang bersangkutan. Pasal 18 Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Wilayah, Tim Penilai Instansi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh menteri Pekerjaan Umum. Pasal 19 Usul penetapan angka kredit diajukan oleh: 1. Direktur Jenderal Cipta Karya/Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum, Sekretaris Jenderal/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum Cipta KaryaTingkat II kepada Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum sepanjang mengenai angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Madya sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Utama di lingkungan masingmasing. 2. Direktur yang membawahi masing-masing jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya sepanjang mengenai angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pada unit kerja di Pusat. 3. Kepala Bidang/Kepala Dinas kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum sepanjang mengenai angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan



37   



Perumahan Penyelia dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda yang bekerja di Wilayah Propinsi. 4. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sepanjang mengenai angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia pada instansi yang bersangkutan. 5. Kepala Seksi/Kepala Bagian Tata Usaha kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta KaryaTingkat II sepanjang mengenai angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pelaksana sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Penyelia dan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Pertama sampai dengan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Muda di lingkungan unit kerjanya. Pasal 20 (1) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (2) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan pengangkatan dan kenaikan jabatan serta kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VII PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN Pasal 21 Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan di lingkungan unit kerja pekerjaan umum ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di luar Departemen Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Pimpinan Instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



38   



BAB VIII PENYESUAIAN DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT Pasal 22 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Keputusan ini telah melaksanakan tugas di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat dalam jabatan dan angka kredit Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dengan ketentuan: a. Untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil 1. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Teknik atau yang disetarakan; 2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; dan 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. b. Untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli 1. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV Teknik Sipil atau yang disetarakan; 2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan untuk Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI. BAB IX SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 23 Untuk dapat diangkat dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.



39   



Pasal 24 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II Teknik Sipil; b. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; dan c. Setiap unsur pelaksanaan penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma IV Teknik Sipil; b. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik tata bangunan dan perumahan; dan c. Setiap unsur pelaksanaan penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Untuk menentukan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) digunakan angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan bangunan gedung, bimbingan teknik, penataan bangunan dan lingkungan, pembangunan baru perumahan, penataan dan peningkatan kualitas perumahan, pengaturan dan pembinaan serta penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 25 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); b. Telah melaksanaan tugas di bidang teknik tata bangunan dan perumahan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan diangkat kembali sebagai Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan



40   



d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya dan jenjang jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan bangunan gedung, bimbingan teknik, penataan bangunan dan lingkungan, pembangunan baru perumahan, penataan dan peningkatan kualitas perumahan, pengaturan dan pembinaan serta penyuluhan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan.



BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 26 Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan; atau b. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau c. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa penurunan pangkat; atau d. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau e. Cuti di luar tanggungan negara. Pasal 27 (1) Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat diangkat kembali pada jabatan semula.



41   



(2) Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang diangkat kembali pada jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi di bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang diperoleh selama meninggalkan jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 28 (1) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat diberhentikan dari jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan. (2) Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (5), diberhentikan dari jabatan fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan.



BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 Untuk kepentingan dinas dan atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dapat dipindahkan ke dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 30 Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil dapat dipindahkan/diangkat menjadi Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli, apabila Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Terampil yang bersangkutan telah berijazah serendahrendahnya Sarjana/Diploma IV Teknik Sipil. Pasal 31 (1) Petunjuk pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.



42   



(2) Petunjuk teknis Keputusan ini ditetapkan oleh menteri Pekerjaan Umum setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.



BAB XII PENUTUP Pasal 32 Apabila ada perubahan mendasar sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Keputusan ini, dapat diadakan peninjauan kembali. Pasal 33 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 1 Oktober 1999



MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA



HARTARTO